Kantongi Obat Keras, Warga Cilegon Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota - MEGATRUST

Home / Hukrim

Kamis, 20 Januari 2022 - 18:22 WIB

Kantongi Obat Keras, Warga Cilegon Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

FOTO : Ilustrasi foto orang yang tangannya di borgol. pixabay

FOTO : Ilustrasi foto orang yang tangannya di borgol. pixabay

Megatrust.co.id, SERANG, – Kantongi obat keras, salah seorang warga Kota Cilegon di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Selasa dini hari.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Informasi yang diterima Megatrust.co.id, penangkapan salah seorang terduga pengedar obat keras dilakukan di pinggir jalan Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga : Polres Serang Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba dan Miras

Terduga pengedar obat keras itu berinisial NNQ (24) yang merupakan warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. NNQ terbukti membawa obat keras berjenis tramadol dan obat warna kuning berlogo MF.

“Dari NNQ, setelah digeledah, ditemukan 94 butir obat warna kuning berlogo MF jenis hexymer, tramadol 17 butir, dan satu buah handphone,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga : Tawuran Pelajar di Kota Serang Sebabkan Nyawa Melayang di Jalan

Penangkapan NNQ dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras, yang dilakukan oleh seorang pria.

Terduga pelaku diduga kuat tanpa hak dan melawan hukum tindak pidana, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, murni dan atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Baca Juga : Bejat! Usai Jajan Seblak Anak di Bawah Umur di Kabupaten Serang Diperkosa

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, NNQ terancam pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkasnya. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Orang-orang yang ‘Dihukum’ kala Protes PPKM Darurat

Hukrim

Dakwaan Kejari Cilegon Ditolak atas Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol, Pidsus : Kami Akan Melakukan Perlawanan

Hukrim

Terungkap! Carli Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Lengkap Penusukan di Anyer

Hukrim

Bandel Gunakan Kenalpot Brong, Pengendara Diancam Penjara

Hukrim

Polisi Ringkus 5 Tersangka Pemburu Badak Jawa, Ada Temuan Tersangka Baru

Hukrim

Perjuangan Kaka Korban Asusiala di Pandeglang, Minta Keadilan untuk Adiknya

Hukrim

Kumpul Kebo di Indekos, Muda-mudi Digiring Polisi

Hukrim

WAH, Ternyata Ada Produksi Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah, Dibongkar Polisi