Megatrust.co.id, SERANG, – Sepanjang 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mencatat, Kecelakaan Lalu Lintas atau laka lantas di wilayah hukum Polda Banten meningkat dibandingkan dengan tahun 2020.
Berdasarkan data yang diterima Megatrust.co.id, dari Polda Banten, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 1.294 kasus yang artinya naik 30 kasus atau 2,37% jika dibandingkan tahun 2020 tercatat sebanyak 1.264 kasus.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, dari kasus meningkatnya kecelakaan yang terjadi di tahun 2021, itu juga berbanding lurus dengan jumlah korban jiwa dan kerugian material.
“Korban meninggal dunia akibat laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten pada tahun 2021 sebanyak 665 korban naik 32 korban atau 5,05% dibanding tahun 2020 yang tercatat 633 korban,” kata Rudi.
“Adapun kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 sebesar Rp2.226.000.000 naik Rp213.000.000 atau 10,58% dibanding tahun 2020 yang tercatat Rp2.013.000.000 dalam hal ini terbanyak kerugian materil pada kendaraan roda dua atau motor sebanyak 2.532 kecelakaan atau 74,5% dari total kerugian,” Ucapnya.
Selain data Lakalantas, Rudy juga membeberkan pelanggaran berbasis Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), jumlah kecelakaan lalu lintas dan kerugian materil akibat kecelalaan lalu lintas pada tahun 2021.
“Sesuai dengan data bahwa jumlah pelanggaran ETLE pada tahun 2021 sebanyak 17.492 pelanggar dan hanya 5.284 pelanggar yang terkonfirmasi, selebihnya sebanyak 12.208 pelanggar atau 69,80% tidak terkonfirmasi,” ucap Rudy Purnomo.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombespol Shinto Silitonga menyampaikan sesuai dengan data terjadi peningkatan jumlah laka lantas tahun 2021, agar informasi ini menjadi perhatian bagi kita semua untuk berkendara secara aman dan selamat pada tahun 2022.
“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, perhatikan rambu jalan dan kelengkapan kendaraan, sehingga angka laka lantas tahun 2022 bisa direduksi,” jelas Shinto Silitonga (Amul/red).