MEGATRUST.CO.ID, – Sebanyak 1.042 konten di media sosial di Indonesia mendapat perhatian dari Mabes Polri.
Seluruh akun tersebut nantinya akan diajukan virtual police. Dimana pemilik konten akan diedukasi dan beri peringatan oleh polisi.
Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat konferensi virtual, Kamis 10 Februari 2022.
Baca Juga: Door! Anak Anggota Polisi di Cilegon Tertembak saat Mainan Pen-Gun? Ini Kata Kapolres.
“Sampai dengan saat ini, Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” ujar Gatot dikutip Megatrust.co.id dari website humas.polri.go.id, Jumat 11 Februari 2022.
Gatot menjelaskan, konten yang diajukan untuk diberi peringatan itu dianggap berisi ujaran kebencian bermuatan SARA. Gatot menilai, konten tersebut bisa memicu perpecahan.
Baca Juga: Hancur dan Tidak Bisa Dilalui, JLS Cilegon Ditutup Polisi dan Dishub
“Karena konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform media sosial,” imbuhnya.
“Setiap narasi di medsos, maupun di media dan dunia maya yang kontennya dianggap dapat berpotensi melanggar hak orang lain, meningkatkan polarisasi dan bahkan memperuncing SARA, dan dapat memicu permusuhan dan perpecahan, akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Baca Juga: Mempercepat Pencairan, Pejabat Kemensos Turun Tangan Cairkan Bansos di Cilegon
Menurut Gatot, virtual police berperan menjaga ruang digital tetap kondusif. Dia menyebut virtual police tidak langsung menindak pemilik akun medsos yang melanggar, melainkan memberi peringatan lebih dulu.
“Di ruang-ruang digital, Polri juga menghadirkan sosok virtual yang menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak-hak individu yang bertanggung jawab, melalui kehadiran virtual police dan tidak langsung dilakukan penindakan,” pungkasnya. (Ning/Amul)