Megatrust.co.id, SERANG, – Nakal! Minyak goreng kemasan bermerk ‘LABAN’ yang beredar di wilayah Provinsi Banten, ternyata minyak goreng curah yang dikemas oleh CV Jongjing Pratama yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium, itu dibongkar oleh Satuan Reserse pada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten pada Senin 28 Maret 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah dibongkar, ternyata pengusaha berinisial AR (28) yang merupakan direktur CV Jongjing Pratama, itu mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan. Minyak goreng curah yang sudah dikemas, itu dijual dengan harga Rp20 ribu per liter.
Baca Juga:Â Puluhan Pedagang Minyak Goreng Curah di Tangerang Dapat Jatah
Seharusnya, minyak goreng curah itu langsung didistribusikan ke masyarakat, dan dijual dengan harga Rp14 ribu per liter sesuai surat edaran Nomor 9 tahun 2022 dari Kementerian Perdagangan.
Pelaku malah mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium, dan di jual dengan harga Rp20 ribu per liter. Agar konsumen tertarik, pelaku menjual minyak goreng tersebut dengan promo, sabun cuci bermerek ‘Total’
Hal itu dilakukan pelaku untuk menarik konsumen dan mempermudah distribusi minyak goreng curah yang dikemas menjadi minyak goreng premium.
Baca Juga:Â Berburu Minyak Goreng di Operasi Pasar. Ibu-ibu Abaikan Sembako Lainnya
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya langsung mengungkap peristiwa yang membuat rakyat susah.
“Adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas menjadi minyak goreng kemasan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (30/3/2022).
“Minyak goreng curah itu dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek ‘Total’ sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN, seharga Rp20.000, dimana terlihat karakter minyak d alam kemasan LABAN memiliki kesamaan wama dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik,” tambah dia.
Baca Juga:Â Minyak Goreng Langka Bukan Salah Pemerintah, Tapi Karena Milih Pemimpin yang Sogok Pakai Uang
Dikatakan Ade, pelaku melakukan aktifitasnya itu di dalam sebuah gudang yang seolah-olah memproduksi minyak goreng kemasan. Secara dasar hukum, pihaknya sudah memiliki payung hukum berupa notaris.
Namun, pihaknya tidak memiliki izin distribusi kepada masyarakat dan izin produksi minyak goreng dari Pemerintah.
“Pelaku melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan, namun tidak dilengkapi ijin usaha industri,” ujarnya.
Baca Juga:Â Harga Minyak Goreng Meroket. Ibu-ibu Mengantre di Rumdin Sanuji Pentamarta
“Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar.
Baca Juga: Minyak Goreng Murah Masih Menjadi ‘Buronan’ Ibu-Ibu. Baru Nyalain Motor Langsung Ludes
Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Amul/Red)