Megatrust.co.id, CILEGON, – Pungutan liar atau Pungli parkir di pasar Kranggot Cilegon, dua oknum pegawai Disperindag Kota Cilegon diringkus tim Saber Pungli Kota Cilegon, pada Jumat (18/2/2022).
Dua oknum Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disperindag Kota Cilegon yakni berinisial SD dan HN. Keduanya tertangkap basah oleh tim Saber Pungli Kota Cilegon saat melakukan pungli parkir di depan kantor UPT pasar Kranggot.
Kedua oknum pegawai Disperindag Kota Cilegon berinisial SD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan HN merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).
Baca Juga: Minyak Goreng Murah di Cilegon Masih ‘Misteri’. Ini Kata Disperindag
Ketua Saber Pungli sekaligus Wakapolres Kota Cilegon, Kompol Mi’rodin mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli ini terkait adanya laporan dari masyarakat soal adanya pungli tanpa ada karcis di Depan Kantor UPT Pasar Kranggot.
Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung mengamankan dua oknum pegawai Disperindag Kota Cilegon ke Satpolres Cilegon untuk diminta keterangan.
Baca Juga: Foto: UPT DISPERINDAGKOPUKM Periksa Timbangan Digital
“Dari tim satgas langsung bertindak dan langsung memgamankan kedua pegawai (SD dan HN) ke Satpolres Cilegon,” kata Ketua Tim Saber Pungli Kompol Mi’rodin Senin (21/2/2022).
Mi’rodin menambahkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli, barang bukti yang didapatkan berupa uang tunai sebesar Rp75 ribu
“Kalau laporan dari kedua orang ini jika uang hasil penarikan parkir di UPT Pasar Kranggot ini digunakan untuk makan dam rokok. Karena kedua orang ini merupakan pegawai ASN dan THL di Disperindag. Kemudian kita serahterimakan ke bagian APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) agar bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga: Disperindag Kota Cilegon akan Pungut Retribusi Tera Ulang pada Produk Bekemas di Industri Cilegon
Senada dengan Ketua Tim Saber Pungli, Anggota Tim Saber Pungli Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana menerangkan, pihaknya menerima informasi adanya penangkapan dua oknum pegawai Disperindag Kota Cilegon yang melakukan pungli parkir di UPT Pasar Kranggot pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 16.15 WIB.
“Kita dapat informasi dari Polres. Kebetulan kedua oknum sedang di BAP. Dari hasil pemeriksaan barang bukti uang tunai Rp75.000. Karena kedua ini pegawai di Disperindag, akhirnya diserahkan ke kita (Pemkot Cilegon) untuk dibina oleh kita,” terang Didin kepada awak media.
Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan Diduga Ditimbun Sejumlah Waralaba di Anyer
Kata Didin, keduanya telah mengakui perbuatanya dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan pungli di UPT Pasar Kranggot.
“Saya juga meminta kepada pihak Disperindag dalam hal ini Seketaris Disperindag (Bayu Pratanagama) untuk memproses dan memberi sanksi tegas ke dua oknum pegawai yang melakukan pungli tersebut,” pintanya.
Lebih lanjut, Didin menerangkan bahwa kedua oknum tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai atas perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Baca Juga: Baru Dua Kecamatan di Kota Cilegon yang Merasakan Harga Minyak Goreng Murah
“Itu ada sanksinya. Yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Apabila kedua oknum ini tetap menjalankan aksinya kembali, otomatis saksi berat yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat, kenaikan pangkat berkala bisa ditunda bahkan bisa pemecatan. Namanya pungli itu tidak boleh,” bebernya. (Amul/Red)