Buruh Dijebloskan ke Penjara Oleh Gubernur Banten. Mahasiswa IMC : 'WH Jago Maen Catur, Ora Jago Dadi Gubernur, Ngawur!!' - MEGATRUST

Home / Daerah

Selasa, 28 Desember 2021 - 20:01 WIB

Buruh Dijebloskan ke Penjara Oleh Gubernur Banten. Mahasiswa IMC : ‘WH Jago Maen Catur, Ora Jago Dadi Gubernur, Ngawur!!’

Megatrust.co.id, CILEGON – Sejumlah buruh dijebloskan ke penjara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, pada Jumat (24/12/2021) lalu, sejumlah mahasiswa di Kota Cilegon bereaksi melakukan aksi unjuk rasa di Landmark Cilegon, Selasa (28/12/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon atau IMC, itu membawa beberapa tuntutan diantaranya agar Gubernur Banten mencabut laporan terhadap buruh.

Pantauan Megatrust.co.id di lokasi, puluhan mahasiswa, membawa spanduk besar dengan bertulisan warna merah, ‘WH Jago Maen Catur, Ora Jago Dadi Gubernur, Ngawur!!.

FOTO : Puluhan mahasiswa membawa spanduk dan membentangkannya di Landmark Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Salah seorang mahasiswa yang merupakan koordinator aksi bernama Ahmad Maki dalam orasinya menyuarakan, “HIDUP BURUH! HIDUP MAHASISWA! HIDUP RAKYAT!
WH JAGO MAEN CATUR, ORA JAGO DADI GUBERNUR,”

Kata Ahmad Maki, beberapa hari yang lalu, masyarakat Provinsi Banten dibuat heboh oleh pernyataan dari Gubernur Banten yang secara tidak langsung memberi instruksi kepada para pengusaha untuk memecat buruh yang tidak mau menerima gajih sesuai UMK hari ini

Baca Juga :  Ratusan Warga Binaan di Lapas Cilegon Asah Skill. Kalapas : Agar Mereka Punya Bekal

“Hal ini sontak melukai banyak hati kaum buruh. Dampak dari peristiwa tersebut, terjadi Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh kaum buruh pada Hari Rabu, 22 Desember 2021,” ujarnya.

Pada hari itu juga, terjadi sebuah peristiwa dimana beberapa oknum buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan bersantai santai didalam ruangan.

“Perlu masyarakat ketahui bahwa, ini adalah sebuah bentuk spontanitas dan kekecewaan buruh terhadap Gubernur Banten, karena Gubernur Banten selalu abai dan enggan menemui pihak buruh, dan tidak ada yang menerima aspirasi dari pihak Pemprov Banten ketika buruh melakukan Aksi Unjuk Rasa,” ujarnya seraya melaksanakan tretikal aksi.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Lebih lanjut, setelah kejadian itu, alih-alih bertemu dan berbincang dengan buruh, Gubernur Banten malah melaporkan buruh dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja dimuka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

“Ini merupakan suatu bentuk sikap Arogansi dan Anti Kritik berlebihan yang dilakukan oleh Gubernur Banten. Karena pada dasarnya, buruh hanya ingin bertemu dan diberikan ruang untuk berdiskusi terkait revisi SK UMK 2022,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Binaan di Lapas Cilegon Asah Skill. Kalapas : Agar Mereka Punya Bekal

Oleh sebab itu, kami dari IMC menyatakan sikap bersama

1.Mendukung perjuangan kawan-kawan buruh Banten dalam menuntut upah layak
2. Menuntut Gubernur Banten agar segera mengabulkan upah layak bagi buruh Banten 3.Meminta Gubernur Banten mencabut Laporan dan segera membebaskan buruh tanpa syarat
4. Hentikan sikap arogansi dan anti kritik dari Gubernur Provinsi Banten
5.Meminta Polda Banten bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi laporan Gubernur Banten sesuai dengan kondisi dan situasi buruh yang kian terancam oleh Gubernurnya sendiri. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Mulai Benahi Trayek Angkot Cilegon. Terminal Seruni Jadi Pusat Angkot

Daerah

Gubernur WH : Masyarakat Banten untuk Tidak Panik, Tetap Waspada

Daerah

Banjir Kota Serang, Operator Pelabuhan International di Banten Tidak Tinggal Diam

Daerah

Kejari Cilegon Klaim Selamatkan Uang Negara Rp7,3 Miliar dari Penanganan Kasus Korupsi. Ada yang Sedang Berproses

Daerah

Honorer Pemprov Banten Akan Turun ke Jalan. Ini Empat Tuntutannya

Daerah

Tak Ada Kabar Selama 6 Tahun, Suami di Serang Cari Keberadaan Istri yang Menjadi TKW di Abu Dhabi

Daerah

Periksa Dua BUMD Kota Cilegon, Inspektorat Klaim Kapabilitas APIP Akan Meningkat Menjadi Level III

Daerah

Diakhir Jabatan, Andika Hazrumy Berpesan Ini Kepada Nakes Provinsi Banten