Megatrust.co.id, CILEGON, – Sedikitnya sebanyak 24 Waralaba berjenis Indomaret, Alfamaret, dan Alfamidi di Kota Cilegon terancam ditutup, Pasalnya dari 168 Waralaba, 24 waralaba itu tidak mengantongi izin beroperasi.
Hal itu terungkap, saat Hearing atau rapat dengar pendapat antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Cilegon di ruang rapat komisi DPRD Kota Cilegon.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Disperindag Kota Cilegon Safrudin, Kepala DPMPTSP Wilastri, Kepala Dinas Satpol PP Juhadi M Syukur, ketua Komisi IV Erik Erlangga, ketua Komisi I Hasbudin dan anggota Komisi lainnya.
Pada rapat dengar pendapat tersebut, komisi I mempertanyakan jumlah Waralaba sejenis Indomaret, Alfamart dan Alfamidi yang ada di Kota Cilegon yang ternyata tercatat sebanyak 168 waralaba.
Dari ratusan waralaba yang tercatat di Disperindag Kota Cilegon. Terungkap juga, bahwa sedikitnya 24 waralaba belum mengantongi izin lengkap.
“Yang 24 ini sampai mana prosesnya, apakah memang tidak mengajukan perizinan atau seperti apa,” tanya Hasbudin saat Hearing.
Dikatakan Hasbudin, pihaknya tidak akan segan-segan mengintruksikan untuk menutup waralaba yang tidak memiliki izin lengkap dan beroperasi di Kota Cilegon.
“Nanti di Hearing berikutnya kita akan panggil pengusaha 24 yang belum memiliki izin itu, jika tidak mau melengkapi kita akan tutup,” ujarnya.
Dijelaskan Hasbudin, sebelumnya pada tahun 2020 ratusan waralaba tidak berizin. Karena adanya desakan dari komisi I untuk mengurus perizinan. Langsung ratusan waralaba diproses izinnya dan tersisa sebanyak 24 waralaba yang belum mengantongi izin.
“Jadi mereka ratusan waralaba ini mengajukan permohonan ada desakan dari komisi 1 pada saat Hearing di Maret 2020. Waktu itu hanya baru 10 sampai 15 waralaba yang memiliki izin dari seratus sekian,” ujarnya.
“Dengan adanya tekanan dari komisi 1, bahkan saya instruksikan untuk menutup bagi waralaba yang tidak berizin, perkembangannya sampai hari tadi ada 144 yang sudah berizin dan 24 yang belum berizin,” tambah dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindag Kota Cilegon Safrudin membenarkan adanya 24 waralaba di Kota Cilegon yang belum mengantongi izin lengkap.
“Yang sudah ada sebanyak 168, yang belum berizin 24, dia (waralaba-red) ada beberapa izin atau persyaratan yang belum dilengkapi sama dia (waralaba-red), masih dalam proses dan sudah beroperasi,” kata dia.
“Secara aturan, memang harusnya izin dulu diurus baru bisa beroperasi, kita nanti pelajari dulu satu persatu, kenapa dia bisa seperti itu,” ujarnya.
Pihaknya berencana akan memanggil 24 waralaba yang belum mengantongi izin lengkap tersebut, dalam waktu dekat ini.
“Tadi disarankan sama komisi 1 dan 4, kita akan panggil 24 waralaba,” (Amul/red)