Tujuh Penggugat Hadir di Sidang Perdana Gugatan Ustd Yusuf Mansur - MEGATRUST

Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 7 Januari 2022 - 14:44 WIB

Tujuh Penggugat Hadir di Sidang Perdana Gugatan Ustd Yusuf Mansur

Suasana ruang sidang nomer 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Suasana ruang sidang nomer 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Megatrust.co.id, TANGERANG, – Sedikitnya 7 penggugat dari 12 penggugat hadir di sidang perdana gugatan terhadap Ustad Yusuf Mansur, di pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, (6/1/2022).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sidang perdana gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus wanprestasi atau ingkar janji.

Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat tampak tak menghadiri dalam sidang. Ia diwakili pengacaranya, Ariel Mochtar, cs. Sementara, dari pihak penggugat, tujuh dari 12 penggugat, hadir didampingi pengacara dalam sidang perdana tersebut.

Tujuh orang penggugat yang kesemuanya ibu-ibu, mengaku rela datang dari luar kota demi menghadiri sidang.

Baca Juga :  Foto: Masyarakat Bingung Bedakan Satpam dan Polisi

“Kami datang dari Kota yang berbeda-beda. Ada yang dari Malang, Cianjur, Surabaya, Garut, Yogyakarta, dan Boyolali,” kata salah satu penggugat yang diketahui bernama Surati.

Ibu ibu dari berbagai daerah didampingi pengacaranya hadiri memenuhi ruangan sidang nomer 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Seperti diketahui, Yusuf Mansur digugat 12 orang yang menginvestasikan dana untuk program pendirian apartemen dan hotel haji dan umrah. Tak hanya Yusuf Mansur, penggugat juga melayangkan gugatan terhadap PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

“Materi gugatan adanya cidera janji atau wanprestasi karena klien kami sudah menginvestasikan uang untuk ikut patungan usaha pendirian apartemen dan hotel haji dan umrah yang sekarang sudah menjadi Hotel Siti,” kata Ichwan.

12 orang penggugat ini dalam gugatannya menagih janji Ustaz Yusuf Mansur untuk mengganti rugi.

“Kami minta ganti rugi uang kembali, baik kerugian materiil maupun inmateriil. Modal pokok dan janji bagi hasil setahun 8 persen. Tapi sejak 2012-2013, klien kami sampai saat ini yang 8 persen tidak dibagikan juga (modal) pokoknya. Kerugiannya itu total kurang lebih 170 juta sekian,” kata Ichwan. (Cep/Amul)

Baca Juga :  Foto: Vaksinasi Booster Bagi Masyarakat Rentan Pertama di Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Puluhan Ribu Benih Lobster Digagalkan di Bandara Soetta BKHIT

Peristiwa

Kapal Barang Terbakar di Pelabuhan KBS/KIP. Manajemen Klaim Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tidak Terganggu

Hukrim

Sopir Truk Diduga Dipalak di Merak, Polisi Amankan 2 Pelaku

Pemerintahan

Kepala OPD Tidak Hadir di Paripurna. Anggota DPRD ‘Ngegas’ Sentil Wali Kota Cilegon. Tapi Microphone Mati, Ada Apa?

Pemerintahan

Agus Zulkarnain : Jangan Ada yang Melanggar Hak Anak

Peristiwa

Terkait Siswa SD Kependilan Kota Cilegon Diduga Keracunan Usai Makan Kue Pie, Kadindikbud : Semua Sekolah Kita Imbau

Peristiwa

Sanuji Siap Jadi Orang Tua Asuh Dua Anak dari Pasutri Korban Tanjakan Maut di JLS Cilegon

Hukrim

Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Kepada Istri, Suami Diringus Polisi