Gubernur Banten Wahidin Halim Polisikan Buruh yang Menerobos ke Ruangan, 6 Orang Ditangkap Polda Banten - MEGATRUST

Home / Peristiwa

Senin, 27 Desember 2021 - 12:30 WIB

Gubernur Banten Wahidin Halim Polisikan Buruh yang Menerobos ke Ruangan, 6 Orang Ditangkap Polda Banten

FOTO : Sejumlah buruh tengah berada di Mapolda Banten pada Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Sejumlah buruh tengah berada di Mapolda Banten pada Senin (27/12/2021). Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim Polisikan Buruh yang Menerobos ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu, (22/12/2021). Sedikitnya sebanyak 6 orang ditangkap Polda Banten.

Meski sehari setelah kejadian Polisi merekam ruang kerja Gubernur Banten tidak ada pengrusakan, Gubernur Banten Wahidin Halim tetap melaporkan buruh yang menerobos melalui kuasa hukumnya pada Jumat (24/12/2021).

Pada Sabtu (25/12/2021) malam sebanyak 6 orang buruh dijemput paksa oleh Polda Banten di kediamannya masing-masing, 5 diantaranya buruh asal tangerang dan 1 orang buruh asal Cilegon.

Mereka dijemput paksa oleh petugas dan dibawa ke Mapolda Banten berdasarkan surat pelaporan yang telah dilayangkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca Juga :  Kepala BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gempa Bumi, Usai Banten di Guncang Gempa Magnitudo 6.7

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, bahwa tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten telah menjemput sebanyak 6 buruh dan bawa ke Mapolda Banten.

“Iya benar, telah di jemput oleh petugas berdasarkan laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya pada Jumat (24/12/2021),” kata Shinto.

Baca Juga :  Banten Diguncang dengan Gempa Susulan Magnitudo 5.7 Lebih Lemah dari Sebelumnya

Dikatakan dia, petugas langsung bergerak cepat atas laporan tersebut dan mengamankan sebanyak 6 buruh di kediamannya masing-masing.

“Buruh diamankan di kediamannya masing-masing dan dilanjutkan pemeriksaan di Mapolda Banten,” ujarnya.

Dikatakan Shinto, buruh yang diduga melakukan pelanggaran saat demo, itu berinisial AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Tabuh Genderang Perang Kepada Gangster

Persangkaan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan, Pasal 170 KUH Pidana tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUH Pidana tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Cilegon Pertanyakan Pengajuan Anggaran Rp48 Miliar untuk Kebutuhan Pilkada 2024

Peristiwa

Kebakaran Pabrik Paralon di Kosambi Tangerang Diduga Karena Korsleting Listrik

Peristiwa

Tidak Tinggal Diam, PT PCM Kerahkan 4 Kapal Tugboat Bantu pemadaman Kapal Terbakar di Indah Kiat

Pemerintahan

BKPSDM Cilegon Sosialisasikan Aturan Perkawinan Bagi ASN, Masih Ada yang Melanggar?

Peristiwa

Banten Diguncang dengan Gempa Susulan Magnitudo 5.7 Lebih Lemah dari Sebelumnya

Peristiwa

Kecelakaan Mobil Pick Up Dengan Motor Vario di JLS Cilegon, Polisi: Mobil Hilang Kendali

Peristiwa

Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar

Peristiwa

Dihantam Hujan Deras, Wilayah Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tergenang Bajir