Megatrust.co.id, SERANG, – Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya Asep Busro resmi cabut laporan di Polda Banten, Rabu (5/1/2022). Buruh : ‘Gubernur harus diminta baik-baik’.
Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya Asep Busro mencabut laporan, karena sudah ada itikad baik dari para buruh yang beberapa waktu lalu menerobos ruang kerja Gubernur Banten dan ditetapkan tersangka oleh Polda Banten.
Selasa 4 Desember 2022 malam para buruh yang ditetapkan tersangka, itu bertemu langsung dengan Gubernur Banten Wahidin Halim di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang.
Buruh menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan tertulis kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Atas dasar itu, pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim langsung mendatangi Mapolda Banten untuk mencabut laporan kepada para buruh.
Dalam konferensi Pers di Mapolda Banten, Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan, per hari ini pihaknya menyabut laporan terhadap oknum buruh yang menerobos ruang kerja Gubernur Banten beberapa waktu lalu dam aksi unjuk rasa.
“Kemarin dari pihak Gubernur dengan pihak buruh sudah terjadi perdamaian sudah ditandatangani surat perdamaian,” kata Asep kepada awak media, di Mapolda Banten.
Dikatakan dia, pencabutan laporan Gubernur Banten terhadap oknum buruh, itu berawal dari itikad baik para buruh yang meminta maaf secara langsung kepada Gubernur Banten Wahidin Halim di kediamannya.
“Gubernur juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum ini sehingga kehadiran kami selaku kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian,”
“Hal tersebut diawali ada itikad baik dari para buruh untuk datang berkunjung menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Gubernur dan menyampaikan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Asep.
Pemberhentian kasus terhadap 7 orang buruh, itu mengacu pada instruksi Kapolri yang mengedepankan Restoratif justice.
“Hal yang diarahkan Gubernur agar proses hukum terhadap 7 orang bisa dihentikan melalui mekanisme restoratif justice, dan pencabutan laporan, secara teknis sudah kami koordinasikan dengan rekan-rekan Ditreskrimum Polda Banten,” ujarnya.
Atas pencabutan laporan tersebut Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten Ahmad Supriyadi banyak terima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim yang sudah bersedia mencabut laporan atas 7 oknum buruh.
Ia menyampaikan, atas peristiwa tersebut pihaknya dapat belajar banyak soal sikap dan watak Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dalam hal ini, pihaknya akan mengatur strategi untuk bisa mengahadapi Gubernur Banten, terkait kenaikan UMK tahun 2022.
“Pak Gubernur itu seharusnya diminta secara baik-baik, dan ke depan itu akan kami lakukan,” ujarnya. (Amul/red)