Megatrust.co.id, Tangerang – Pengunjung berfoto di pohon natal di Bintaro Jaya Xchange, Jalan Sektor VII, Tangerang Selatan, Kamis (16/12). Pemerintah akan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan mall pada masa Natal dan Tahun Baru.
Jam buka mall mengalami perubahan setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021. Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah mengatur jam operasional sekaligus melarang perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan alias mall.
Direvisinya jam buka mall karena pemerintah melihat situasi dan perkembangan COVID-19 saat ini. Di sisi lain, vaksinasi juga telah melampaui batas, sehingga inilah menjadi penyebab utama diubahnya jam buka mall.
Berdasarkan Inmendagri itu, perpanjangan jam operasional untuk menghindari kerumunan pada jam tertentu. Selain itu, pemerintah membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Seperti dikutip dari Detik.com ini aturan perpanjangan jam buka mall, namun pemerintah juga menyiapkan aturan lain guna mencegah klaster baru di pusat perbelanjaan saat nataru. Beberapa di antaranya seperti:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat
- Mengatur kegiatan makan dan minum di dalam mall. Kapasitas pengunjung maksimal 75%, menggunakan masker dan menjaga jarak
Masih mengacu Inmendagri 66/2021, pemerintah melarang perayaan tahun baru di berbagai tempat, salah satunya mall. Berikut 5 poin perayaan tahun baru yang dilarang pemerintah:
- Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(Cep/red)