Megatrust.co.id, CILEGON – Sejumlah buruh dijebloskan ke penjara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, pada Jumat (24/12/2021) lalu, sejumlah mahasiswa di Kota Cilegon bereaksi melakukan aksi unjuk rasa di Landmark Cilegon, Selasa (28/12/2021).
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon atau IMC, itu membawa beberapa tuntutan diantaranya agar Gubernur Banten mencabut laporan terhadap buruh.
Pantauan Megatrust.co.id di lokasi, puluhan mahasiswa, membawa spanduk besar dengan bertulisan warna merah, ‘WH Jago Maen Catur, Ora Jago Dadi Gubernur, Ngawur!!.
Salah seorang mahasiswa yang merupakan koordinator aksi bernama Ahmad Maki dalam orasinya menyuarakan, “HIDUP BURUH! HIDUP MAHASISWA! HIDUP RAKYAT!
WH JAGO MAEN CATUR, ORA JAGO DADI GUBERNUR,”
Kata Ahmad Maki, beberapa hari yang lalu, masyarakat Provinsi Banten dibuat heboh oleh pernyataan dari Gubernur Banten yang secara tidak langsung memberi instruksi kepada para pengusaha untuk memecat buruh yang tidak mau menerima gajih sesuai UMK hari ini
“Hal ini sontak melukai banyak hati kaum buruh. Dampak dari peristiwa tersebut, terjadi Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh kaum buruh pada Hari Rabu, 22 Desember 2021,” ujarnya.
Pada hari itu juga, terjadi sebuah peristiwa dimana beberapa oknum buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan bersantai santai didalam ruangan.
“Perlu masyarakat ketahui bahwa, ini adalah sebuah bentuk spontanitas dan kekecewaan buruh terhadap Gubernur Banten, karena Gubernur Banten selalu abai dan enggan menemui pihak buruh, dan tidak ada yang menerima aspirasi dari pihak Pemprov Banten ketika buruh melakukan Aksi Unjuk Rasa,” ujarnya seraya melaksanakan tretikal aksi.
Lebih lanjut, setelah kejadian itu, alih-alih bertemu dan berbincang dengan buruh, Gubernur Banten malah melaporkan buruh dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja dimuka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
“Ini merupakan suatu bentuk sikap Arogansi dan Anti Kritik berlebihan yang dilakukan oleh Gubernur Banten. Karena pada dasarnya, buruh hanya ingin bertemu dan diberikan ruang untuk berdiskusi terkait revisi SK UMK 2022,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kami dari IMC menyatakan sikap bersama
1.Mendukung perjuangan kawan-kawan buruh Banten dalam menuntut upah layak
2. Menuntut Gubernur Banten agar segera mengabulkan upah layak bagi buruh Banten 3.Meminta Gubernur Banten mencabut Laporan dan segera membebaskan buruh tanpa syarat
4. Hentikan sikap arogansi dan anti kritik dari Gubernur Provinsi Banten
5.Meminta Polda Banten bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi laporan Gubernur Banten sesuai dengan kondisi dan situasi buruh yang kian terancam oleh Gubernurnya sendiri. (Amul/red)