Megatrust.co.id, SERANG – Dua Presiden buruh Indonesia akhirnya turun gunung, menjemput langsung buruh yang ditetapkan tersangka dan di tahan di Polda Banten, pada Selasa (28/12/2021) kemarin.
Kedua Presiden yang turun gunung itu yakni, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Andi Gani dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal.
Keduanya itu tidak segan menginjakan kaki ke tanah jawara untuk menjemput buruh yang ditahan karena memperjuangkan aspirasi buruh untuk kenaikan UMK tahun 2022.
“Kami dua presiden buruh menjemput dua kawan kami, sebagai bentuk perhatian dan solidaritas kami atas perjuangan yg mereka lakukan,” kata Andi Gani Presiden KSPSI di Mapolda Banten.
Menurutnya, polisi dalam melakukan pengamanan aksi sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, dan tidak terjadi penerobosan terhadap brikade polisi yang berjaga.
“Polda Banten sudah melakukan protap kepolisian dengan sangat benar, tidak ada penerobosan barikade kepolisian pada saat itu. Jadi Polda Banten sudah melaksanakan SOP dan tidak ada benturan antara buruh dgn kepolisian,” ujarnya.
“Masa yg masuk ke ruangan Pak Gubernur itu adalah masa yang mau beraudiensi, dan tidak ada ruangan yg represntatif saat itu, dan akhrinya terjadi spontanitas paksa,” tambahnya.
Ia menilai, aksi buruh yang menduduki kursi Gubernur dan menjarah makanan di dalamnya merupakan bentuk tindakan yang salah.
“Sebagai serikat buruh nasional kami mengakui tindaka menduduki kursi Gubernur dan mengambil makanan itu salah, tetapi ada dasar dari itu, mereka tidak ditemui pejabat di Banten, itu yang terjadi, tidak ada rencana, tidak ada perintah dari organisasi untuk melakukan itu,” katanya.
“Kami mengedepankan aksi damai tanpa kekerasan. Kami berharap dikasus ini bisa mengambil langkah restorative justice, yang di gaungkan oleh Kapolri dan ada ruang untuk itu,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepada Gubernur Banten untuk dapat mencabut laporan yang di layangkan kepada sebanyak 6 buruh yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meminta kebesaran hati pak Wahidin Halim, sebagai bapak, ini anak-anak nya semua, agar segera mencabut laporannya,” katanya.
BURUH YANG DI TAHAN DI TANGGUHKAN
Ia menambahkan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada Polda Banten yang telah memberikan penangguhan penahanan dua orang tersangka buruh tersebut.
“Terima kasih kepada Polda Banten yg sudah menangguhkan penahanan anggota kami pada hari ini, karena bagaimanapun mereka tukang punggung keluarganya, mereka sangat ditunggu dirumahnya dan mereka tidak ada niat melakukan kejahatan sama sekali. Kami menjaminkan diri kami sebagai pemimpin, agar ditangguhkan penahanannya,” pungkasnya.
Salah seorang buruh yang di tahan bernama Muhammad Hamir Al Faqih mengaku bersyukur dan lega karena telah bebas dari penahanan.
“Alhamdulillah rasanya lega. Dan terima kasih ke presiden KSPI, dan KSPSI, juga Kapolda Banten,” ujarnya.
Sementara seorang buruh lagi bernama Omsar Simbolon mengaku, dirinya meminta pertolongan terhadap Presiden buruh karena menjadi tulang punggung keluarga.
Tidak hanya itu, dirinya juga memiliki anak kecil kembar yang baru lahir, sehingga harus bisa menafkahi keluarga istri dan anak-anaknya.
“Saya minta pertolongan karena saya punya anak kecil, bayi kembar dua, lahir pada dua bulan lalu, itu yg mungkin bisa saya sampaikan saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, jika Gubernur Banten Wahidin Halim tidak ingin mencabut laporannya, pihaknya tentu akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Tentu kita akan ikuti prosedur hukumnya, sebagai warga yang taat, kelompok serikat buruh dan aliansi serikat pekerja yang lain, kita akan tempuh proses hukumnya, tentu lebih mengedepankan cara yang humanis,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, dalam hal ini polisi sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan SOP yang berlaku, pihaknya juga kembali meminta kepada Gubernur Banten untuk dapat menyudahi konflik daerah ini.
“Saya menegaskan Polda Banten sudah bekerja secara profesional dan humanis. Kami mohon dengan segera Gubernur Banten menyudahi konflik antara pemangku kepentingan,”
“Dalam hal ini Gubernur sebagai penguasa daerah dengan rakyatnya, yakni kaum buruh pekerja. Jika tidak dihentikan, eskalasi gerakan akan menguat, akan kemana-mana, meluas, yang dirugikan kan rakyat Banten juga, terutama pemerintahan Banten, polisi hanya menjalankan prosedurnya,” tambah dia.
“Saya kebetulan ILO government body, pengurus pusat dari badan PBB yg berkantor di jeneva. Langkah Gubernur melaporkan buruh dalam aksi buruh itu akan melanggar konvensi, akan merugikan Indonesia. Lebih baik tidak merugikan meluas ke dunia Internasional dan merugikan Indonesia,” sambung dia. (Amul/red)