Situ Cipondoh Akan Dijadikan Tempat Pengelolaan Air, Pedagang Diminta Pergi - MEGATRUST

Home / Daerah

Selasa, 4 Januari 2022 - 21:38 WIB

Situ Cipondoh Akan Dijadikan Tempat Pengelolaan Air, Pedagang Diminta Pergi

Aktivitas warga di Situ Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Selasa (4/1/2022). Pemerintah Provinsi Banten berencana merevitalisasi Situ Cipondoh di tahun 2022 yang merupakan aset daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten guna memperindah Situ Cipondoh secara tampilan dan mengembalikan fungsi program pengelolaan sumber daya air di Kota Tangerang. Megatrust/Cecep

Aktivitas warga di Situ Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Selasa (4/1/2022). Pemerintah Provinsi Banten berencana merevitalisasi Situ Cipondoh di tahun 2022 yang merupakan aset daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten guna memperindah Situ Cipondoh secara tampilan dan mengembalikan fungsi program pengelolaan sumber daya air di Kota Tangerang. Megatrust/Cecep

Megatrust.co.id, TANGERANG – Situ Cipondoh rencananya akan dijadikan tempat pengelolaan air bersih. Para pedagang yang berjualan di sekitaran tersebut diminta pergi.

Pembangunan pengelolaan air rencananya akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Provinsi Banten. Sehingga pemanfaatan lebih maksimal.

Sebelumnya, pihak DPUPR Banten telah mengirim surat ke para pedagang pada 5 November 2021 ditujukan kepada warga pemilik bangunan di lahan situ Cipondoh.

Surat bernomor 610/209-4-DPUPR/2021 ini berisi tentang pemberitahuan untuk pengosongan lahan di wilayah situ Cipondoh.

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Vaksin Booster, Wali Kota Tangsel Beranikan Diri Pertama Divaksin

Dalam surat itu dijelaskan tentang program pengelolaan sumber daya air terkait penataan situ Cipondoh. Situ Cipondoh merupakan aset daerah DPUPR Banten.

Oleh sebab itu, DPUPR Banten meminta para pedagang untuk membongkar atau mengosongkan tempat itu sukarela lantaran situ Cipondoh akan ditata. DPUPR memberikan waktu selama 14 hari setelah surat itu diterima.

Camat Cipondoh Rizal Ridolloh membenarkan, adanya surat tersebut. Kata dia, pihaknya pun telah menerima tembusan surat pemberitahuan itu.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

“Tanya ke provinsi ya, kita cuma dapet surat tembusan doang. Situ Cipondoh harus dikosongkan. Suratnya sudah lama juga,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Aktivitas warga berwisata sore hari di Situ Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (4/1/2022). Megatrust/Cecep

Pantauan di lokasi, para pedagang masih berjualan di lokasi tersebut. “Dalam surat itu lokasi harus dikosongkan dua Minggu setelah surat ada,” kata Rijal.

Menurut Rijal, pihak DPUPR Banten pun sudah mewanti-wanti langsung kepada pedagang. Oleh sebab itu, dirinya pun tak dapat berbuat banyak. Pasalnya sudah perintah langsung dari Pemerintah Provinsi Banten.

Dia mengungkapkan kalau Kota Tangerang tidak mendapat retribusi dari adanya aktivitas para pedagang di situ Cipondoh. Pasalnya, situ Cipondoh merupakan aset pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Foto: Walikota Ajak Jurnalis Swab PCR

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Mazran mengatakan pengosongan lahan bertujuan untuk pengamanan aset. Pihaknya berencana merevitalisasi situ Cipondoh.

“Disitu kan banyak banguan bangunan yang tanpa seizin pemprov (Pemerintah Provinsi Banten) ada disitu. Kita mau revitalisasi tujuannya dalam rangka memperindah situ cipondoh. Secara tampilan dan secara fungsinya kita mau fugsikan kembali,” ungkapnya. (Cep/Amul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dalam Waktu Dekat, 7 Anggota DPRD Kota Cilegon Direncanakan PAW, Ini Alasannya

Daerah

Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Senin 30 Agustus untuk Wilayah Kabupaten Pandeglang

Daerah

Pelabuhan Pelindo Regional 2 Banten Jadi Backup Angkutan Nataru. Ini Persiapannya

Daerah

Dana Parpol di Kota Cilegon Naik Signifikan Menjadi Rp7.000 Per Suara, Begini kata Wali Kota

Daerah

KPU : Masih Tingginya Suara Tidak Sah

Daerah

Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Selasa 07 September untuk Wilayah Cilegon dan Serang

Daerah

Pastikan Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai Nama dan Alamat. Berikut Cara Mengecek SPPT untuk Kabupaten Serang

Daerah

Usai Lansia dan Anak, Pemkot Tangerang Sasar Sopir dan Tukang Ojek di Vaksin Booster