Balas Dendam, Salah Seorang Geng Motor Tewas Ditangan Anak Dibawah Umur - MEGATRUST

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:52 WIB

Balas Dendam, Salah Seorang Geng Motor Tewas Ditangan Anak Dibawah Umur

FOTO : Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, menunjukan barang bukti berupa cerulit yang digunakan pelaku saat beraksi. Selasa (21/12/2021) Amul Megatrust.co.id

FOTO : Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, menunjukan barang bukti berupa cerulit yang digunakan pelaku saat beraksi. Selasa (21/12/2021) Amul Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Peristiwa tawuran antara geng motor tengah marak terjadi. Kali ini dengan motif balas dendam salah seorang geng motor tewas ditangan anak dibawah umur.

Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, Peristiwa berdarah itu, terjadi di jalan raya Cilegon-Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Pengeroyokan antar geng motor, remaja berinisial AK (9) tewas terkena sabetan senjata tajam cerulit.

Menurut AKBP Hutapea, kejadian itu dilatar belakangi balas dendam antar sesama geng motor. Korban AK (9) dari geng motor “Egreg” dengan pelaku dari KR (7) dari geng motor Kramatwatu “Bom Barisan ombak mundur dan tim sakit”

“Korban terkena sabetan cerulit di dada kanan, tangan kanan dan punggung, modus balas dendam,” ujarnya dalam acara press release di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

“kasus pengeroyokan pada geng motor lain, korban meninggal dunia dibacok pake cerulit tkp di Taktakan,” sambungnya.

Kejadian bermula saat pelaku mengundang korban lewat media sosial, kemudian terjadilah tawuran.

“mengundang ketemu lewat medsos, kemudian tawuran, motifnya sering nonton kekerasan yang membawa nama baik gengnya, pelaku di bawah umur, cukup banyak dan diamankan 1 orang pelaku pembacok,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Jenis Bahan yang Meledak di Dalam Rumah Warga di Pandeglang. Polisi Pastikan Bukan Bom Teroris

Sementara itu, satu orang pelaku yang melayangkan sajam pada korban diamankan oleh polisi.

“diamankan 1 orang, sedangkan yang lainnya masih dalam pengejaran, geng motornya banyakan,” tuturnya.

Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan pidana 12 tahun penjara. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sopir Truk Diduga Dipalak di Merak, Polisi Amankan 2 Pelaku

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Gelontorkan Anggaran Rp33 Miliar untuk Guru Honor Madrasah dan Guru Ngaji

Hukrim

Pria Tunawisma Ditemukan Tak Bernyawa di Halte Bus

Pemerintahan

Isu Dugaan Ada Dua Kubu di Dishub Cilegon, Ini Kata Helldy Agustian

Peristiwa

Kapal Mogok di Tengah Laut, Penumpang Terombang-Ambing Lebih dari 3 Jam

Hukrim

Ratusan Penyintas Radikal Berikrar Setia Kepada NKRI

Peristiwa

Diduga Tidak Kuat Nanjak, Trailer Pengangkut Pupuk Nutup Jalan JLS Cilegon

Daerah

Didatangi Komisi IV DPRD, Dinas PUTR Kota Cilegon sebut : ‘Bukan Banjir Tapi Tergenang’