Kejari Cilegon Periksa 19 Saksi Hingga ke Nasabah. Belum Bisa Ungkap Tersangka - MEGATRUST

Home / Hukrim

Kamis, 3 Februari 2022 - 16:39 WIB

Kejari Cilegon Periksa 19 Saksi Hingga ke Nasabah. Belum Bisa Ungkap Tersangka

FOTO: Kasi Intelejen Kejari Cilegon Atik Ariyosa. Amul/Megatrust.co.id

FOTO: Kasi Intelejen Kejari Cilegon Atik Ariyosa. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Kejaksaan Tinggi Negeri atau Kejari Cilegon periksa sedikitnya 19 saksi hingga Nasabah, atas dugaan kasus korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM periode tahun 2017 sampai 2021.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

19 saksi yang diperiksa Kejari Cilegon dari mulai direksi BPRS-CM hingga Nasabah. Tidak hanya itu, sebelumnya Kejari Cilegon juga sudah menyita dokumen penting dari Kantor pembiayaan BPRS CM.

Baca Juga: Jadi Temuan OJK, Lahan Kosong BPRS Cilegon Mandiri Dijual ‘Ketengan’

Meski begitu, hingga saat ini Kejari Cilegon belum bisa menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pembiayaan yang ada di BPRS CM.

Kasi Inteljen Atik Ariyosa mengatakan, pihaknya yang mendapatkan informasi dari Kasi Pidsus Kejari Cilegon, bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 19 saksi.

Baca Juga: Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran, Inspektorat dan BPKP Audit BPRS dan PCM

Dikatakan Atik, 19 saksi yang sudah diperiksa terdiri dari direksi BPRS CM dan nasabah. Pihaknya tengah menggali dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran proses pembiayaan yang dilakukan oleh BPRS CM saat meminjamkan uang kepada nasabah.

“Minggu kemaren, Jumat kemaren kasi pidsus ngomong, semua masih jalan. Untuk sampai sekarang masih berjalan, sudah ada 19 saksi yang diperiksa,” kata Kasi Intelejen Kejari Cilegon ditemui di Ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Terendus Ada Dugaan Korupsi di BUMD Kota Cilegon, Kejari Obrak-Abrik BPRS Cilegon Mandiri

“Total yang sudah itu 19, baik internal BPRS ataupun nasabah yang melakukan pinjaman,” tambah dia.

Disinggung soal lamanya Kejari Cilegon dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan yang ada di BPRS CM. Atik menjelaskan, bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menentukan tersangka. Hal itu guna pembuktian di fakta persidangan.

Baca Juga: Dirut BPRS Cilegon Mandiri : ‘Pelanggaran SOP dan Kebijakan Penyebab Adanya Dugaan Korupsi’

“Tunggu saja, untuk saat ini tim penyidik belum ada yang ngasih tahu ini loh TSK nya. Doain aja secepatnya,” ujarnya.

Meski pihaknya sudah melakukan penggeledahan dan mengamankan berkas penting di kantor BPRS-CM beberapa waktu lalu, dan memeriksa saksi-saksi sebanyak 19 orang. Namun untuk tersangka belum bisa ditentukan dan belum bisa di sebutkan.

Baca Juga: Pimpinan BUMN di Cilegon Akan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

“Untuk saat ini tidak ada (dari Pemkot Cilegon yang diperiksa). Masih menggunakan data dan dokumen yg dilakukan penggeledahan, kalau masih ada yang kurang, akan kami mintakan,” katanya.

“Dari 19 saksi yang diperiksa itu bisa bertambah. Kami sedang mencari, mencari semua ini untuk menemukan tersangka, yang sudah menemukan peristiwa, kami pasti mencari siapa yg bertanggung jawab disitu,” katanya.

Baca Juga: Minyak Goreng Murah di Cilegon Masih ‘Misteri’. Ini Kata Disperindag

Proses pengungkapan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara atau BUMD milik Pemkot Cilegon itu. Kata mantan Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Lampung itu, pihaknya sangat berhati-hati. Agar tidak menzolimi orang

“Kami sangat berhati-hati agar tidak mendzolimi orang, jadi belum ada penetapan tersangka. Memang benar ada identifikasi calon, maka kami sangat kehati-hatiannya,” ujarnya. (Amul/Red).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Wanita Asal Serang Jadi Korban Begal, Nyaris di Rudapaksa

Hukrim

Hubungan Keluarga Renggang, Suami Nekat Gantung Diri. Sempat Kirim WhatsApp ke Istri

Hukrim

Diduga Pukul Siswa SD, Pensiun Polisi Berpangkat AKBP Dilaporkan ke Polres Cilegon

Hukrim

Getok Harga ke Pengunjung dengan Tiket Masuk di Pantai Mercusuar Anyer. Polisi Periksa 3 Orang

Hukrim

Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi

Hukrim

Polda Banten Amankan Puluhan Ribu Miras, Pelaku Hanya Kena Sangsi Tipiring

Hukrim

Mobil Tangki Kimia Terbalik dan Terbakar, Penumpang Bus Dikabarkan Tewas. Ini Kronologi Lengkap.

Hukrim

Narkoba Seberat 23 Kilogram Diseberangkan Pake Perahu Nelayan, Diringkus Polisi di Sekitaran TNUK