Megatrust.co.id, SERANG, – Buruh se Provinsi Banten mengancam akan menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN, jika tidak merevisi Surat Keputusan atau SK kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022.
Ancaman tersebut diungkapkan buruh saat aksi unjuk rasa pada Rabu (5/1/2022) di depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh puluhan ribu buruh se provinsi Banten, itu menuntut Gubernur Banten merevisi SK kenaikan UMP sebesar 0,8 persen menjadi 5,4 persen.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan ribu buruh itu sempat menjebol kawat berduri yang dipasang oleh petugas kepolisian, dikabarkan satu buruh terluka dalam insiden itu.
Usai menjebol kawat berduri, buruh langsung merangsek ke depan pintu gerbang KP3B, sebelum akhirnya dipanggil perwakilan buruh sebanyak 20 orang untuk mediasi dengan perwakilan pemerintah.
Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, puluhan ribu buruh yang mengepung KP3B untuk menuntut kenaikan UMP yang diteken Gubernur Banten pada 30 November 2021 lalu sebesar 0,8 persen.
“Kita menuntut gubernur Banten untuk dapat merevisi UMK dari 0,8 persen menjadi 5,4 persen,” katanya.
Ia mengancam jika tidak dilakukan revisi oleh Gubernur Banten maka pihaknya kan melakukan gugatan ke PTUN untuk kenaikan UMP tahun 2022.
“Kami juga akan melakukan beberapa hal, kalau memang sampai pada titik SK ini tidak direvisi makan kita akan ajukan gugatan kepada PTUN, kita masih punya waktu 90 hari dari mulai tanggal 30 November 2021,” ujarnya.
“Untuk perumusan ini harus secepatnya diberikan, agar cepat direvisi oleh gubernur Banten, karena SK yang kemarin yang ditandatangani oleh gubernur Banten sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” sambung dia. (Amul/red)