Megatrust.co.id, SERANG, – Gubernur Banten Wahidin Halim sepakati di wilayah Tangerang Raya tidak ada Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Sementara wilayah lain masih dalam tahap evaluasi
Langkah peniadaan PTM di wilayah Tangerang Raya diambil Gubernur Banten Wahidin Halim mengingat lonjakan kasus Covid-19 dan varian Omicron.
Gubernur Banten Wahidin Halim, memastikan di wilayah Tangerang Raya tidak ada lagi PTM, namun langsung diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.
Baca Juga:Â Dinkes Sebut Covid-19 Varian Omicron Diduga Sudah Masuk Kota Cilegon
“Untuk Tangerang Raya sudah disepakati tidak ada PTM,” Kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan seusai menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten periode 2021-2025 di Gedung Negara Provinsi Banten Jl. Brigjen KH Sam’un No.5, Kota Serang.
Kata pria yang akrab disapa WH, daerah lainnya di Provinsi Banten, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutannya serta memerhatikan dan melihat bagaimana perkembangan kondisi penyebaran kasus Covid-19 di Provinsi Banten.
Baca Juga:Â Omicron Diprediksi Meningkat, Jokowi Minta Masyarakat Gunakan Layanan Telemedicine
“Setiap hari kita evaluasi. Makanya lihat perkembangan minggu ini, karena wilayah (barat-red) ini masih kuning, Tangerang Raya sudah orange,” katanya.
Selain itu, WH juga menyampaikan peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Banten mayoritas terjadi di wilayah Tangerang Raya. Lantaran wilayah Tangerang Raya menjadi daerah aglomerasi DKI Jakarta.
Berdasarkan, data Dinas Kesehatan atau Dinkes Provinsi Banten terkait peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten, pertanggal 1 Februari 2022, kasus per harinya mengalami lonjakan hingga mencapai di angka 2.500-an.
Baca Juga:Â Dua Pasien Omicron di Kota Tangerang Selesai Jalani Isolasi di Rumah Sakit
“Covid-19 varian Omicron yang banyak terjadi di Tangerang Raya karena aglomerasi pengaruh dari Jakarta. Tapi kalau dari analogi lanjut memang mereka banyak isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan tidak serta memenuhi atau di bawa ke rumah sakit. Karena tidak sebahaya Covid-19 varian delta,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata WH untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten, pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal, di antaranya mempersiapkan rumah sakit rujukan dan telah melakukan rapat koordinasi mengenai ketersediaan oksigen.
“Sudah siap, rumah sakit kan masih tetap ada. Kita sudah siapkan dari awal, oksigen juga sudah kita rapatkan,” pungkasnya.
Baca Juga:Â Covid-19 Varian Omicron di Tangerang Terdeteksi Menyebar, Aktifitas Belajar Mengajar Dikurangi Kembali
Diketahui, Gubernur Banten sudah menerbitkanSurat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 443/204-Dinkes/2022. Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten, setidaknya terdapat 12 poin yang ditekankan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SE tersebut.
Diantaranya yang menjadi tekanan adalah imbauan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi pelaksanaan PTM tersebut.
Baca Juga:Â Terkonfirmasi Covid-19 Varian Omicron, Kemenkes Mencatat 2 Meninggal Dunia
Pada poin kesembilan pada SE tersebut, Gubernur WH membatasi kapasitas jumlah murid maksimal 25 persen dalam satu ruang kelas, kemudian harus menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan cek suhu dan meniadakan pembelajaran di luar kurikulum utama.
Untuk menindaklanjuti SE Gubernur Banten tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten juga telah mengeluarkan SE nomor 421/0256-Dindikbud/2022 yang keluarkan pada 31 Januari 2022. SE Kadisdikbud Provinsi Banten itu telah disebarkan kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SMA, SMK, SKh Negeri dan sekolah swasta di Provinsi Banten.
Baca Juga:Â Kasus Virus Covid-19 Varian Omicron, Sepekan Meningkat di Sejumlah Negara
Dalam SE tersebut mewajibkan kehadiran PTM maksimal sebanyak 25 persen dalam satu ruangan kelas, serta mewajibkan seluruh Kepala Sekolah untuk membuat laporan secara berkala mengenai proses PTM dan PJJ kepada Kepala Disdikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Disdikbud di wilayahnya masing-masing
Tidak hanya itu, dalam SE yang dikeluarkan oleh Disdikbud tersebut juga menyatakan jika di sekolah terjadi kasus positif Covid-19 dan Varian Omicron agar menghentikan proses PTM dan mengalihkan proses PJJ. (Amul/Red)