Megatrust.co.id, CILEGON – Tidak ingin kecolongan seperti libur tahun lalu. Libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru kali ini polisi mengantisipasi beredarnya surat antigen palsu sebagai persyaratan penyeberangan di Pelabuhan Merak.
Pasalnya, masih maraknya pembuat surat antigen palsu di wilayah Pelabuhan Merak, apalagi saat ini biaya untuk surat antigen asli sebesar Rp75 ribu. Tentunya itu akan menjadi kesempatan untuk para kalangan yang tidak bertanggung jawab membuat surat antigen palsu.
Polisi memiliki cara tersendiri untuk mengantisipasi dan mengawasi surat antigen palsu yang besar kemungkinan akan beredar di sekitaran Pelabuhan Merak.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan di pos-pos pelayanan yang sudah di siapkan oleh pemerintah.
“Pengawasannya adalah kita melihat bentuk surat, cap basah, foto copy atau tanda tangan,” kata Sigit di ruang kerjanya.
“Ada kesalahan ada, karena siapa yg berkewajiban mengeluarkan surat antigen itu tidak di atur, semua tenaga medis berhak mengeluarkan surat itu, tidak ada standarisasinya,” ujarnya.
Kendati begitu, mantan penyidik KPK itu sudah memiliki cara sendiri untuk melakukan pengawasan terhadap beredarnya surat antigen palsu.
“Minimal, kita melihat surat tersebut apa cap basah, TTD basah, kemudian di surat itu tercantum nama dokter dan kliniknya, nanti kita akan hubungi,” katanya.
Sigit mengungkapkan, pihaknya pernah mengungkap kasus adanya surat antigen palsu yang beredar di sekitaran Pelabuhan Merak pada saat libur lebaran Idul Fitri dan Idul Adha beberapa bulan lalu.
“Kita pernah mengungkap kasus tersebut saat idul Fitri, ada surat antigen yg palsu. Antisipasi kami melihat surat tersebut, kemudian menghubungi klinik atau surat tersebut. Di Merak untuk antigen, Nataru sudah disiapkan oleh ASDP, di Cikuasa atas. Bagi masyarakat yang belum antigen bisa kesitu aja, sudah lengkap personil kita, gabungan disitu,” pungkasnya. (Amul/Red)