Tujuh Penggugat Hadir di Sidang Perdana Gugatan Ustd Yusuf Mansur - MEGATRUST

Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 7 Januari 2022 - 14:44 WIB

Tujuh Penggugat Hadir di Sidang Perdana Gugatan Ustd Yusuf Mansur

Suasana ruang sidang nomer 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Suasana ruang sidang nomer 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Megatrust.co.id, TANGERANG, – Sedikitnya 7 penggugat dari 12 penggugat hadir di sidang perdana gugatan terhadap Ustad Yusuf Mansur, di pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, (6/1/2022).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sidang perdana gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus wanprestasi atau ingkar janji.

Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat tampak tak menghadiri dalam sidang. Ia diwakili pengacaranya, Ariel Mochtar, cs. Sementara, dari pihak penggugat, tujuh dari 12 penggugat, hadir didampingi pengacara dalam sidang perdana tersebut.

Tujuh orang penggugat yang kesemuanya ibu-ibu, mengaku rela datang dari luar kota demi menghadiri sidang.

Baca Juga :  Foto: Masyarakat Bingung Bedakan Satpam dan Polisi

“Kami datang dari Kota yang berbeda-beda. Ada yang dari Malang, Cianjur, Surabaya, Garut, Yogyakarta, dan Boyolali,” kata salah satu penggugat yang diketahui bernama Surati.

Ibu ibu dari berbagai daerah didampingi pengacaranya hadiri memenuhi ruangan sidang nomer 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Seperti diketahui, Yusuf Mansur digugat 12 orang yang menginvestasikan dana untuk program pendirian apartemen dan hotel haji dan umrah. Tak hanya Yusuf Mansur, penggugat juga melayangkan gugatan terhadap PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

“Materi gugatan adanya cidera janji atau wanprestasi karena klien kami sudah menginvestasikan uang untuk ikut patungan usaha pendirian apartemen dan hotel haji dan umrah yang sekarang sudah menjadi Hotel Siti,” kata Ichwan.

12 orang penggugat ini dalam gugatannya menagih janji Ustaz Yusuf Mansur untuk mengganti rugi.

“Kami minta ganti rugi uang kembali, baik kerugian materiil maupun inmateriil. Modal pokok dan janji bagi hasil setahun 8 persen. Tapi sejak 2012-2013, klien kami sampai saat ini yang 8 persen tidak dibagikan juga (modal) pokoknya. Kerugiannya itu total kurang lebih 170 juta sekian,” kata Ichwan. (Cep/Amul)

Baca Juga :  Foto: Vaksinasi Booster Bagi Masyarakat Rentan Pertama di Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sederet Ungkap Kasus di Wilayah Hukum Polres Cilegon Tahun 2021. Curanmor Mendominasi

Peristiwa

SDN 12 Cilegon Terbakar Hebat, Ruangan Belajar Hangus. Begini Kronologinya

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Sebut Selama 22 Tahun Tidak ada Penambahan Palang Pintu Kereta Api.

Peristiwa

Si Jago Merah Ngamuk di Salah Satu Ponpes di Kabupaten Serang.

Pemerintahan

BPRS Cilegon Mandiri Dinyatakan Sehat oleh OJK, Akan Cetak Laba di 2024 Tergantung Ini

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Bakal Larang Dinas Lakukan Rapat dan Studi Banding, Anggarannya Dialihkan Untuk Ini

Hukrim

Polisi Ringkus Warga Negara Asing, Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Spesialis Motor

Hukrim

Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan BNN Provinsi Banten, Hasil Pengembangan dari Lapas