Sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Puluhan WNA pada Kapal Asing Diperiksa Imigrasi - MEGATRUST

Home / Nasional

Kamis, 17 Februari 2022 - 17:26 WIB

Sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Puluhan WNA pada Kapal Asing Diperiksa Imigrasi

Beberapa WNA pada Kapal Asing diperiksa Imigrasi Kota Cilegon dan Kanwil Kemenkumham Banten. Rabu (16/2/2022). dok Imigrasi

Beberapa WNA pada Kapal Asing diperiksa Imigrasi Kota Cilegon dan Kanwil Kemenkumham Banten. Rabu (16/2/2022). dok Imigrasi

Megatrust.co.id, CILEGON, – Sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, sedikitnya 19 WNA atau Warga Negara Asing pada kapal asing diperiksa Imigrasi Kota Cilegon dan Kanwil Kemenkumham Banten, pada Rabu (16/2/2022) sore.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pelabuhan Indah Kiat Merak yang menjadi tempat sandar kapal asing menjadi targer Kanwil Kemenkumham Banten dan Imigrasi Kota Cilegon untuk memeriksa sebanyak 19 WNA, diantaranya 8 WNA asal Hongkong dan 11 WNA asal Vietnam.

Baca Juga: DLH Kota Cilegon Telanjangi Pelabuhan Indah Kiat Merak. Ini Rincian Temuannya.

Kapal asing yang sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak bernama MV Spring Amir dengan Call Sign VRQZ9 yang berasal dari Hongkong dan melakukan destinasi Port Departure Merak – Indonesia dan Port Arrival, Vietnam.

Petigas tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen paspor pada WNA yang berada di dalam kapal Asing. Dok Imgirasi Cilegon

Pemeriksaan 19 WNA pada kapal asing yang sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak dipimpin langsung Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, pada Kemenkumham Banten Arfa Yudha Indrawan, dan didampingi kantor Imigrasi Cilegon.

Baca Juga: Pelabuhan Indah Kiat Merak Langgar AMDAL, DLH Kota Cilegon Temukan 17 Pelanggaran

Arfa mengatakan, tim melaksanakan pemeriksaan berdasarkan prosedur kedatangan alat angkut kewilayah Indonesia diantaranya melakukan pengecekan manifest crew list dengan data 8 orang WNA China dan 11 WNA Vietnam.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terutama masa berlaku paspor minimal 6 bulan, memasukan data dokumen perjalanan dalam sistem border control manajemen sekaligus pengecekan daftar cekal, memberikan cap izin masuk crew visit yang berlaku 60 hari di Indonesia.

Baca Juga: BMKG Jelaskan Awan Mirip Gelombang Tsunami yang Melintas di Sekitaran Pelabuhan Merak

Kata dia, tim juga melakukan pengecekan seluruh kapal untuk mengetahui keberadaan orang asing yang ada di kapal tersebut sesuai data dalam manifest, dan memberikan clearence sebagai tanda bahwa kapal tersebut telah diperiksa oleh imigrasi.

“Usai dilakukannya pengecekan mulai dari data dokumen hingga cek fisik pada kapal, tidak ditemukan pelanggaran dalam kegiatan pengawasan keimigrasian tersebut”, ujar Arfa.

Baca Juga: Sepekan, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Merak Turun. Berikut Data Lengkap

Sementara, Pemeriksa Keimigrasian pada Imigrasi Kota Cilegon Yordan Yerikho mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan di dalam kapal selama kurang lebih 30 menit.

Baca Juga: KONDISI DI PELABUHAN MERAK BANTEN PADA JUMAT MALAM

“Kita melakukan pemeriksaan kurang lebih 30 menit di mulai jam 6 sore,” katanya.

Ia memastikan, dari hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA yang berada di kapal asing itu tidak ada yang melanggar ketentuan semuanya dinyatakan sudah lengkap.

“Tidak ada yang melanggar semuanya lengkap,” tukasnya. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Untuk 1000 Santri, Ini Cara Daftar Program Beasiswa Santri Berprestasi 2024

Nasional

Jendral Bintang 3 Mabes Polri Turun Gunung Datangi Puskesmas Cilegon

Nasional

Buruan Daftar! Lowongan Kerja Terbaru 2023 dari PT Tekniko Indonesia Penempatan di Cilegon

Nasional

Viral! Pelanggan Kritik Minuman Es Teh Indonesia Terlalu Manis, Berujung Kena Somasi

Nasional

Tema dan Logo Hari Anak Nasional 2024

Nasional

Catat Nih! Jadwal Keberangkatan Kapal di Dermaga Eksekutif Merak Selasa 18 Oktober 2022

Nasional

Pembalap Dunia Konvoi Melintasi Bundaran HI Jakarta

Nasional

Bocoran Timeline Pendaftaran hingga Pengumuman Kelulusan CPNS 2024