Megatrust.co.id, SERANG, – Sering modif tampilan kendaraan, baik warna maupun bentuk kendaraan dari standar. Warna dan bentuk kendaraan yang digunakan tentunya harus sama dengan STNK dan BPKB.
Kali ini Megatrust.co.id, mencoba menuliskan artikel cara rubah bentuk dan ganti warna kendaraan bermotor di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB, lanjut.
Baca Juga: Sederet Ungkap Kasus di Wilayah Hukum Polres Cilegon Tahun 2021. Curanmor Mendominasi
Memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajar untuk dilakukan. Meski begitu, jangan lupa melaporkan pengubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke pihak kepolisian.
Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian bentuk standar kendaraan dan warna dasar kendaraan karena tidak sesuai standar.
Baca Juga: Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda
Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menjelaskan bahwa bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.
Rubah Bentuk Ganti Warna atau Rubentina merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan atau modifikasi pada kendaraan bermotor, sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Atas dasar itu kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan regident ulang.
Baca Juga: Sepanjang 2021, Laka Lantas di Wilayah Hukum Polda Banten Meningkat
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait Rubentina,
“Persyaratannya yaitu KTP (Asli-red), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli-red), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,” kata Budi Mulyanto, Minggu (23/01/2022).
Baca Juga: Pelaku Sindikat Pencuri Spesialis Mobil Lintas Provinsi Diringkus Polisi
Lebih lanjut Budi Mulyanto menjelaskan alur permohonan pengubahan warna dan bentuk di STNK dan BPKB yaitu :
- Pemohon Mengisi formulir permohonan, isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
- Selanjutnya ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina
- Cek fisik Kendaraan Bermotor
- Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK
- Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres sekaligus melengkapi dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB
- Nantinya dokumen tersebut diteruskan kebagian pendaftaran untuk diteliti
- Perekaman data oleh petugas
- Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, Pencetakan STNK dan BPKB.
Sementara untuk rinciannya harga yang dikenakan untuk merubah warna dan bentuk pada STNK dan BPKB diantaranya.
- Rincian Biaya PNBP STNK untuk Roda dua, tiga, empat atau lebih
Biaya PNBP STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100 ribu sekali penerbitan.
Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp200 ribu sekali penerbitan - Rincian Biaya PNBP BPKB untuk Roda dua, tiga, empat atau lebih
Rincian biaya PNBP BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp225 ribu sekali penerbitan dan
Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu.
“Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi serta identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan.” tutup Budi Mulyanto. (Amul/Red)