Megatrust.co.id, CILEGON, – Kasus tahanan Polres Cilegon tewas pada Selasa 15 Februari 2022 lalu, polisi tetapkan sedikitnya 6 tersangka, Senin (21/2/2022).
Saat penyidikan polisi sebelumnya memeriksa sedikitnya 17 saksi dalam perkara tesebut. Karena sudah cukup dua alat bukti akhirnya polisi langsung menetapkan tersangka.
Baca Juga: Tahanan Terduga Kasus Narkoba Polres Cilegon Meninggal, Keluarga Minta di Otopsi
Ke 6 tersangka tersebut merupakan tahanan Polres Cilegon berinisial AS, HY, M, JP, F dan DA. Hal itu terungkap, saat Polres Cilegon melakukan ekspose kasus tewasnya tahanan di Mapolres Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menerangkan, motif penganiayaan yang terjadi di dalam rumah tahanan atau rutan Polres Cilegon berawal saat korban masuk ke dalam rutan ditanya oleh AS.
Baca Juga:Â Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Dalam Tahanan Polres Cilegon. Keluarga Minta Usut Tuntas
Dianggap jawabanya tidak mengenakan, akhirnya AS melakukan pemukulun kepada AA. Melihat adanya cek-cok, kelima tahanan lainnya yang terprovokasi juga ikut memukuli AA, sehingga korban mengalami luka serius.
“Akhirnya petugas membawanya ke RSKM, sampai disana AA dinyatakan sudah tidak bernyawa lagi,” kata Kapolres kepada awak Media.
Baca Juga:Â Ungkap Tabir Tewasnya Tahanan Polres Cilegon, Penyidik Naikan Status
“Saat kejadian, di ruang tahanan korban itu ada 7 org termasuk korban. Dan di satu sel itu ada yg dituakan tersangka AS ini, dan yang lain pun ikut menganiaya korban. Korban saat dianiaya tidak melakukan perlawanan,” tambahnya.
Kata dia, atas perbuatannya tersebut keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga:Â Tidak Main-Main, Sepanjang 2022 Ratusan Kendaraan Truk Odol Ditilang Satlantas Polres Cilegon
Disinggung soal penjagaan di rutan Polres Cilegon oleh petugas Polisi. Kata Sigit, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga. Namun hasilnya belum keluar.
“Prosedur penjagaan saat bertugas, itu sudah dilakukan pemeriksaan untuk seluruh anggota yang jaga oleh unit Propam. Kalau terbukti lalai, klo terbukti ada pembiaran, maka kita akan berlakukan aturan hukum sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, penyidik dalam hal ini akan terus melakukan proses hukum secara profesional dan transparan. Selanjutnya nanti kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga:Â Sederet Ungkap Kasus di Wilayah Hukum Polres Cilegon Tahun 2021. Curanmor Mendominasi
“Penyidik akan terus melakukan proses ini dengan profesional dan transparan, nanti kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
“Barang bukti yang disita, ada baju yg dikenakan korban, ada pecahan semen yang digunakan para tersangka menganiaya korban,” tambahnya. (Amul/Red)