Megatrust.co.id, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim Polisikan Buruh yang Menerobos ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu, (22/12/2021). Sedikitnya sebanyak 6 orang ditangkap Polda Banten.
Meski sehari setelah kejadian Polisi merekam ruang kerja Gubernur Banten tidak ada pengrusakan, Gubernur Banten Wahidin Halim tetap melaporkan buruh yang menerobos melalui kuasa hukumnya pada Jumat (24/12/2021).
Pada Sabtu (25/12/2021) malam sebanyak 6 orang buruh dijemput paksa oleh Polda Banten di kediamannya masing-masing, 5 diantaranya buruh asal tangerang dan 1 orang buruh asal Cilegon.
Mereka dijemput paksa oleh petugas dan dibawa ke Mapolda Banten berdasarkan surat pelaporan yang telah dilayangkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, bahwa tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten telah menjemput sebanyak 6 buruh dan bawa ke Mapolda Banten.
“Iya benar, telah di jemput oleh petugas berdasarkan laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya pada Jumat (24/12/2021),” kata Shinto.
Dikatakan dia, petugas langsung bergerak cepat atas laporan tersebut dan mengamankan sebanyak 6 buruh di kediamannya masing-masing.
“Buruh diamankan di kediamannya masing-masing dan dilanjutkan pemeriksaan di Mapolda Banten,” ujarnya.
Dikatakan Shinto, buruh yang diduga melakukan pelanggaran saat demo, itu berinisial AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang
Persangkaan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan, Pasal 170 KUH Pidana tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUH Pidana tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia. (Amul/red)