Lima Residivis Begal, Gembos Ban dan Pecah Kaca Diringkus Polisi. Ini Paran Para Pelaku. - MEGATRUST

Home / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 6 Januari 2022 - 15:15 WIB

Lima Residivis Begal, Gembos Ban dan Pecah Kaca Diringkus Polisi. Ini Paran Para Pelaku.

FOTO : Kabid Humas Polda Kombes Pol Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, Kamis (6/1/2022). Dok Polisi for Megatrust.co.id.

FOTO : Kabid Humas Polda Kombes Pol Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, Kamis (6/1/2022). Dok Polisi for Megatrust.co.id.

Megatrust.co.id, SERANG, – Sedikitnya, lima residivis begal, gembos ban, dan pecah kaca diringkus polisi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten beberapa waktu lalu. Kelimanya sering melakukan aksi begal, gembos ban dan pecah kaca.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten meringkus para pelaku ditempat yang berbeda pada 29 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Para tersangka berinisial IS (38), JS (32), KH (31) HR dan BY. Kelima pelaku yang di ringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, kelima pelaku yang ditangkap penyidik merupakan residivis dan sering melakukan aksi tindak kejahatan dengan modus begal, gembos ban, dan pecah kaca.

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

“Kelima tersangka itu adalah residivis yang sudah mengulangi perbuatannya sebanyak beberapa kali,” kata Shinto kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis (6/1/2022).

Diungkapkan Shinto, kelima pelaku tersebut memliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Banten.

“Tersangka IS (38) berperan sebagai pemantau calon korban, JS (32) bertugas sebagai pemantau di depan Bank hingga masuk ke dalam Bank untuk mengintai korban yang melakukan transaksi penarikan uang, keduanya ini sama-sama bertugas mencari calon korban,” ujarnya.

“Kemudian KH (31) berperan memantau dan membonceng IS, jadi merka sudah ada di lokasi bank untuk menentukan sasarannya,” sambung dia.

Ketiga pelaku tersebut ketika sudah mendapatkan target yang akan dijadikan sasaran, salah satu dari mereka langsung melakukan komunikasi dengan pelaku berinisial HR atau BY untuk melakukan eksekusi.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

“Kemudian HR dan BY berperan sebagai eksekutor. Jadi modusnya ketika korban menggunakan motor atau mobil terutama mobil, sehingga mereka tidak segan-segan menggemboskan ban mobilnya sampai berhenti, dan setelah berhenti, salah satu diantara mereka mengalihkan perhatian korban, dan yang lain melakukan pecah kaca dan lanjut mengondol uang korban dan kabur,” ungkap Shinto.

Ditempat yang sama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, kelima tersangka ditangkap petugas ditempat yang berbeda.

“Dalam penangkapan itu 3 orang kami amankan di serang dan 2 orang kami amankan di Sumatera Selatan pada hari senin kemarin,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Pulomerak, itu kembali mengatakan kelima pelaku merupakan residivis atau pelaku yang pernah masuk dalam penjara dengan perkara yang sama.

Baca Juga :  Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

“Terakhir mereka melakukan aksi diwilyah serang kota dengan kerugian sebesar Rp90 juta yang saat itu korban baru mengambil uang dari Bank,” ujarnya.

Barang bukti yang ikut diamankan bersama pelaku sebanyak 3 unit kendaraan bermotor, 5 helm, Handphone, dan celana milik para pelaku

“Mereka juga pelaku melakukan pencurian bermotor, dan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Motornya juga dari hasil kejahatan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUH Pidana dan 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun. Lantaran dalam kasus ini terdapat 6 Laporan Polisi

Maka akan ditambahkan unsur pengulangan tindak pidana. Jadi pasal 363 dan pasal 365 Junto pasal 64 KUH Pidana, dan diancam lebih dari 7 tahun penjara. (Rozi/Amul)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tidak Ada Anggaran, Pemkot Cilegon Akan Minta Bantuan Industri Perbaiki JLS Kota Cilegon menjelang Angleb 2023

Peristiwa

Tarif Penyeberangan di Merak Gagal Naik, Gapasdap Ancam Kurangi Trip Kapal

Peristiwa

Jalan Wisata ke Anyer di Kota Serang Tertimbun Matrial Longsor

Peristiwa

Demo Sepekan Lebih dan Tidak Ditanggapi Wali Kota Cilegon. Buruh ‘Yasinan’ di Depan Kantor Pemkot

Peristiwa

Penumpang Kapal di Merak Dikabarkan Loncat ke Laut, Begini Kronologinya

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon ‘Ngamuk’ ke Anak Buah : ‘Kalau Menghambat Saya, Pasti Kalian Berhadapan dengan Saya’

Peristiwa

Terindikasi Akan Jadi Bandar Narkoba di Dalam Lapas Cilegon, Puluhan Napi Dipindah ke Nusakambangan. Ini Alasannya…

Peristiwa

Kubah Masjid Islamic Center Habis Terbakar, Begini Kronologisnya