Pastikan Hak Pilih Tercatat di KPU, Cukup Pake Aplikasi Ini - MEGATRUST

Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 21:21 WIB

Pastikan Hak Pilih Tercatat di KPU, Cukup Pake Aplikasi Ini

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cilegon, Luxsma mengajak masyarakat Kota Cilegon memanfaatkan aplikasi Lindungi Hakmu. Kamis, (04/08/2022). Nadila/Megatrust.co.id

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cilegon, Luxsma mengajak masyarakat Kota Cilegon memanfaatkan aplikasi Lindungi Hakmu. Kamis, (04/08/2022). Nadila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengajak masyarakat setempat memanfaatkan aplikasi Lindungi Hakmu untuk memeriksa dan memastikan telah masuk dalam daftar pemilih.

Hal tersebut dikatakan Staff Divisi Perencanaan Data, dan Informasi pada KPU Kota Cilegon Luxsma, bahwa aplikasi Lindungi Hakmu ini terobosan baru dari KPU RI untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri.

“Aplikasi Lindungi Hakmu inikan dari KPU RI yang terintegrasi agar mempermudah pengecekan daftar pemilih secara mandiri, enggak harus datang ke KPU untuk mengecek bisa dari rumah dimana pun bisa,” kata Luxsma kepada Megatrust.co.id, di Kantor KPU Kota Cilegon pada Kamis, 4 Juli 2022.

Baca Juga: KPU Cilegon Ingatkan Ini Ke Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Luxsma menjelaskan jika belum terdaftar sebagai pemilih, tinggal daftar saja dan mengisi data pribadi sesuai petunjuk dan konfirmasi.

“Kalau belum terdaftar, isi data seperti alamat dan mengisi nomer induk KTP, nanti data yang sudah dimasukkan kita cek ulang setiap tiga bulan sekali,” jelasnya.

Diketahui, aplikasi Lindungi Hakmu sudah dapat digunakan sejak awal Maret 2022 lalu, bagi masyarakat Kota Cilegon memastikan dirinya telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024.

“Sudah dari awal Maret lalu bisa digunakan, kita juga sudah sosialisasikan ke stakeholder dan partai politik saat Rakor Triwulan 1,” tuturnya.

Baca Juga: KPU : Masih Tingginya Suara Tidak Sah

Langkah mengakses Lindungi Hakmu cukup mendownload via PlayStore atau App Store. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah yang disarankan pada aplikasi Lindungi Hakmu.

“Akses penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu ini sangat mudah, tinggal download di PlayStore atau App Store nanti tinggal ikuti arahannya,” jelasnya.

Luxsma membeberkan, apabila terjadi error pada aplikasi Lindungi Hakmu, KPU Kota Cilegon akan melakukan cara lain dengan sambungan udara dan website.

“Sampai saat masih aman, kalau terjadi kendala error di aplikasi bisa lewat website dan WhatsApp nanti yang akan diberikan,” tuturnya.

Baca Juga: Tahapan Pemilu Dimulai, KPU Cilegon Butuh Dana Segar Rp48 Miliar

Dengan adanya aplikasi Lindungi Hakmu dapat membantu upaya KPU Kota Cilegon memiliki data akurat pemilih.

Memudahkan masyarakat yang memiliki hak pilih serta bisa melakukan perubahan alamat tempat tinggal kepada warga yang memiliki hak pilih.

“Dan bisa juga melaporkan perubahan data bagi warga yang sudah meninggal dunia,” pungkasnya. (Nad/Amul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terima Surat Terbuka PKS, Wali Kota : Bentuk Kontribusi PKS Untuk Kota Tangerang

Daerah

Saat Ancaman Cuaca Ekstrim, Satu Alat Deteksi Tsunami di Cilegon Rusak

Bisnis

Jalan Becek dan Kios Bocor, Pasar Kranggot Cilegon Disoal Komisi IV DPRD Cilegon. Ternyata…

Daerah

Kali di Kota Cilegon Banyak Sampah dan Mengalami Pendangkalan, Kabid Sampah : Kita Ingin Punya Alat

Daerah

Tuntut Kenaikan UMK Kota Serang, TAPAL Layangkan Keberatan Adminstratif Ke PJ Gubernur Banten

Daerah

Pemkot Cilegon Lepas Atlet dan Pelatih Kontingen Yang Akan Bertanding di Ajang PON XX

Daerah

Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang, DPP PKS Beri Motivasi Penuh kepada Kader

Daerah

Hadapi Tantangan Zaman, BEM STAK Selenggarakan Olimpiade Kimia Tingkat SMA/SMK se Provinsi Banten