Buruh Banten Ancam Gugat Gubernur Banten ke PTUN Jika Tidak Kabulkan Ini? - MEGATRUST

Home / Daerah

Rabu, 5 Januari 2022 - 19:48 WIB

Buruh Banten Ancam Gugat Gubernur Banten ke PTUN Jika Tidak Kabulkan Ini?

Puluhan ribu buruh mengepung KP3B menuntut kenaikan UMP tahun 2022, Rabu (5/1/2022). Dok Polisi pantauan melalui udara for Megatrust.co.id

Puluhan ribu buruh mengepung KP3B menuntut kenaikan UMP tahun 2022, Rabu (5/1/2022). Dok Polisi pantauan melalui udara for Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG, – Buruh se Provinsi Banten mengancam akan menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN, jika tidak merevisi Surat Keputusan atau SK kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022.

Ancaman tersebut diungkapkan buruh saat aksi unjuk rasa pada Rabu (5/1/2022) di depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Baca Juga :  Anak-anak Usia 6-11 Tahun Disasar PMI Kota Tangerang Untuk Divaksin

Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh puluhan ribu buruh se provinsi Banten, itu menuntut Gubernur Banten merevisi SK kenaikan UMP sebesar 0,8 persen menjadi 5,4 persen.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan ribu buruh itu sempat menjebol kawat berduri yang dipasang oleh petugas kepolisian, dikabarkan satu buruh terluka dalam insiden itu.

Usai menjebol kawat berduri, buruh langsung merangsek ke depan pintu gerbang KP3B, sebelum akhirnya dipanggil perwakilan buruh sebanyak 20 orang untuk mediasi dengan perwakilan pemerintah.

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Vaksin Booster, Wali Kota Tangsel Beranikan Diri Pertama Divaksin

Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, puluhan ribu buruh yang mengepung KP3B untuk menuntut kenaikan UMP yang diteken Gubernur Banten pada 30 November 2021 lalu sebesar 0,8 persen.

“Kita menuntut gubernur Banten untuk dapat merevisi UMK dari 0,8 persen menjadi 5,4 persen,” katanya.

Ia mengancam jika tidak dilakukan revisi oleh Gubernur Banten maka pihaknya kan melakukan gugatan ke PTUN untuk kenaikan UMP tahun 2022.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

“Kami juga akan melakukan beberapa hal, kalau memang sampai pada titik SK ini tidak direvisi makan kita akan ajukan gugatan kepada PTUN, kita masih punya waktu 90 hari dari mulai tanggal 30 November 2021,” ujarnya.

“Untuk perumusan ini harus secepatnya diberikan, agar cepat direvisi oleh gubernur Banten, karena SK yang kemarin yang ditandatangani oleh gubernur Banten sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” sambung dia. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tidak Pandang Bulu, Satpol PP Kota Cilegon Tertibkan APK Termasuk Baliho Anak Wali Kota Cilegon

Daerah

Situ Rawa Arum Cilegon Dijadikan Tempat Serbuan Vaksin Maritim

Daerah

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unis Tangerang Berikan Bantuan Sembako Warga Kurang Mampu

Daerah

Tidak Ada Anggaran Perbaiki JLS. Pemkot Cilegon Serahkan Perbaikan ke Pusat, Status Jadi Tipe A

Daerah

Setelah Menghirup Udara Segar, Iman Aryadi : ‘Sebenarnya Saya Bisa Tuntut Cilegon United’

Daerah

Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat, Pemkot Tanggerang Langsung Lakukan Rakor

Daerah

Enam WNA Penghuni Lapas Klas IIA Cilegon di Vaksin. Kalapas: ‘WNA juga Tanggung Jawab Kita’

Daerah Inovasi

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Ajak Puluhan Wali Kota ke Industri dan Tempat Pengelolaan Sampah