Megatrust.co.id, SERANG – Dihari Pendidikan Nasional atau Hardiknas, ada hal miris terjadi menimpa sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mancak, Kabupaten Serang Banten, pada 2 Mei 2023.
Salah satu SMP disegel salah seorang yang mengaku ahli waris atau pemilik tanah dimana SMP Mancak tersebut berdiri, akibatnya peserta didik dan guru tidak bisa masuk.
Aris Rusman salah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah gedung SMP Mancak berdiri mengatakan, bahwa tanah yang ditempati SMP Mancak merupakan tanah warisan dari orang tuanya.
“Pada tahun 1981 tokoh masyarakat itu menyiapkan lahan untuk pembangunan SMP, setelah disiapkan lahan, lahan itu dibayar dan dibeli oleh Camat mancak pada saat itu nomor AJB 20/14 tahun 1981 yang berlokasi di Angsana,” katanya
“Setelah tanah itu dibeli, Pemda Serang tidak mau membangun di lahan tersebut, karena tempatnya jurang. Lalu ditempatkan di lahan saya lahan bapak pada tahun 1984 dan akhirnya dibangun jadilah pinjam pakai tuh 1984,” sambungnya.
Menurutnya, SMP Negeri Mancak dibangun disitu atas dasar pinjam pakai karena orang tua Aris meminjamkan pakai untuk pembangunan SMP Mancak secara sementara sebelum lahannya beli oleh Pemkab Serang.
Lebih lanjut, Aris menceritakan, pada tahun 1996 lalu sudah ada itikad dari kepala sekolah agar tanah yang telah berdiri SMP dijual, sehingga menjadi milik Kepala Sekolah.
Akta Jual Beli pun disiapkan bahkan sudah tanda tangan, namun sampai hari ini uang belum dibayarkan.
“Pada tahun 1996 ditawar oleh Kepala Sekolah, sudah lahan ini di jual saja ke saya. Nah sudah disiapkan AJB nya, siap berjanji mau dibayar sebesar Rp21 juta rupiah dan sudah ditandatangani, namun uangnya belum dibayarkan,” tuturnya
Aris melanjutkan, bahwa sejak tahun 1996 terus ada upaya penagihan atas uang yang belum dibayarkan. Bahkan pada tahun 2006 setelah ayah Aris meninggal dunia dibuatlah pernyataan belum bayar.
“Ditagih terus sampai bapak saya meninggal dunia pada tahun 2006 baru membuat pernyataan belum membayar, memang belum di bayar,” katanya
Aris yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut, mengaku terkejut setelah pada 2017 Pemkab Serang memasukan SMP kedalam aset dengan bukti dibuatkan kartu inventaris barang.
Atas kejadian ini, Aris protes karena tidak pernah ada pembayaran kepada pemilik tanah ataupun kepada ahli waris.
“Kita protes dong, karena kartu inventarisnya memuat AJB tahun 96 yang belum dibayar, jadi kita protes disitu,” kata dia
Aris mempertanyakan sejak kapan Pemda pernah membayar dan kapan penunjukan lokasi serta pembayarannya.
Aris pun mengatakan bahwa apakah ia bersalah apabila meminta klarifikasi pihak terkait kejelasan nasib tanah milik orangtuanya, dan kenapa tanah milik orang tuanya dimasukan aset padahal belum bayar AJB.
Oleh karenanya, sebagai wujud protes Aris rutin menyegel SMP Mancak setiap dua tahun sekali sampai Pemda memberi kejelasan.
“Sehingga saya tutup kembali SMP itu berkali-kali 2016, 2017, hampir setiap tahun 2 kali, dan ini 2023, ditutup kembali, karena peralihannya belum jelas Pemda itu apa, karena kalau pinjam pakai, pinjem pakai saja kenapa dimasukan ke aset,” pungkasnya. (Towil/Amul)