Puluhan Waralaba di Kota Cilegon Terancam Ditutup. Kenapa Ya? - MEGATRUST

Home / Daerah / Pemerintahan

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:23 WIB

Puluhan Waralaba di Kota Cilegon Terancam Ditutup. Kenapa Ya?

FOTO : Kadis Perindag Kota Cilegon Safrudin, dan Ketua Komisi I Hasbudin bersalaman, usai Hearing di Aula DPRD Kota Cilegon. Rabu (12/1/2022). (Amul/Megatrust.co.id)

FOTO : Kadis Perindag Kota Cilegon Safrudin, dan Ketua Komisi I Hasbudin bersalaman, usai Hearing di Aula DPRD Kota Cilegon. Rabu (12/1/2022). (Amul/Megatrust.co.id)

Megatrust.co.id, CILEGON, – Sedikitnya sebanyak 24 Waralaba berjenis Indomaret, Alfamaret, dan Alfamidi di Kota Cilegon terancam ditutup, Pasalnya dari 168 Waralaba, 24 waralaba itu tidak mengantongi izin beroperasi.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hal itu terungkap, saat Hearing atau rapat dengar pendapat antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Cilegon di ruang rapat komisi DPRD Kota Cilegon.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Disperindag Kota Cilegon Safrudin, Kepala DPMPTSP Wilastri, Kepala Dinas Satpol PP Juhadi M Syukur, ketua Komisi IV Erik Erlangga, ketua Komisi I Hasbudin dan anggota Komisi lainnya.

Pada rapat dengar pendapat tersebut, komisi I mempertanyakan jumlah Waralaba sejenis Indomaret, Alfamart dan Alfamidi yang ada di Kota Cilegon yang ternyata tercatat sebanyak 168 waralaba.

Baca Juga :  Warga Banten Diminta untuk Karantina Jika Pulang Dari Luar Negeri.

Dari ratusan waralaba yang tercatat di Disperindag Kota Cilegon. Terungkap juga, bahwa sedikitnya 24 waralaba belum mengantongi izin lengkap.

“Yang 24 ini sampai mana prosesnya, apakah memang tidak mengajukan perizinan atau seperti apa,” tanya Hasbudin saat Hearing.

Dikatakan Hasbudin, pihaknya tidak akan segan-segan mengintruksikan untuk menutup waralaba yang tidak memiliki izin lengkap dan beroperasi di Kota Cilegon.

“Nanti di Hearing berikutnya kita akan panggil pengusaha 24 yang belum memiliki izin itu, jika tidak mau melengkapi kita akan tutup,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Vaksin Booster, Wali Kota Tangsel Beranikan Diri Pertama Divaksin

Dijelaskan Hasbudin, sebelumnya pada tahun 2020 ratusan waralaba tidak berizin. Karena adanya desakan dari komisi I untuk mengurus perizinan. Langsung ratusan waralaba diproses izinnya dan tersisa sebanyak 24 waralaba yang belum mengantongi izin.

“Jadi mereka ratusan waralaba ini mengajukan permohonan ada desakan dari komisi 1 pada saat Hearing di Maret 2020. Waktu itu hanya baru 10 sampai 15 waralaba yang memiliki izin dari seratus sekian,” ujarnya.

“Dengan adanya tekanan dari komisi 1, bahkan saya instruksikan untuk menutup bagi waralaba yang tidak berizin, perkembangannya sampai hari tadi ada 144 yang sudah berizin dan 24 yang belum berizin,” tambah dia.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Sebut Selama 22 Tahun Tidak ada Penambahan Palang Pintu Kereta Api.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindag Kota Cilegon Safrudin membenarkan adanya 24 waralaba di Kota Cilegon yang belum mengantongi izin lengkap.

“Yang sudah ada sebanyak 168, yang belum berizin 24, dia (waralaba-red) ada beberapa izin atau persyaratan yang belum dilengkapi sama dia (waralaba-red), masih dalam proses dan sudah beroperasi,” kata dia.

“Secara aturan, memang harusnya izin dulu diurus baru bisa beroperasi, kita nanti pelajari dulu satu persatu, kenapa dia bisa seperti itu,” ujarnya.

Pihaknya berencana akan memanggil 24 waralaba yang belum mengantongi izin lengkap tersebut, dalam waktu dekat ini.

“Tadi disarankan sama komisi 1 dan 4, kita akan panggil 24 waralaba,” (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tuntut Gaji Dibayarkan, Puluhan Karyawan PT CBI Nginep di Halaman Pabrik

Daerah

SEPANJANG RAMADHAN, Satpol PP Cilegon Klaim Akan Perketat Operasi, Warteg dan Miras Bakal Disikat

Daerah

PMI Tangerang Salurkan Bantuan Terdampak Banjir Tol JORR II di Kecamatan Benda

Daerah

Wali Kota Cilegon Tinjau Pembelajar Tatap Muka di SD

Daerah

Data Stunting Pemkot Cilegon dengan Pemerintah Pusat Berbeda, Kok Bisa? Begini Penjelasan Sanuji Pentamarta

Daerah

Aquarium dan Ikan Hias Seharga Rp206 Juta, Wali Kota Serang: Saya Nggak Pernah Minta

Pemerintahan

Kasubag Umpeg dan Seklur Dikumpulkan BKPSDM di Grennotel Kota Cilegon, Ternyata Ini yang dibahas

Daerah

Minyak Goreng Kemasan Diduga Ditimbun Sejumlah Waralaba di Anyer