Megatrust.co.id, SERANG, – Sedikitnya, lima residivis begal, gembos ban, dan pecah kaca diringkus polisi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten beberapa waktu lalu. Kelimanya sering melakukan aksi begal, gembos ban dan pecah kaca.
Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten meringkus para pelaku ditempat yang berbeda pada 29 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Para tersangka berinisial IS (38), JS (32), KH (31) HR dan BY. Kelima pelaku yang di ringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, kelima pelaku yang ditangkap penyidik merupakan residivis dan sering melakukan aksi tindak kejahatan dengan modus begal, gembos ban, dan pecah kaca.
“Kelima tersangka itu adalah residivis yang sudah mengulangi perbuatannya sebanyak beberapa kali,” kata Shinto kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis (6/1/2022).
Diungkapkan Shinto, kelima pelaku tersebut memliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Banten.
“Tersangka IS (38) berperan sebagai pemantau calon korban, JS (32) bertugas sebagai pemantau di depan Bank hingga masuk ke dalam Bank untuk mengintai korban yang melakukan transaksi penarikan uang, keduanya ini sama-sama bertugas mencari calon korban,” ujarnya.
“Kemudian KH (31) berperan memantau dan membonceng IS, jadi merka sudah ada di lokasi bank untuk menentukan sasarannya,” sambung dia.
Ketiga pelaku tersebut ketika sudah mendapatkan target yang akan dijadikan sasaran, salah satu dari mereka langsung melakukan komunikasi dengan pelaku berinisial HR atau BY untuk melakukan eksekusi.
“Kemudian HR dan BY berperan sebagai eksekutor. Jadi modusnya ketika korban menggunakan motor atau mobil terutama mobil, sehingga mereka tidak segan-segan menggemboskan ban mobilnya sampai berhenti, dan setelah berhenti, salah satu diantara mereka mengalihkan perhatian korban, dan yang lain melakukan pecah kaca dan lanjut mengondol uang korban dan kabur,” ungkap Shinto.
Ditempat yang sama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, kelima tersangka ditangkap petugas ditempat yang berbeda.
“Dalam penangkapan itu 3 orang kami amankan di serang dan 2 orang kami amankan di Sumatera Selatan pada hari senin kemarin,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Pulomerak, itu kembali mengatakan kelima pelaku merupakan residivis atau pelaku yang pernah masuk dalam penjara dengan perkara yang sama.
“Terakhir mereka melakukan aksi diwilyah serang kota dengan kerugian sebesar Rp90 juta yang saat itu korban baru mengambil uang dari Bank,” ujarnya.
Barang bukti yang ikut diamankan bersama pelaku sebanyak 3 unit kendaraan bermotor, 5 helm, Handphone, dan celana milik para pelaku
“Mereka juga pelaku melakukan pencurian bermotor, dan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Motornya juga dari hasil kejahatan,” katanya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUH Pidana dan 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun. Lantaran dalam kasus ini terdapat 6 Laporan Polisi
Maka akan ditambahkan unsur pengulangan tindak pidana. Jadi pasal 363 dan pasal 365 Junto pasal 64 KUH Pidana, dan diancam lebih dari 7 tahun penjara. (Rozi/Amul)