Nakal! Minyak Goreng Curah Dikemas, Begini Cara Mafia Menjual - MEGATRUST

Home / Hukrim

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:47 WIB

Nakal! Minyak Goreng Curah Dikemas, Begini Cara Mafia Menjual

Direktorat kriminal khusus Polda Banten bersama Bid humas Polda Banten melakukan ekspose terhadap minyak goreng curah yang dikemas. Amul/Megatrust.co.id

Direktorat kriminal khusus Polda Banten bersama Bid humas Polda Banten melakukan ekspose terhadap minyak goreng curah yang dikemas. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG, – Nakal! Minyak goreng kemasan bermerk ‘LABAN’ yang beredar di wilayah Provinsi Banten, ternyata minyak goreng curah yang dikemas oleh CV Jongjing Pratama yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium, itu dibongkar oleh Satuan Reserse pada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten pada Senin 28 Maret 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah dibongkar, ternyata pengusaha berinisial AR (28) yang merupakan direktur CV Jongjing Pratama, itu mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan. Minyak goreng curah yang sudah dikemas, itu dijual dengan harga Rp20 ribu per liter.

Baca Juga: Puluhan Pedagang Minyak Goreng Curah di Tangerang Dapat Jatah

Seharusnya, minyak goreng curah itu langsung didistribusikan ke masyarakat, dan dijual dengan harga Rp14 ribu per liter sesuai surat edaran Nomor 9 tahun 2022 dari Kementerian Perdagangan.

Pelaku malah mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium, dan di jual dengan harga Rp20 ribu per liter. Agar konsumen tertarik, pelaku menjual minyak goreng tersebut dengan promo, sabun cuci bermerek ‘Total’

Hal itu dilakukan pelaku untuk menarik konsumen dan mempermudah distribusi minyak goreng curah yang dikemas menjadi minyak goreng premium.

Baca Juga: Berburu Minyak Goreng di Operasi Pasar. Ibu-ibu Abaikan Sembako Lainnya

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya langsung mengungkap peristiwa yang membuat rakyat susah.

“Adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas menjadi minyak goreng kemasan,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (30/3/2022).

“Minyak goreng curah itu dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek ‘Total’ sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN, seharga Rp20.000, dimana terlihat karakter minyak d alam kemasan LABAN memiliki kesamaan wama dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik,” tambah dia.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka Bukan Salah Pemerintah, Tapi Karena Milih Pemimpin yang Sogok Pakai Uang

Dikatakan Ade, pelaku melakukan aktifitasnya itu di dalam sebuah gudang yang seolah-olah memproduksi minyak goreng kemasan. Secara dasar hukum, pihaknya sudah memiliki payung hukum berupa notaris.

Namun, pihaknya tidak memiliki izin distribusi kepada masyarakat dan izin produksi minyak goreng dari Pemerintah.

“Pelaku melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan, namun tidak dilengkapi ijin usaha industri,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Meroket. Ibu-ibu Mengantre di Rumdin Sanuji Pentamarta

“Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar.

Baca Juga: Minyak Goreng Murah Masih Menjadi ‘Buronan’ Ibu-Ibu. Baru Nyalain Motor Langsung Ludes

Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Cilegon Ringkus Calo yang Memaksa Penumpang Beli Tiket di Pelabuhan Merak

Hukrim

Jaga Anak Baik-baik, Pecandu Sabu Selipkan Paket di Dompet Langsung Dicomot Polisi

Hukrim

Bajing Loncat di Cilegon Gondol Gula 1,7 Ton, Berujung Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Hukrim

Kumpul Kebo di Indekos, Muda-mudi Digiring Polisi

Hukrim

Dana Hibah untuk Kesenian Banten, Malah di Korupsi. Segini Kerugian Negara

Hukrim

Terduga Pelaku Pungli di Pasar Lama Kota Serang Diringkus Polisi. Segini Penghasilannya

Hukrim

Terbongkar! Mantan Kadishub Kota Cilegon Terima Uang Pelicin di Dua Tempat. Dari Siapa Saja Kah?

Hukrim

Saksi Mata Beberkan Kronologi Setelah Venna Melinda Alami KDRT di Hotel