Dugaan Kasus Maling di BPRS CM, Direktur dan 72 Saksi Diperiksa Kejari Cilegon. Belum Ada Penetapan Tersangka - MEGATRUST

Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 3 Maret 2022 - 13:14 WIB

Dugaan Kasus Maling di BPRS CM, Direktur dan 72 Saksi Diperiksa Kejari Cilegon. Belum Ada Penetapan Tersangka

FOTO: Kasi Intelejen Kejari Cilegon Atik Ariyosa. Amul/Megatrust.co.id

FOTO: Kasi Intelejen Kejari Cilegon Atik Ariyosa. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Dugaan kasus maling di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM, Direktur dan 72 saksi diperiksa Kejari Cilegon. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, pihaknya yang mendapatkan informasi dari Pidsus Kejari Cilegon, mengungkapkan sampai saat ini Pidsus telah memeriksa total 73 saksi, baik dari internal BPRS maupun dari para nasabah.

Baca Juga: Dirut BPRS Cilegon Mandiri : ‘Pelanggaran SOP dan Kebijakan Penyebab Adanya Dugaan Korupsi’

Dari 73 saksi yang diperiksa Pidsus Kejari Cilegon, diantaranya ada Direktur BPRS CM yang juga turut diperiksa oleh Pidsus Kejari Cilegon

“Untuk perkembangan BPRS sampai dengan hari ini, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 73 orang saksi yang diambil keterangannya yang mana masih dari nasabah dan pegawai dari BPRS sendiri,” ujar Ari, saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (2/3).

Mantan Kasi Intel Kejari Lampung Barat, ini membenarkan bahwa ada pejabat direktur tahun 2018 berinisial IDR, turut diperiksa.

Baca Juga: Terendus Ada Dugaan Korupsi di BUMD Kota Cilegon, Kejari Obrak-Abrik BPRS Cilegon Mandiri

“Jadi memang benar ada yang namanya pejabat direktur tahun 2018 dengan inisial IDR pada tanggal 17 Februari kemarin. Hal-hal yang dipertanyakan masih di seputaran terkait tugas dan wewenang beliau sebagai Dirut,” terangnya.

Disinggung soal adanya nomial rupiah aset yang disita oleh tim Kejari Cilegon dari Manajer BPRS. Ia belum bisa mengungkapkan berapa nilai aset yang disita tersebut, mengingat hal tesebut masuk dalam materi penyidikan.
Nanti, untuk perhitungan aset yang disita tim Kejari Cilegon akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran, Inspektorat dan BPKP Audit BPRS dan PCM

“Belum ada penambahan barang atau aset-aset yang disita masih seperti yang kemarin yang Manager Marketing,” tuturnya.

Hingga saat ini, Kejari Cilegon belum bisa menetapkan tersangka, lantaran masih proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka yang pasti andai kata penyidikan sudah lengkap dan sudah jelas dan dilakukan gelar perkara, ya siapa saja yang bertanggung jawab bisa saja dijadikan tersangka sangat besar kemungkinan,” tandasnya. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

3 BUMD di Cilegon Dapat Suntikan Investasi dari Faction Holding Corporation

Daerah

Siap-siap Disnakertrans Banten Buka Job Fair Gratis, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

Daerah

Satu Orang di Kota Cilegon Dikabarkan Gizi Buruk, Begini Respon Wali Kota Helldy

Hukrim

Mantan Gubernur Banten Bebas Bersayarat Dari Penjara. Ini yang Akan Dilakukan.

Daerah

Kecamatan Pabuaran Apresiasi Program Desa Sindangheula, Terkhusus Beasiswa

Daerah

Diakhir Jabatan, Andika Hazrumy Berpesan Ini Kepada Nakes Provinsi Banten

Daerah

Dinsos Cilegon Ancam Rekening Dinonaktifkan Jika Penyaluran Bansos Tidak Tepat Sasaran

Daerah Inovasi

TEGAS : Jika Ditemukan Non Putra Daerah Akan Dianulir