Terkonfirmasi Covid-19 Varian Omicron, Kemenkes Mencatat 2 Meninggal Dunia - MEGATRUST

Home / Nasional

Minggu, 23 Januari 2022 - 18:39 WIB

Terkonfirmasi Covid-19 Varian Omicron, Kemenkes Mencatat 2 Meninggal Dunia

Ilustrasi foto pemakaman jenazah terpapar Covid-19 dengan protokol kesehatan di Pemakaman Rorotan Jakarta Utara - Foto: Cecep/Megatrust

Ilustrasi foto pemakaman jenazah terpapar Covid-19 dengan protokol kesehatan di Pemakaman Rorotan Jakarta Utara - Foto: Cecep/Megatrust

MEGATRUST.CO.ID, – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI mencatan 2 orang meninggal dunia setelah terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian omicron yang memiliki daya tular tinggi.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Pemkot Sasar Dunia Pendidikan Saat PTM

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.” ucap juru bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi.

Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI memastikan kedua pasien yang terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Kedua pasien tersebut memiliki komorbid

Sepekan kemarin Kemenkes RI Mencatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Baca Juga :  Kasus Virus Covid-19 Varian Omicron, Sepekan Meningkat di Sejumlah Negara

Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Baca Juga :  Mendapat Arahan Dari Jokowi, WH Perintahkan Semua Pihak Waspada Omicron

Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas dr. Nadia. (Cep/Amul)

Share :

Baca Juga

Nasional

Nikita Mirzani Dibui di Rutan Serang. Pengacara : Hukum Allah yang Turun Tangan

Nasional

Tidak Hanya Diancam Pidana untuk Pemilik Truk Odol, Juga Diancam tidak Bisa Nyeberang Selat Sunda

Nasional

Cek Jadwal Sidang Isbat Penentu Hari Raya Idul Adha 2023

Nasional

Karawang International Industrial City Selenggarakan Program CSR Untuk Masyarakat Sekitar Perusahaan

Nasional

Kemkominfo Resmi Blokir Beberapa Situs, Diantaranya Yahoo

Nasional

Mobil Nyemplung di Pelabuhan Merak, ASDP Minta Maaf, Korban Dapat Ini

Nasional

Dapat Apresiasi Jokowi, SMK N 1 Cilegon Genjot Vaksin Lintas Sekolah

Nasional

Catat Nih! Jadwal Keberangkatan Kapal di Dermaga Eksekutif Merak Selasa 1 November 2022