Megatrust.co.id, SERANG – Ratusan buruh yang menerobos ke ruang kerja Gubernur Banten rupanya berbuntut panjang, Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan buruh ke Mapolda Banten pada Jumat (24/12/2021).
Buntut dari terobos ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, Polda Banten menetapkan sedikitnya 6 buruh menjadi tersangka, diantaranya 2 buruh dibui karena ancaman pidana diatas 5 tahun, dan 4 buruh wajib lapor.
Berdasarkan data yang diperoleh Megatrust.co.id, buruh yang diduga melakukan pelanggaran saat demo, itu berinisial AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan keenam tersangka diamankan pada Sabtu 25 dan 26 Desember 2021 di beberapa lokasi di Provinsi Banten.
“Pasca pelaporan, kurang dari 24 jam Ditreskrimum Polda Banten menangkap 6 orang buruh, pada Sabtu 25 Desember dan Minggu 26 Desember,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.
“Dua tersangka berinisial OS dan MHF disangkakan pasal 170 KUH Pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama,” ujarnya.
“Dan empat tersangka berinisial AP, SH, SR, SWP, disangkakan pasal 270 KUHP tentang menghina kekuasaan yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Shinto menambahkan kepolisian juga masih melakukan pengembangan, dan memburu pelaku perusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Barang bukti yang diamankan video baik dari CCTV, maupun sumber lainnya,” tambahnya.
Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro mengapresiasi langkah cepat Polda Banten merespon laporan gubernur Banten.
“Saya tadi berkomunikasi dengan gubernur Banten, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Kapolda Banten,” katanya.
Sebelumnya, buntut pelaporan Gubernur Banten Wahidin Halim atas dugaan tindak pidana pengrusakan Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) ke Polda Banten pada Jumat 24 Desember 2021. (Amul/red)