Tak Ingin Laka Maut Terulang, Polisi Razia Pemotor Yang Masuk Flyover Pesing - MEGATRUST

Home / Nasional

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:41 WIB

Tak Ingin Laka Maut Terulang, Polisi Razia Pemotor Yang Masuk Flyover Pesing

Polisi sedang menilang pengendara motor yang melintas di jalan flyover pesing Jakarta Barat.

Polisi sedang menilang pengendara motor yang melintas di jalan flyover pesing Jakarta Barat.

Megatrust.co.id, JAKARTA, – Tak ingin kecelakaan maut terulang, polisi memutuskan untuk melakukan razia pemotor yang melintas di Flyover Pesing, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Razia dilakukan oleh polisi karena berkaca dari kecelakaan maut. Petugas kepolisian pun langsung menggelar razia dan melarang pemotor melintas di flyover Pesing.

Bagi pengendara motor yang masih nekat melintasi jalur tersebut langsung ditilang pihak kepolisian.

Kasat Lantas Jakarta Barat I Kompol Wayan menyebut mulai hari Senin pihaknya akan menilang pengendara motor yang nekat melintas di flyover Pesing.

Baca Juga :  Perlu Tahu Nih.!! Ini Keunggulan Metode RT-LAMP Alat Untuk Deteksi Covid-19

“Rencana kita jaga jam-jam berangkat kerja saja,” ujar Wayan, Minggu.

Wayan menjelaskan alasan di balik penjagaan petugas hanya dilakukan pada jam tertentu.

Hal itu dilakukan lantaran di lokasi tersebut sudah terpasang dengan jelas rambu lalu lintas larangan melintas kendaraan roda dua.

“Sudah sering dilaksanakan operasi, tapi setiap enggak ada petugas, ya masuk lagi,” ungkap Wayan.

Baca Juga :  Perlu Tahu Nih.!! Ini Keunggulan Metode RT-LAMP Alat Untuk Deteksi Covid-19

Nantinya, selain penjagaan di jam tersebut, polisi akan melakukan tilang di tempat bagi pengendara roda dua yang masih nekat melintas di flyover Pesing.

Setidaknya lebih dari 10 petugas kepolisian diterjunkan untuk melakukan penjagaan langsung lokasi tersebut.

“Kita harapkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib aturan baik ada petugas maupun tidak ada petugas,” kata Wayan.

Aturan Seperti diketahui, pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Selain PCR, RT-LAMP Resmi Mendapatkan Izin Kemenkes. Alat Deteksi Varian Covid-19 Dari Mana Asalnya?

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Cep/Amul/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Banten Siap Pertimbangkan Cabut Laporan. Asalkan Buruh…

Nasional

Alami Kenaikan, Segini Honor yang Akan Diterima Petugas KPPS Pemilu 2024

Nasional

Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Instagram dan Google. Ini Penjelasannya

Nasional

Jokowi Beli Hewan Kurban di Cilegon. Segini Berat dan Harganya?

Nasional

Media Sosial untuk Meningkatkan UMKM di Era Digital

Nasional

Kapan Hasil Rekrutmen Bersama BUMN Diumumkan? Cek Info Selengkapnya Disini

Nasional

Mantan Pelatih Timnas Indonesia, Benny Dollo Tutup Usia

Nasional

Catat Nih! Jadwal Keberangkatan Kapal di Dermaga Eksekutif Merak Kamis 27 Oktober 2022