MEGATRUST.CO.ID, – Siapa sih yang tidak mengenal suku Baduy? Salah satu suku di Indonesia yang masih menjaga kelestarian tradisi dari para leluhurnya dan cenderung menutup diri dari budaya luar.
Suku Baduy berada di pedalaman Banten, tepatnya berada di sebuah kampung yang bernama Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Konon, ajaran Sanghyang atau Sunda Wiwitan yang dianut oleh Suku Baduy ini sangat menjaga aturan adat dan sangat menjauhi segala larangan yang ada.
Ada hal unik dari adat istiadat yang berlaku di kampung suku Baduy salah satunya Pernikahan, melihat dari akun YouTube Ayi Astaman pada Sabtu, (02/07/2022). Pernikahan suku Baduy terbilang unik, karena bagi warga Baduy, pernikahan adalah sekali untuk seumur hidup. Mereka tidak mengenal perceraian dan jika sampai terjadi perceraian maka keduanya diusir dari suku Baduy.
Baca Juga:Â Kelurahan Kubangsari Buka Suara Terkait Rumah Warga yang Ambruk Tak Dapat Bantuan
Bagi suku Baduy yang ingin menikah harus ada kesepakatan kedua belah pihak untuk menikah. Biasanya, dalam acara ini ada lantunan alat musik kecapi yang dibawa pihak laki-laki. Jika dalam kesepakatan tersebut sudah sama-sama cocok, maka selanjutnya proses lamaran.
Ada tiga tahapan lamaran yang harus dilakukan oleh calon mempelai laki-laki. Yang pertama mempelai laki-laki beserta keluarga harus melapor ke Pu’un atau kepala adat dengan membawa daun sirih, pinang, dan gambir secukupnya.
Selanjutnya sirih, pinang, dan gambir dibawa ke rumah wanita yang akan dilamar dilengkapi dengan membawa cincin yang terbuat dari baja putih sebagai mas kawin, dan ketiga membawa alat rumah tangga dan baju untuk calon mempelai wanita.
Baca Juga:Â Rusak Parah, Jalan di Kota Cilegon Diperbaiki Secara Swadaya
Setelah semua proses dilalui maka diadakanlah upacara pernikahan yang hanya boleh diadakan pada bulan kalima, kagenep, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan pikukuh, aturan-aturan yang sudah digariskan oleh leluhur.
Pada prosesi pernikahan mempelai akan mengucapkan kalimat syahadat (seperti ijab kabul), disaksikan oleh Naib sebagai penghulunya. Ijab kabul pun dilakukan dua kali untuk Baduy Luar, namun untuk Baduy Dalam hanya dilakukan sekali saja.
Suku Baduy Luar akan melakukan Ijab kabul sesuai ketentuan Negara dengan menggunakan syahadat di KUA. Setelah melakukan Ijab kabul di KUA suku Baduy Luar akan melakukan Ijab kabul lagi sesuai adat mereka.
Hal ini tidak berlaku bagi suku Baduy Dalam, mereka hanya melakukan Ijab kabul pernikahan secara sakral menurut ajaran Sunda Wiwitan. (Nad/Amul)