MEGATRUST.CO.ID, – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI mencatan 2 orang meninggal dunia setelah terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.
Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian omicron yang memiliki daya tular tinggi.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.” ucap juru bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi.
Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI memastikan kedua pasien yang terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Kedua pasien tersebut memiliki komorbid
Sepekan kemarin Kemenkes RI Mencatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas dr. Nadia. (Cep/Amul)