Megatrust.co.id, SERANG, – Waspada shampo palsu pake nama Unilever, Polda Banten baru-baru ini mendobrak pabrik yang memproduksi shampo palsu dan mencatut nama Unilever, pada Selasa (28/12/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di wilayah Tangerang.
Pengungkapan awal dilakukan di salah satu warung yang berada di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dengan ditemukannya ratusan sachet shampo Sunsilk yang palsu.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam shampo dan minyak rambut merek palsu tersebut di dalam gudang yang terletak di Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, Saat dilakukan penggeledahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menemukan beberapa alat produksi dan bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, bahan pengawet dan pewarna makana.
“Saat ditanya pengelola saat itu tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan ijin industrinya,” katanya kepada awak media di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).
Lebih lanjut Condro mengungkapkan, produk kosmetik berupa shampo dan minyak rambut tersebut seolah-olah menggunakan merek terkenal yang merupakan produk dari PT. Unilever sepertin Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby.
“Sementara tidak ada dokumen kerjasama apapun yang dimiliki oleh pengelola gudang dengan PT. Univeler untuk memproduksi shampo dan minyak rambut tersebut,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam dan meminta keterangan dari 7 saksi.
Shinto mengungkapkan pengelola gudang tempat usaha berinisial HL (28), beralamat Medan dan berdomisili di Paku Haji Kabupaten Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keuntungan yang didapat dari hasil pekerjaan haram itu, HL mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta per bulan.
Atas perbuatannya itu, HL diganjar dengan pasal berlapis yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar. (Amul/red)