Gubernur Banten Wahidin Halim Polisikan Buruh yang Menerobos ke Ruangan, 6 Orang Ditangkap Polda Banten - MEGATRUST

Home / Peristiwa

Senin, 27 Desember 2021 - 12:30 WIB

Gubernur Banten Wahidin Halim Polisikan Buruh yang Menerobos ke Ruangan, 6 Orang Ditangkap Polda Banten

FOTO : Sejumlah buruh tengah berada di Mapolda Banten pada Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Sejumlah buruh tengah berada di Mapolda Banten pada Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim Polisikan Buruh yang Menerobos ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu, (22/12/2021). Sedikitnya sebanyak 6 orang ditangkap Polda Banten.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Meski sehari setelah kejadian Polisi merekam ruang kerja Gubernur Banten tidak ada pengrusakan, Gubernur Banten Wahidin Halim tetap melaporkan buruh yang menerobos melalui kuasa hukumnya pada Jumat (24/12/2021).

Pada Sabtu (25/12/2021) malam sebanyak 6 orang buruh dijemput paksa oleh Polda Banten di kediamannya masing-masing, 5 diantaranya buruh asal tangerang dan 1 orang buruh asal Cilegon.

Mereka dijemput paksa oleh petugas dan dibawa ke Mapolda Banten berdasarkan surat pelaporan yang telah dilayangkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca Juga :  Kepala BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gempa Bumi, Usai Banten di Guncang Gempa Magnitudo 6.7

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, bahwa tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten telah menjemput sebanyak 6 buruh dan bawa ke Mapolda Banten.

“Iya benar, telah di jemput oleh petugas berdasarkan laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya pada Jumat (24/12/2021),” kata Shinto.

Baca Juga :  Banten Diguncang dengan Gempa Susulan Magnitudo 5.7 Lebih Lemah dari Sebelumnya

Dikatakan dia, petugas langsung bergerak cepat atas laporan tersebut dan mengamankan sebanyak 6 buruh di kediamannya masing-masing.

“Buruh diamankan di kediamannya masing-masing dan dilanjutkan pemeriksaan di Mapolda Banten,” ujarnya.

Dikatakan Shinto, buruh yang diduga melakukan pelanggaran saat demo, itu berinisial AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Tabuh Genderang Perang Kepada Gangster

Persangkaan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan, Pasal 170 KUH Pidana tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUH Pidana tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nikita Mirzani Diciduk Polisi. Ini Kasusnya

Peristiwa

Gempa dengan Kekuatan Magnitudo 6,7 Guncang Banten, Karyawan Pabrik di Cilegon Berhamburan

Peristiwa

Dihantam Cuaca Ekstrime, Tenda Pemudik Roboh di Pelabuhan Merak

Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Serang Agak Kecewa Atas Penunjukan Pj Wali Kota Tidak Sesuai Rekomendasi

Peristiwa

Didemo Pemuda Pasauran, Manajemen PT KTI Ngomong Begini

Peristiwa

Usai Dihantam Cuaca Buruk, Kini Pelabuhan Merak Kembali Dibuka

Daerah

Kawasan Religi Banten Lama Dihantam Banjir Hebat, Ratusan Jiwa Mengungsi

Peristiwa

Hari Kelima, Cleaning Service KMP Suki 2 yang Hilang Belum Ditemukan, Ini Teknik yang Dilakukan Tim SAR.