Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Kota Cilegon Masuk Zona Kuning. Helldy: Ada Penurunan. - MEGATRUST

Home / Pemerintahan

Sabtu, 15 Januari 2022 - 07:22 WIB

Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Kota Cilegon Masuk Zona Kuning. Helldy: Ada Penurunan.

FOTO : Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan hasil penilaian pelayanan publik kepada Pemkot Kota Cilegon di aula Kominfo Kota Cilegon, Jumat (14/1/2022). Amul/Megatrust.co.id

FOTO : Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan hasil penilaian pelayanan publik kepada Pemkot Kota Cilegon di aula Kominfo Kota Cilegon, Jumat (14/1/2022). Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Ombudsman RI Perwakilan Banten sebut pelayanan publik di Kota Cilegon masuk ke dalam zona kuning, mendapatkan nilai rata-rata sebesar 77,66.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Nilai tersebut rupanya membuat Wali Kota Cilegon tidak puas. Pasalnya pada tahun 2018 lalu nilai rata-rata pelayanan publik Kota Cilegon 82,46, artinya mengalami penurunan.

Nilai rata-rata pelayanan publik yang diperoleh Kota Cilegon dari Ombudsman, dinilai dari 5 Oraganisasi Perangkat Daerah atau OPD yang melakukan pelayanan publik diantaranya Dinas DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga : Belum Genap Setahun, Kepemimpinan Helldy-Sanuji Diguyur Penghargaan Tingkat Nasional 

Ketua Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan mengatakan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 di Kota Cilegon, itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

FOTO : Wali Kota Cilegon Helldy Agustian didampingi Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta menerima hasil penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI perwakilan Banten Dedy Irsan. Amul/Megatrust.co.id

Dikatakan dia, hasil penilaian ini dilakukan di seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia, baik itu Pemerintah Provinsi, dan Kota/Kabupaten.

Baca Juga : Puluhan Waralaba di Kota Cilegon Terancam Ditutup. Kenapa Ya?

“Untuk hasilnya di tahun 2021 yaitu dengan mengambil sampel, dan OPD yang dijadikan sampel di tahun 2021, yaitu Dinas DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil penilaian kepatutan tentang pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk layanan administrasi di Pemerintah Kota Cilegon dari 69 produk layanan administrasi diperoleh nilai 77,66, masuk ke dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang,” tambah dia.

Baca Juga : Pelayanan Pemkot Cilegon Belum Maksimal. Sanuji : ‘Keluhan Masyarakat Masih Terdengar’

Dedy merinci, nilai 77,66 tersebut merupakan nilai hasil rata-rata dari penilaian 5 OPD yang melakukan pelayanan publik.

“Untuk nilai per OPD yang dinilai Disdukcapil juga masuk kedalam zona kuning 78,43. Lalu Dinas Kesehatan juga masuk Zona kuning 68,57. Dan Dinas Pendidikan juga masuk zona kuning 60,66, yang masuk zona hijau hanya 1 yaitu DPMPTSP dengan nilai 84,15,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian membandingkan perolehan nilai pelayanan publik di Kota Cilegon dengan tahun 2018.

“Makanya perbandingannya ini pada tahun 2018 artinya bahwa kita pernah mencapai angka tertinggi di tahun 2018 kurang lebih 82,46 dan masuk zona hijau,” katanya saat sambutan.

“Karena sudah hijau, jadi 2019 dan 2020 tidak dilaksanakan penilaian. Owh karena sudah hijau, jadi ini ada penurunan yah,” sambung Helldy.

Baca Juga : Wali Kota Cilegon Helldy ‘Ngamuk’ ke Sejumlah OPD Saat Presentasi Pengendalian Banjir

Meski mengalami penurunan dan masuk ke zona kuning Helldy Agustian masih merasa bangga, pasalnya Kota Cilegon masih masuk diperingkat ke 2 se Provinsi Banten.

“Tapi ini se Provinsi Banten peringkat ke 2 tertinggi setelah Kabupaten Tangerang, jadi rata-rata di Banten zonanya kuning semua. Dari seluruh Banten kita peringkat ke dua,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut mantan sales toyota itu pun meminta kepada seluruh OPD yang memiliki pelayanan publik baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga : Kepala BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gempa Bumi, Usai Banten di Guncang Gempa Magnitudo 6.7

“Dengan kondisi demikian kami pemerintah, tentunya mengimbau kepada kepala Perangkat Daerah di Kota Cilegon wajib memberikan pelayanan publik, kepala Perangkat daerah harus melaksanakan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan turunannya,” ujarnya.

“Sehingga ke depan seluruh unit penyelenggara publik dapat memenuhi harapan masyarakat kota Cilegon,” sambungnya. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kasubag Umpeg dan Seklur Dikumpulkan BKPSDM di Grennotel Kota Cilegon, Ternyata Ini yang dibahas

Pemerintahan

TOK TOK TOK! Pemkot Cilegon dan DPRD Tetapkan Anggaran Perubahan 2023, Ini Hasilnya

Pemerintahan

Pelaksanaan Proyek di Cilegon Diminta BPKP Pake Produk Dalam Negeri

Pemerintahan

Dokumen Reses DPRD Kota Cilegon di Serahkan ke Pemkot, Ini yang Direkomendasikan

Pemerintahan

Program Prioritas Pemkot Cilegon Didorong Krakatau Posco, Serap Peserta Magang dari Ring Satu

Pemerintahan

10 Pejabat Tinggi Pratama di Pemkot Cilegon Dirotasi, Ini Daftarnya

Pemerintahan

Ketua Dewan Minta Eksekutif Akur dalam Menjalankan Perda RPJMD tahun 2021-2026

Pemerintahan

Pagar Kantor Pemkot Cilegon Digembok dan Digantungi Kecap oleh Mahasiswa, Nilai Helldy-Sanuji Sering Pencitraan