Buntut Dari Terobos Masuk ke Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Buruh Ditetapkan Tersangka. - MEGATRUST

Home / Nasional / Peristiwa

Senin, 27 Desember 2021 - 13:16 WIB

Buntut Dari Terobos Masuk ke Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Buruh Ditetapkan Tersangka.

FOTO : Dua buruh mengenakan baju tahanan saat ekspos di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Dua buruh mengenakan baju tahanan saat ekspos di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ratusan buruh yang menerobos ke ruang kerja Gubernur Banten rupanya berbuntut panjang, Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan buruh ke Mapolda Banten pada Jumat (24/12/2021).

Buntut dari terobos ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, Polda Banten menetapkan sedikitnya 6 buruh menjadi tersangka, diantaranya 2 buruh dibui karena ancaman pidana diatas 5 tahun, dan 4 buruh wajib lapor.

Berdasarkan data yang diperoleh Megatrust.co.id, buruh yang diduga melakukan pelanggaran saat demo, itu berinisial AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

FOTO : Sebanyak 6 buruh ditetapkan tersangka oleh Mapolda Banten. Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan keenam tersangka diamankan pada Sabtu 25 dan 26 Desember 2021 di beberapa lokasi di Provinsi Banten.

Baca Juga :  Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

“Pasca pelaporan, kurang dari 24 jam Ditreskrimum Polda Banten menangkap 6 orang buruh, pada Sabtu 25 Desember dan Minggu 26 Desember,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.

“Dua tersangka berinisial OS dan MHF disangkakan pasal 170 KUH Pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama,” ujarnya.

“Dan empat tersangka berinisial AP, SH, SR, SWP, disangkakan pasal 270 KUHP tentang menghina kekuasaan yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  Selain PCR, RT-LAMP Resmi Mendapatkan Izin Kemenkes. Alat Deteksi Varian Covid-19 Dari Mana Asalnya?
FOTO : Sebanyak 4 buruh duduk disamping saat ekspos di Mapolda Banten. Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Shinto menambahkan kepolisian juga masih melakukan pengembangan, dan memburu pelaku perusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Barang bukti yang diamankan video baik dari CCTV, maupun sumber lainnya,” tambahnya.

Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro mengapresiasi langkah cepat Polda Banten merespon laporan gubernur Banten.

Baca Juga :  Perlu Tahu Nih.!! Ini Keunggulan Metode RT-LAMP Alat Untuk Deteksi Covid-19

“Saya tadi berkomunikasi dengan gubernur Banten, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Kapolda Banten,” katanya.

Sebelumnya, buntut pelaporan Gubernur Banten Wahidin Halim atas dugaan tindak pidana pengrusakan Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) ke Polda Banten pada Jumat 24 Desember 2021. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pondok Pesantren di Tuntung Teja Hangus Terbakar. Ini Penyebabnya.

Nasional

FIFA Buka Kantor Di Indonesia, Pertama Kali Di Asia Tenggara

Peristiwa

Berikut Data Korban Jiwa Odong-odong Maut di Serang. Kasian, Ada Balita Jadi Korban

Nasional

Daftar Perusahaan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ada Krakatau Steel, Bulog Hingga PLN

Daerah

Anak Perusahaan Krakatau Steel Dituding Tidak Pro Warga Lokal

Peristiwa

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta Langsung Datangi SMPN 2 Cilegon

Peristiwa

Napi Gembong Narkoba di Lapas Klas IIA Cilegon, Dipindahkan ke Nusakambangan

Nasional

Begini Sejarah Hakordia yang Diperingati Setiap Tanggal 9 Desember