Megatrust.co.id, SERANG, – Jumat 14 Januari 2022 lalu wilayah Provinsi Banten diguncang gempa dengan magnitudo 6.6, Gubernur Banten Wahidin Halim langsung tetapkan kondisi luar biasa darurat bencana.
Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH menyatakan akan segera menerbitkan surat keputusan keadaan luar biasa darurat bencana.
Baca Juga : Update Data Sementara Pasca Gempa Guncang Banten Berkekuatan Magnitudo 6.6
Hal itu dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim usai Bupati Pandeglang dan Bupati Lebak menerbitkan surat keputusan keadaan luar biasa darurat bencana di wilayahnya.
Tidak hanya itu, WH juga menginstruksikan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Provinsi Banten untuk bangun soliditas dalam penanganan warga terdampak gempa.
Baca Juga : Dampak Gempa Berkekuatan Magnitudo 6.7. Bupati Lebak: 10 Kecamatan Terdampak.
“Kita punya dana cadangan, cadangan beras ada di Dinas Ketahanan Pangan. Kita inventaris bantuan sosial untuk segera disalurkan,” kata WH dalam Rapat Koordinasi Penanganan Cepat Bencana Gempa yang terjadi tgl 14 Januari 2022 di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Sabtu, (15/1/2022), secara virtual.
“Saya tunggu pernyataan keadaan luar biasa dari Bupati Pandeglang dan Bupati Lebak untuk lakukan apa yang harus kita lakukan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, WH juga mengungkapkan setelah penanganan pertama terhadap pengungsi selanjutnya dilakukan penanganan sosial.
Baca Juga : Paska Gempa Bumi Guncang Banten, Sejumlah Wilayah di Pesisir Laut Terpantau Aman
“Penanganan terhadap para pengungsi sudah dilakukan dengan baik dan benar sesuai laporan Bupati Pandeglang. Bila perlu, BPBD Provinsi Banten menambah lagi tenda-tenda darurat yang sudah didirikan itu,” ungkapnya.
“Yang sakit dibawa ke rumah sakit atau mendapatkan penanganan kesehatan. Dinas Kesehatan agar bangun soliditas dengan Puskesmas dan tenaga kesehatan. Untuk penanganan sosial segera dirikan dapur umum,” tambah dia. (Amul/red)