Kabur ke Sukabumi, Pelaku Pencabulan di Jakarta Selatan Akhirnya Tertangkap - MEGATRUST

Home / Hukrim

Rabu, 16 Februari 2022 - 08:36 WIB

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Pencabulan di Jakarta Selatan Akhirnya Tertangkap

FOTO : Ilustrasi foto orang yang tangannya di borgol. pixabay

FOTO : Ilustrasi foto orang yang tangannya di borgol. pixabay

Megatrust.co.id, JAKARTA, – Seorang pelaku pencabulan berinisial S (43) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. S ditangkap akibat terbukti telah melakukan aksi tak senonoh pada pada DAF (7) dan A (8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, tindakan asusila tersebut terjadi pada 16 Agustus 2021 lalu di Taman Pemakaman Umum Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu.

Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku yang Pasok Bahan Peledak ke Wilayah Pandeglang, Sering Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan

Adapun modus yang digunakan pelaku dengan mengajak korbannya bermain di areal pemakaman.

“Pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mengajak korban bermain dengan langsung menarik tangan korban dan diajak ke pemakaman,” ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Cabut Laporan Terhadap 6 Buruh Yang Terobos Ruang Kerja

Usai korban berhasil diajak ke pemakaman, sambung Zulpan, tersangka mulai beraksi dengan menurunkan celana korban kemudian dilakukan aksi pencabulan. Dua orang korban ini kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke keluarganya.

Zulpan mengatakan, polisi kesulitan menangkap S karena yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tempat tinggal hingga ke luar DKI Jakarta. Bahkan, pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi.

Baca Juga: Terindikasi Akan Jadi Bandar Narkoba di Dalam Lapas Cilegon, Puluhan Napi Dipindah ke Nusakambangan. Ini Alasannya…

Sejumlah barang bukti diamankan penyidik antara lain kaos dari korban, hasil psikologi dari P2TP2A serta hasil visum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah peganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar,” tukasnya. (Ning/Amul)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Cilegon Periksa 19 Saksi Hingga ke Nasabah. Belum Bisa Ungkap Tersangka

Hukrim

Tega! Suami Gorok Istri dan Anak Hingga Tewas

Hukrim

Ini Alasan Polisi Menangkap Nikita Mirzani di Lobby Mall Senayan Jakarta

Hukrim

Sederet Ungkap Kasus di Wilayah Hukum Polres Cilegon Tahun 2021. Curanmor Mendominasi

Hukrim

2 Tahanan Lapas Klas IIA Serang Kabur, Gunakan Kayu untuk Memanjat Tembok

Hukrim

Suami Ancam Bunuh Istri Pake Golok, Malah Tokoh Masyarakat yang Dibacok. Begini Kronologinya

Hukrim

Tawuran Pelajar di Kota Serang Sebabkan Nyawa Melayang di Jalan

Hukrim

Curhat Warga Serang Ditipu Teman Dekat, Dalih Menjadi Investor Konser, Uang 610 Juta Raib