Megatrust.co.id, JAKARTA, – Seorang pelaku pencabulan berinisial S (43) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. S ditangkap akibat terbukti telah melakukan aksi tak senonoh pada pada DAF (7) dan A (8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, tindakan asusila tersebut terjadi pada 16 Agustus 2021 lalu di Taman Pemakaman Umum Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu.
Baca Juga:Â Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan
Adapun modus yang digunakan pelaku dengan mengajak korbannya bermain di areal pemakaman.
“Pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mengajak korban bermain dengan langsung menarik tangan korban dan diajak ke pemakaman,” ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga:Â Gubernur Banten Wahidin Halim Cabut Laporan Terhadap 6 Buruh Yang Terobos Ruang Kerja
Usai korban berhasil diajak ke pemakaman, sambung Zulpan, tersangka mulai beraksi dengan menurunkan celana korban kemudian dilakukan aksi pencabulan. Dua orang korban ini kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke keluarganya.
Zulpan mengatakan, polisi kesulitan menangkap S karena yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tempat tinggal hingga ke luar DKI Jakarta. Bahkan, pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi.
Sejumlah barang bukti diamankan penyidik antara lain kaos dari korban, hasil psikologi dari P2TP2A serta hasil visum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah peganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar,” tukasnya. (Ning/Amul)