Tak Ingin Laka Maut Terulang, Polisi Razia Pemotor Yang Masuk Flyover Pesing - MEGATRUST

Home / Nasional

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:41 WIB

Tak Ingin Laka Maut Terulang, Polisi Razia Pemotor Yang Masuk Flyover Pesing

Polisi sedang menilang pengendara motor yang melintas di jalan flyover pesing Jakarta Barat.

Polisi sedang menilang pengendara motor yang melintas di jalan flyover pesing Jakarta Barat.

Megatrust.co.id, JAKARTA, – Tak ingin kecelakaan maut terulang, polisi memutuskan untuk melakukan razia pemotor yang melintas di Flyover Pesing, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Razia dilakukan oleh polisi karena berkaca dari kecelakaan maut. Petugas kepolisian pun langsung menggelar razia dan melarang pemotor melintas di flyover Pesing.

Bagi pengendara motor yang masih nekat melintasi jalur tersebut langsung ditilang pihak kepolisian.

Kasat Lantas Jakarta Barat I Kompol Wayan menyebut mulai hari Senin pihaknya akan menilang pengendara motor yang nekat melintas di flyover Pesing.

Baca Juga :  Perlu Tahu Nih.!! Ini Keunggulan Metode RT-LAMP Alat Untuk Deteksi Covid-19

“Rencana kita jaga jam-jam berangkat kerja saja,” ujar Wayan, Minggu.

Wayan menjelaskan alasan di balik penjagaan petugas hanya dilakukan pada jam tertentu.

Hal itu dilakukan lantaran di lokasi tersebut sudah terpasang dengan jelas rambu lalu lintas larangan melintas kendaraan roda dua.

“Sudah sering dilaksanakan operasi, tapi setiap enggak ada petugas, ya masuk lagi,” ungkap Wayan.

Baca Juga :  Perlu Tahu Nih.!! Ini Keunggulan Metode RT-LAMP Alat Untuk Deteksi Covid-19

Nantinya, selain penjagaan di jam tersebut, polisi akan melakukan tilang di tempat bagi pengendara roda dua yang masih nekat melintas di flyover Pesing.

Setidaknya lebih dari 10 petugas kepolisian diterjunkan untuk melakukan penjagaan langsung lokasi tersebut.

“Kita harapkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib aturan baik ada petugas maupun tidak ada petugas,” kata Wayan.

Aturan Seperti diketahui, pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Selain PCR, RT-LAMP Resmi Mendapatkan Izin Kemenkes. Alat Deteksi Varian Covid-19 Dari Mana Asalnya?

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Cep/Amul/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Lowongan Kerja Banyak Posisi PT Sayap Mas Utama (Wings Group) Area Banten, Bisa untuk Fresh Graduate

Nasional

Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Diikuti Peserta, Ini Konsekuensi Jika Tidak Ikut

Nasional

Laman SSCASN Sudah Bisa Diakses, Buruan Daftar ini Linknya

Nasional

Catat Sebelum OTW, Nomor Darurat untuk Mudik Natal dan Tahun Baru

Nasional

Mulai Berlaku di Banten, Ini Syarat Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Hukrim

Buruh yang Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Minta Maaf Langsung Usai Ditetapkan Tersangka

Nasional

Puluhan Pendorong Gerobak Malioboro Minta Gubernur Tunda Relokasi

Nasional

Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April