Home / Nasional

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:22 WIB

Jam Buka Mall Saat Nataru Diperpanjang, Simak Aturannya

Pohon natal menjulang tinggi di area lobby mall Bintaro Jaya Xchange menarik sejumlah pengunjung untuk berswa foto bareng keluarga, Tangerang Selatan, Kamis (16/12/2021). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB serta membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Megatrust/Cecep

Pohon natal menjulang tinggi di area lobby mall Bintaro Jaya Xchange menarik sejumlah pengunjung untuk berswa foto bareng keluarga, Tangerang Selatan, Kamis (16/12/2021). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB serta membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Megatrust/Cecep

Megatrust.co.id, Tangerang – Pengunjung berfoto di pohon natal di Bintaro Jaya Xchange, Jalan Sektor VII, Tangerang Selatan, Kamis (16/12). Pemerintah akan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mall pada masa Natal dan Tahun Baru.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jam buka mall mengalami perubahan setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021. Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah mengatur jam operasional sekaligus melarang perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan alias mall.

Direvisinya jam buka mall karena pemerintah melihat situasi dan perkembangan COVID-19 saat ini. Di sisi lain, vaksinasi juga telah melampaui batas, sehingga inilah menjadi penyebab utama diubahnya jam buka mall.

Berdasarkan Inmendagri itu, perpanjangan jam operasional untuk menghindari kerumunan pada jam tertentu. Selain itu, pemerintah membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga :  Perlu Tahu Nih.!! Ini Keunggulan Metode RT-LAMP Alat Untuk Deteksi Covid-19
Pengunjung beraktivitas di Bintaro Jaya Xchange, Jalan Sektor VII, Tangerang Selatan, Kamis (16/12). Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 menerangkan bahwa akan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mall menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. (Foto: Megatrust/Cecep)

Seperti dikutip dari Detik.com ini aturan perpanjangan jam buka mall, namun pemerintah juga menyiapkan aturan lain guna mencegah klaster baru di pusat perbelanjaan saat nataru. Beberapa di antaranya seperti:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat
  3. Mengatur kegiatan makan dan minum di dalam mall. Kapasitas pengunjung maksimal 75%, menggunakan masker dan menjaga jarak
Baca Juga :  Foto: Wisata Religi dan Pelatihan Haji di Tangerang Selatan

Masih mengacu Inmendagri 66/2021, pemerintah melarang perayaan tahun baru di berbagai tempat, salah satunya mall. Berikut 5 poin perayaan tahun baru yang dilarang pemerintah:

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

  2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

  4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

  5. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga :  Selain PCR, RT-LAMP Resmi Mendapatkan Izin Kemenkes. Alat Deteksi Varian Covid-19 Dari Mana Asalnya?

(Cep/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Truk Angkutan Barang Mendominasi di Pelabuhan Merak, Pemudik Lebaran 2022 Masih Sepi

Nasional

Harga Pertamax Turun dan Pertamina Dex Naik. Berikut Rinciannya di 24 Provinsi

Nasional

Hasil Undian Nomor Urut Pilpres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Nasional

PT Asia Chemical Industry Penempatan di Cikande Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Daftar

Nasional

Ini Cara Daftar PPPK 2024 Tahap Kedua, Simak Langkah-langkahnya

Nasional

Hidayat Nur Wahid Tolak Usulan Biaya Haji 2023 : Ini Patut Dikoreksi

Nasional

Catat Nih! Jadwal Keberangkatan Kapal di Dermaga Eksekutif Merak Kamis 27 Oktober 2022

Nasional

Info Loker Cilegon, PT Lotte Chemical Titan Nusantara Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Daftarnya