Pimpinan BUMN di Cilegon Akan Segera Duduk di Kursi Pesakitan - MEGATRUST

Home / Hukrim

Kamis, 3 Februari 2022 - 11:53 WIB

Pimpinan BUMN di Cilegon Akan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

FOTO: Kasi Intelejen Kejari Cilegon Atik Ariyosa. Amul/Megatrust.co.id

FOTO: Kasi Intelejen Kejari Cilegon Atik Ariyosa. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Salah satu pimpinan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN di kota Cilegon akan segera duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pasalnya, berkas tersangka salah satu pimpinan BUMN di Kota Cilegon, itu sudah dilimpahkan Polda Banten ke Kejati Banten beberapa waktu lalu.

FOTO : Tersangka JRA mantan Kepala Cabang PT BKI Cabang Cilegon, digiring Polisi. Amul/megatrust.co.id

Saat ini, berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana CSR di tubuh BUMN di Kota Cilegon sudah dilimpahkan Kejati Banten ke Pengadilan Tipikor Serang dan Kejari Cilegon untuk disidangkan.

Baca Juga: Gunakan Uang Negara untuk Berpesta, Pimpinan BUMN di Kota Cilegon Diringkus Polda Banten

Hal itu di katakan Kasi Intelejen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa dari Kejati Banten ke Kejari Cilegon dan akan segera disidangkan.

“Iya kemarin Rabu kita menerima pelimpahan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi, dari Kejati Banten,” kata dia ditemui di ruang kerjanya. Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Minta Pertamina Gratiskan Toilet di SPBU

“Berkas dan terdakwa sudah kami terima, sekarang terdakwa sudah ada di Cilegon di Lapas Klas IIA Cilegon,” tambah dia

Dikatakan dia, dalam waktu dekat terdakwa akan disidangkan. Namun untuk waktu dirinya tidak mengetahui pasti kapan.

“Dalam waktu dekat kita akan sidangkan, nanti kita tinggal nunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Kata Atik, terdawa merupakan, karyawan di PT Biro Klasifikasi Indonesia atau PT BKI yang berlokasi di Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.

Baca Juga: Erick Thohir Dorong Kerja Sama Transformasi Penelitian Kampus-BUMN

Lebih lanjut, kata Atik, terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi CSR-Drainase, Salak Landside Assesmen & Migitation dan Brine Line Repair/Contaimen oleh PT BKI. Atas ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.894.400.213.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: DPO Korupsi Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut di Bandung. RT Setempat Sampai Turun Tangan

Diberitakan sebelumnya, Ditkrimsus Polda Banten meringkus pimpinan BUMN berinisial JRA (40) di Jakarta di kediaman adiknya, pada September lalu.

JRA sendiri menikmati uang tersebut sebesar Rp500 juta dari fee pekerjaan proyek betonisasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu PT Indo Cahaya Energi atau PT ICE.

Baca Juga: Terendus Ada Dugaan Korupsi di BUMD Kota Cilegon, Kejari Obrak-Abrik BPRS Cilegon Mandiri

JRA menikmati uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya seperti karaoke, pembelian alat elektronik, tiket pesawat dan kebutuhan lainnya.

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Hendy mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan dari auditor PT Biro Klasifikasi Indonesia atau PT BKI bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih di PT BKI.

“PT BKI merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengklasifikasian kapal yang berbendera Indonesia,” kata Hendy kepada awak media.

Dikatakan Hendy, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan ditemukan bahwa CSR yang digelontorkan PT BKI Pusat kepada PT BKI Cabang Cilegon untuk pembangunan Drynase, betonisasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Terendus Ada Dugaan Korupsi di BUMD Kota Cilegon, Kejari Obrak-Abrik BPRS Cilegon Mandiri

“Ternyata pekerjaan tersebut fiktif dan tidak ada fisiknya. Pekerjaan betonisasi dan Drynase yang dimaksud sudah dikerjakan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD),” ujarnya.

Setelah barang bukti sudah terkumpul, pihaknya memanggil yang bersangkutan yaitu JRA yang merupakan kepala Cabang PT BKI Cabang Cilegon. Akan tetapi tidak diindahkan.

“Akhirnya kita melakukan penangkapan kepada JRA di Jakarta di kediaman adiknya pada September lalu,” ujarnya.

Baca Juga: Butuh Bantuan Hukum dan Lapor ke Kejari Cilegon Tidak Perlu Datang. Ini Penjelasannya.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, JRA menggunakan uang fee dari proyek fiktif itu sebesar Rp500 juta untuk keperluan pribadinya.

“Yang bersangkutan menggunakan uang itu untuk karaoke bersama rekannya, pembelian alat elektronik, tiket pesawat dan kebutuhan lainnya,” kata Shinto.

Pihaknya juga juga meminta kepada MW yang merupakan DPO untuk dapat menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat.

Baca Juga: Digugat Pedagang, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Minta Bantuan Kejari

“Kami sudah sebarkan foto dan DPO atas nama tersangka ke seluruh Indonesia, jadi diharapkan menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Shinto.

Atas perbuatannya, JRA dan MW diancam dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 0 tahun penjara.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, untuk memberi efek detteren kepada yang bersangkutan, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Paket Sabu-sabu Diplester di Alat Kelamin Pelaku Lewati Bandara Internasional Banda Aceh

Hukrim

Tak Berdosa! Dua Balita Diduga Dibuang Orangtuanya di Pos Pengamanan

Hukrim

10 Penambang Emas Ilegal di Lebak Diringkus Polda Banten

Hukrim

BNN Cilegon: Pengguna Narkoba Didominasi Kalangan Pekerja

Hukrim

Motor Penjaga Toko Dibawa Kabur Konsumen di Serang. Hati-hati, Begini Modusnya

Hukrim

Tersangka Pembunuh APH di Kota Cilegon Peragakan 84 Adegan, Dijerat Pasal Berlapis

Hukrim

Tawuran Pelajar di Kota Serang Sebabkan Nyawa Melayang di Jalan

Hukrim

Gila! Orang Tua Sedang Solat, Anak Bakar Rumahnya Sendiri di Merak