Home / Hukrim

Senin, 31 Januari 2022 - 21:19 WIB

DPO Korupsi Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut di Bandung. RT Setempat Sampai Turun Tangan

FOTO : Seorang DPO Kasus korupsi. yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) di Jalan Gajah Mada, Medan. dok Kejati

FOTO : Seorang DPO Kasus korupsi. yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) di Jalan Gajah Mada, Medan. dok Kejati

MEGATRUST.CO.ID, – Daftar Pencarian Orang atau DPO korupsi berinisial W diringkus tim Tabur Kejati Sumut di Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (30/1/2022). RT setempat sampe turun tangan.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tim Tabur atau Tangkap Buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus W di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Terendus Ada Dugaan Korupsi di BUMD Kota Cilegon, Kejari Obrak-Abrik BPRS Cilegon Mandiri

Tersangka W terpaksa diringkus tim Tabur dari Kejati Sumut karena tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejati Sumut.

“Tersangka W tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak 3 kali dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018,” tulisnya dikutip Megatrust.co.id, dari portal kejaksaan.go.id, Senin (30/1/2022).

Baca Juga: Masih DPO, Kejari Cilegon Tetapkan Tersangka Kasus Betonisasi JLS

Saat dilakukan pengamanan terhadap DPO, Tim Tabur dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat. Saat dilakukan penyergapan tersangka W tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya Tersangka segera dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga: Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti, Dari Narkotika Hingga Baju Tersangka

“Tersangka selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak Tersangka dilakukan penahanan,” tambahnya.

Diketahui, Kejati Sumut telah menetapkan tersangka berinisia W yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) di Jalan Gajah Mada, Medan.

W ditangkap akibat buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada Tahun 2011 lalu.

Baca Juga: Kejari Tangerang Gandeng PT Pos Indonesia Buka Pelayanan Pengambilan Tilangan

Akibat ulahnya itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp24.804.178.121,85; berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Tersangka W diketahui juga melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung.

Baca Juga: Digugat Pedagang, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Minta Bantuan Kejari

Dalam perkara ini, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dimana 2 orang tersangka sudah menjalani persidangan dan tersangka W akan segera disidangkan dalam waktu dekat atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Akibat perbuatannya, Tersangka W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ning/Amul)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Ibu Bawa Bayi Dalam Tas di Cilegon, Ini Faktanya…

Hukrim

Sangat Meresahkan! Pemuda di Petir Dibacok Kelompok Tidak Dikenal

Hukrim

Barang Bukti dari 9 Perkara Dimusnahkan Kejari Cilegon, Dari Rokok Ilegal Hingga Teh Gelas

Hukrim

2 Tahanan Lapas Klas IIA Serang Kabur, Gunakan Kayu untuk Memanjat Tembok

Hukrim

Terduga Pelaku Pungli di Pasar Lama Kota Serang Diringkus Polisi. Segini Penghasilannya

Hukrim

Polisi Amankan Belasan Remaja yang Terlibat Tawuran di Cilegon

Hukrim

RSUD Kabupaten Tangerang Tangani Jenazah Akibat Kebakaran Lapas

Hukrim

Kelabui Petugas Dalam Transaksi, Sindikat Bandar Narkoba Satu Keluarga Gunakan Rekening Siluman