Buntut Dari Terobos Masuk ke Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Buruh Ditetapkan Tersangka. - MEGATRUST

Home / Nasional / Peristiwa

Senin, 27 Desember 2021 - 13:16 WIB

Buntut Dari Terobos Masuk ke Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Buruh Ditetapkan Tersangka.

FOTO : Dua buruh mengenakan baju tahanan saat ekspos di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Dua buruh mengenakan baju tahanan saat ekspos di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ratusan buruh yang menerobos ke ruang kerja Gubernur Banten rupanya berbuntut panjang, Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan buruh ke Mapolda Banten pada Jumat (24/12/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Buntut dari terobos ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, Polda Banten menetapkan sedikitnya 6 buruh menjadi tersangka, diantaranya 2 buruh dibui karena ancaman pidana diatas 5 tahun, dan 4 buruh wajib lapor.

Berdasarkan data yang diperoleh Megatrust.co.id, buruh yang diduga melakukan pelanggaran saat demo, itu berinisial AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

FOTO : Sebanyak 6 buruh ditetapkan tersangka oleh Mapolda Banten. Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan keenam tersangka diamankan pada Sabtu 25 dan 26 Desember 2021 di beberapa lokasi di Provinsi Banten.

Baca Juga :  Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

“Pasca pelaporan, kurang dari 24 jam Ditreskrimum Polda Banten menangkap 6 orang buruh, pada Sabtu 25 Desember dan Minggu 26 Desember,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.

“Dua tersangka berinisial OS dan MHF disangkakan pasal 170 KUH Pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama,” ujarnya.

“Dan empat tersangka berinisial AP, SH, SR, SWP, disangkakan pasal 270 KUHP tentang menghina kekuasaan yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  Selain PCR, RT-LAMP Resmi Mendapatkan Izin Kemenkes. Alat Deteksi Varian Covid-19 Dari Mana Asalnya?
FOTO : Sebanyak 4 buruh duduk disamping saat ekspos di Mapolda Banten. Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Shinto menambahkan kepolisian juga masih melakukan pengembangan, dan memburu pelaku perusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Barang bukti yang diamankan video baik dari CCTV, maupun sumber lainnya,” tambahnya.

Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro mengapresiasi langkah cepat Polda Banten merespon laporan gubernur Banten.

Baca Juga :  Perlu Tahu Nih.!! Ini Keunggulan Metode RT-LAMP Alat Untuk Deteksi Covid-19

“Saya tadi berkomunikasi dengan gubernur Banten, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Kapolda Banten,” katanya.

Sebelumnya, buntut pelaporan Gubernur Banten Wahidin Halim atas dugaan tindak pidana pengrusakan Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) ke Polda Banten pada Jumat 24 Desember 2021. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bak Langganan, Tanjakan JLS Kota Cilegon Kembali Memakan Korban

Peristiwa

Pelabuhan Indah Kiat Merak Langgar AMDAL, DLH Kota Cilegon Temukan 17 Pelanggaran

Peristiwa

Ini Dugaan Penyebab Pabrik Kimia di Kota Cilegon Mengeluarkan Suara Ledakan

Peristiwa

Diduga Pecah Ban, Truk Bermuatan Pakam Ayam Terguling di Tol Jagorawi

Nasional

Masih Jadi ‘Buronan’ Ibu-Ibu. Polisi Sidak Pabrik Minyak Goreng di Cilegon. Segini Produksinya…

Nasional

Susunan Acara Upacara Bendera Peringatan HUT RI 17 Agustus Sesuai Pedoman Kemendikbud

Peristiwa

Waspada! Maling Barang di Dalam Kendaraan saat Isi Bensin Sudah Berkeliaran di Cilegon

Nasional

Layanan QRku BCA Dihapus, Nasabah Bisa Pakai Ini