Megatrust.co.id, JAKARTA, – Selain PCR atau Polymerase Chain Reaction, RT-LAMP atau Reverse Transcription Loop Mediated Isothermal Amplification
resmi mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI.
Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Keputusan atau SK dengan nomor Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021, RT-LAMP termasuk dalam kategori tes molekuler NAAT (Nucleic Acid Amplification test) bersama-sama dengan Quantitative Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (QRT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM), dengan akurasi yang sangat baik.
Peneliti Kimia dari Pusat Riset Kimia – Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Tjandrawati Mozef mengaku, sangat bersyukur dengan telah terbitnya izin edar RT-LAMP dari Kemenkes RI.
“Dengan diterbitkannya izin edar reguler untuk RT-LAMP hasil riset BRIN, maka kita memiliki alternatif baru untuk mendeteksi Covid-19,” katanya melalui pesan singkat yang diterima Megatrust.co.id, Rabu (12/1/2022).
“Apalagi di beberapa negara seperti Belanda dan Spanyol juga telah menetapkan RT-LAMP sebagai salah satu metode setara RT-PCR yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19,” tambah dia.
Tjandrawati menyampaikan, pada awal pandemi Covid-19, dirinya beserta tim berinisiatif untuk mengembangkan sistem alternatif untuk melakukan skrining dan deteksi RNA virus SARS-Covid-19.
“Pada saat itu, kebutuhan untuk mendeteksi virus adalah dengan menggunakan PCR. Sementara alat PCR yang ada di Indonesia sangat terbatas dan hanya terdapat di laboratorium besar. Selain itu, reagen yang digunakan untuk uji PCR merupakan impor,” jelasnya.
“Hingga saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir, varian-varian baru bermunculan, sehingga memotivasi kami dari BRIN untuk terus melakukan riset, berkontribusi dalam pengendalian pandemi, dan mendukung program Pemerintah 3T (tracing, testing dan treatment),” urainya. (Dens/Amul/red)