Megatrust.co.id, SERANG – Meski buruh Sudah Merangsek ke Ruang Kerja Gubernur Banten. Wahidin Halim yang akrab di sapa WH itu dengan tegas menyatakan tidak akan revisi UMP 2022 selama tidak ada intruksi pusat.
Soal tuntutan para buruh yang menuntut Gubernur Banten WH untuk merevisi Upah Minimum Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten atau UMK sebesar 5,4 persen, WH mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan” ujar Gubernur WH.
Dengan tegas WH mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.
“Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada intruksi revisi dari pemerintah pusat” Tegas WH.
Berdasarkan informasi, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B, Kota Serang dan para buruh juga masuk ke pendopo Gubernur Banten. (Amul/red)