Megatrust.co.id, TANGERANG, – Usia remaja tentunya harus menjadi perhatian serius bagi orang tua. Pasalnya, para brandal jalanan dan geng motor sering berasal dari kalangan remaja.
Seperti halnya, di wilayah hukum Polres Tangerang. Bawa bom molotov dan Senjata Tajam atau Sajam saat hendak tawuran, belasan remaja diringkus Polisi di lokasi yang berbeda.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, jajaran Polres Kota atau Polresta Tangerang mengamankan sedikitnya 18 remaja saat hendak melakukan tawuran pada Sabtu (8/1/2022) dan Minggu (9/1/2022).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, total ada 18 orang yang diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi. belasan remaja itu diduga merupakan anggota geng motor yang diduga kuat hendak melakukan tawuran.
“Kami telah mengamankan 18 orang anggota geng motor yang ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Panongan,” kata Zain melalui rilis Bidhumas Polda Banten yang diterima Megatrust.co.id.
Zain merinci di wilayah Polsek Panongan telah diamankan 18 orang yang 9 diantaranya merupakan anak di bawah umur.
“Polsek Panongan telah mengamankan 18 orang yang mana 9 diantaranya anak dibawah umur dan dari hasil pemeriksan dan barang bukti yang ada kami telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Zain.
Lebih lanjut, Zain membeberkan belasan remaja itu berinisial, RW (22), BI (22), PJ (17), NR (17), AF (17), AB (15), YS (16), AD (15), ER (17), HS (15), dan RP (15),
“Para pelaku dengan barang bukti yang kami amankan yaitu 4 bilah celurit, 2 golok, dan 8 unit sepeda motor, mereka ditangkap di Jalan Raya Peusar, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” terangnya
Diungkapkan Zain, selain di Panongan, Polsek Cikupa juga meringkus seorang pria berinisial MAK (16).
“Selain di Panongan Polsek Cikupa juga telah mengamankan satu orang berinisial MAK (16), Pria ini ditangkap di turunan Jalan Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. MAK diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam sejenis celurit dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap dia.
Kemudian, lanjut Zain, tidak hanya didua tempat tersebut, jajarannya juga menyisir wilayah Balaraja sehingga dapat mengamankan sedikitnya 6 orang. Dari 6 orang tersebut, 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni JW dan KM, penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Kresek-Balaraja,
“Dari hasil pengegeledahan kami menemukan 4 bilah senjata tajam jenis celurit dan bom molotov yang mana hasil dari pemeriksaan diketahui bom molotov merupakan milik tersangka TG dan DF yang berhasil lolos saat penangkapan. TG dan DF kini berstatus daftar pencarian orang (DPO-red),” ujarnya Zain.
Akibat ulah para remaja tersebut, tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan
bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Zain menegaskan aksi geng motor menjadi salah satu fokus Polresta Tangerang.
“Aksi geng motor menjadi kasus menonjol dan meresahkan masyarakat oleh karena itu sebagai upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib, Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan Operasi Cipta kondisi dengan cara melaksanakan patroli skala besar, “ujar Zain. (Amul/red)