Megatrust.co.id, SERANG – Ajak tawuran live Instagram puluhan gangster di wilayah Tangerang di tangkap Polisi, mayoritas Gengster dibawah umur. Puluhan Gengster, itu ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu, (19/12/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, sedikitnya 38 anak dibawah umur dan dewasa, itu tergabung dalam 3 kelompok Gengster diantaranya kelompok Bikini Bottom, kelompok All Star, dan kelompok Reuni Akbar. Tim Jatanras Polda Banten mengendus ajakan tawuran ketiga kelompok itu melalui medsos.
Ajakan tawuran tiga kelompok itu diinisiasi oleh kelompok All Star, dengan kata ‘Ada Pergerakan Malam Ini ayo kita layani’ kemudian kelompok lainnya merespon. Polisi yang mengendus akan terjadinya aksi Gengster itu langsung bergerak
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sedikitnya 38 orang diamankan polisi, akan tetapi penyidik hanya menetapkan 9 tersangka yang merupakan otak akan terjadinya gangster jalanan itu.
“Ada 7 orang yang kita tetapkan tersangka, ketuanya atas nama AM (17), admin Medsos MEF (17) dan FR (17), SI (17), RAA (16), FH (16), BAW (15), EP alias Bogel (22), dan AKW (21) ini dari kelompok All Star,” katanya kepada awak media.
Awalnya, Polisi mengamankan para tersangka itu di basecamp All Start di rumah kosong di Perum Taman Adiyasa Cisoka, penyidik menemukan 16 orang member.
Dikatakan Shinto, selain mengamankan para Gengster All Star pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam atau sajam.
“Penyidik juga menyita 3 bilah pedang panjang, 1 bilah golok sisir (gosir), 4 bilah cerulit besar, 5 unit handphone dan 3 unit motor, senjata tajam itu lah, yang dikhawatirkan dapat digunakan oleh para berandalan,” ujarnya.
Usai mengamankan Gengster All Start, polisi langsung bergerak dan kembali mengamankan kelompok gengster bikini Bottom di Pondok Angkringan yang berada di wilayah Cisoka Tangerang.
“Polisi mengamankan sebanyak 4 orang, berinisial AKW (21), BM, AM, dan AG,” katanya.
Selanjutnya polisi kembali bergerak menuju Kompleks Kirana, di wilayah Cisoka Tangerang. Penyidik mengamankan 18 orang dari kelompok reuni Akbar.
“Dari 18 orang itu polisi mengendus bahwa EP menyuruh sodara AKW untuk mengumpulkan Bikini Bottom, sama-sama mengumpulkan pasukannya,” ujarnya.
Terhadap keduanya, Bogel dan AKW dikenakan pasal menyuruh dan melakukan aksi dengan unsur pasal 55 KUHP.
“Jadi total sebanyak 38 orang yang diamankan itu penyidik meningkatkan status 9 orang menjadi tersangka 7 dibawah umur dan 2 diantaranya dewasa, sehingga perlakuan tentu saja berbeda,” ujarnya. (Amul/red)