Konveksi
HukrimPeristiwa

Balas Dendam, Salah Seorang Geng Motor Tewas Ditangan Anak Dibawah Umur

×

Balas Dendam, Salah Seorang Geng Motor Tewas Ditangan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, menunjukan barang bukti berupa cerulit yang digunakan pelaku saat beraksi. Selasa (21/12/2021) Amul Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Peristiwa tawuran antara geng motor tengah marak terjadi. Kali ini dengan motif balas dendam salah seorang geng motor tewas ditangan anak dibawah umur.

Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, Peristiwa berdarah itu, terjadi di jalan raya Cilegon-Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.

Hal itu diungkapkan Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Pengeroyokan antar geng motor, remaja berinisial AK (9) tewas terkena sabetan senjata tajam cerulit.

Menurut AKBP Hutapea, kejadian itu dilatar belakangi balas dendam antar sesama geng motor. Korban AK (9) dari geng motor “Egreg” dengan pelaku dari KR (7) dari geng motor Kramatwatu “Bom Barisan ombak mundur dan tim sakit”

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

“Korban terkena sabetan cerulit di dada kanan, tangan kanan dan punggung, modus balas dendam,” ujarnya dalam acara press release di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).

“kasus pengeroyokan pada geng motor lain, korban meninggal dunia dibacok pake cerulit tkp di Taktakan,” sambungnya.

Kejadian bermula saat pelaku mengundang korban lewat media sosial, kemudian terjadilah tawuran.

Baca Juga :  Ini Jenis Bahan yang Meledak di Dalam Rumah Warga di Pandeglang. Polisi Pastikan Bukan Bom Teroris

“mengundang ketemu lewat medsos, kemudian tawuran, motifnya sering nonton kekerasan yang membawa nama baik gengnya, pelaku di bawah umur, cukup banyak dan diamankan 1 orang pelaku pembacok,” jelasnya.

Sementara itu, satu orang pelaku yang melayangkan sajam pada korban diamankan oleh polisi.

“diamankan 1 orang, sedangkan yang lainnya masih dalam pengejaran, geng motornya banyakan,” tuturnya.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan pidana 12 tahun penjara. (Amul/red)