Megatrust.co.id, CILEGON, – Kasus tahanan polres Cilegon tewas dianiaya pada 15 Februari 2022 lalu, penasehat hukum korban: ‘kami akan kawal sampai tuntas’.
Rupanya pihak keluarga korban penganiayaan di dalam tahanan Polres Cilegon belum merasa puas, setelah tim penyidik Satreskrim Polres Cilegon menetapkan sebanyak 6 tersangka, pada Senin (21/2/2022).
Keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas, meski sudah ditetapkan sebanyak 6 tersangka atas kasus penganiayaan di dalam ruang tahanan atau rutan Polres Cilegon.
Baca Juga:Â Tahanan Terduga Kasus Narkoba Polres Cilegon Meninggal, Keluarga Minta di Otopsi
Hal tersebut dinyatakan kuasa hukum korban Pilipus Tarigan, pihak keluarga melalui tim kuasa hukum akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Meski penyidik sudah menetapkan tersangka.
“Kami akan kawal sampe tuntas,” kata dia kepada awak media usai bertemu dengan Kasat Reskrim dan Wakapolres Cilegon, Selasa (22/2/2022).
Kata dia, pihaknya akan terus mendorong penyidik untuk menuntaskan kasus yang menimpa keluarga Kepala Desa Wanayasa itu. Bahkan pihaknya juga akan melakukan pengawalan pemeriksaan anggota Tahti Polres Cilegon di Propam Polda Banten.
Baca Juga:Â Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Dalam Tahanan Polres Cilegon. Keluarga Minta Usut Tuntas
“Pak Kapolres berjanji kepada kami akan menindaklanjuti secara tuntas. Kalau ada internal yang terlibat harus diproses dan sudah di proses di Propam Polda,” katanya.
“Soal yang di tahti dan itu menjadi tanggung jawab Propam Polda Banten, kami akan terus mengawal bagaimana yang dilakukan oleh Propam Polda Banten,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan tinggi Polres Cilegon, dan akan melakukan penanganan perkara ini sampai dengan tuntas.
Baca Juga:Â Ungkap Tabir Tewasnya Tahanan Polres Cilegon, Penyidik Naikan Status
“Dimana dalam pertemuan itu disampaikan oleh Kapolres akan ditangani dengan profesional dan baik, dan akan bertanggungjawab dan memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” ucapnya.
Kata dia, sampai dengan saat ini pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa penyidik sudah menetapkan sebanyak 6 tersangka atas kasus penganiayaan di dalam rutan Polres Cilegon.
Namun hal itu tidak membuat keluarga puas, menurutnya karena ketika seseorang masuk dalam tahanan tentunya ada petugas yang berjaga. Karena tahanan juga harus dipastikan aman oleh petugas.
Baca Juga:Â Kasus Tahanan Polres Cilegon Tewas. Polisi Tetapkan Enam Tersangka. Begini Kronologinya.
“Ada keamanan yang diberikan oleh pihak yang menahan, kalau di kepolisian ya Kepolisian, kalau di Kejaksaan ya di Kejaksaan, atau kalau di rutan ya di rutan, harus ada itu dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
“Nah siapa bertanggung jawab paling tidak petugasnya, kalaupun tidak ada faktor kesengajaan paling tidak ada faktor kelalaian dan itu kami penasehat hukum dan keluarga korban meminta Propam menindaklanjuti dengan sebaiknya,” pintanya.
Lebih lanjut tim kuasa hukum korban juga meminta kepada penyidik untuk dapat menghentikan kasus korban yang diduga terlibat kasus narkoba saat dilakukan penahanan.
Baca Juga:Â Pungli Parkir di Pasar Kranggot Cilegon, Dua Oknum Disperindag Diringkus
“Kami dari keluarga meminta perkara yang sebenarnya dan kasus yang sebenarnya itu agar dihentikan atau SP3, dan segala barang yang saat itu dijadikan barang bukti agar itu dikembalikan kepada keluarga,” pintanya
“Dan itu juga merugikan nama baik keluarga, alhamdullilah Kapolres sudah memerintahkan kepada Kasat Narkoba agar segera dilakukan apa yang menjadi proses hukum yang sebenarnya,” tambahnya. (Amul/Red)