Megatrust.co.id, CILEGON, – Tidak main-main, sepanjang 2022 Januari hingga 10 Februari 2022 ratusan kendaraan truk Odol (Over Dimensi Over Load) ditilang Polisi Satlantas Polres Cilegon.
Tindakan tilang kepada kendaraan truk odol tersebut terpaksa dilakukan petugas Satlantas Polres Cilegon, mengingat pengendara talah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:Â Tidak Hanya Diancam Pidana untuk Pemilik Truk Odol, Juga Diancam tidak Bisa Nyeberang Selat Sunda
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan, pihaknya terus melakukan tindakan berupa tilang kepada kendaraan truk odol, itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sepanjang tahun 2022 ini kita sudah melakukan tindakan tilang sebanyak 169 kendaraan truk odol,” kata Yusuf kepada Megatrust.co.id, Sabtu (12/2/2022).
Kata dia, tindakan tilang terhadap kendaraan truk odol di wilayah hukum Polres Cilegon tidak sampai kepada penyitaan kendaraan, selama kelengkapan surat kendaraan dan SIM sopir lengkap.
Baca Juga:Â Hancur dan Tidak Bisa Dilalui, JLS Cilegon Ditutup Polisi dan Dishub
Namun ketika surat kendaraan dan SIM sopir tidak ada baru pihaknya melakukan penyitaan terhadap kendaraan. Sepanjang 2022 pihaknya baru melakukan satu penyitaan kendaraan karena tidak dilengkapi surat-surat.
“Kemarin ada satu yang surat-suratnya tidak lengkap itu di Gerem saat hendak nyeberang,” ujarnya.
Baca Juga:Â Foto: Persiapan Ujicoba Lalulintas Daan Mogot
Lebih lanjut dikatakan dia, saat ini pihaknya masih memberlakukan penilangan terhadap kendaraan. Kedepan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan tindakan pidana terhadap pemilik kendaraan sesuai dengan pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan.
“Kedepannya, kita akan berlakukan penerapan pidananya yaitu pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan. Itu bisa kita kenakan nanti pada over dimensinya,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan, pihaknya melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan odol karena melihat dari over loadnya, belum sampai kepada over dimensinya. Hal itu tertuang dalam Pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas.
Baca Juga:Â Mempercepat Pencairan, Pejabat Kemensos Turun Tangan Cairkan Bansos di Cilegon
“Itu melihatnya kan over load pasal 307 Undang-Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dulu. Bukan over dimensinya. Jadi pertama yang jelas kita penindakan over load ya, berlebih muatan terus sangsinya tilang,” kata dia.
Saat disinggung terkait penindakan tilang karena adanya wacana pemerintah pusat pada 2023 zero kendaraan odol. Yusuf menegaskan, bahwa hal tersebut bukan hanya menjadi kewenangan polisi sendiri.
Baca Juga: Hancur dan Tidak Bisa Dilalui, JLS Cilegon Ditutup Polisi dan Dishub
Melainkan juga melibatkan stakeholeder lainnya seperti Dinas Perhubungan, Balai Pengelolaan Transportasi Darat atau BPTD, dan Dinas terkait lainnya.
Namun kendati begitu, pihaknya bersama stakeholder lainnya sudah melakukan sosialisasi kepada ful truk yang ada di wilayah Kota Cilegon pada 2021. (Amul/Red)