BANYAK BANGET HARI LIBUR TAHUN 2024, Berikut Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2024 - MEGATRUST

Home / Nasional

Rabu, 20 September 2023 - 07:36 WIB

BANYAK BANGET HARI LIBUR TAHUN 2024, Berikut Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2024

Penanggalan kalender tahun 2024. Gambar pixaby @DG-RA

Penanggalan kalender tahun 2024. Gambar pixaby @DG-RA

MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah pusat telah resmi menetapkan tanggal merah dan cuti bersama pada tahun 2024 mendatang, hal itu diketahui setelah dilakukan penandatanganan oleh 3 Menteri.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tanggal merah dan cuti bersama tahun 2024 telah dirilis oleh pemerintah pusat, padahal tahun 2023 baru memasuki awal bulan di akhir tahun.

Lantas apa yang mendasari pemerintah merilis tanggal merah dan cuti bersama tahun 2024 mendatang, simak penjelasan lengkapnya.

Baca Juga : Buruan Daftar! Pemerintah Kota Cilegon Buka Lowongan Kerja untuk PPPK, Ratusan Formasi Disediakan

Lalu berapa jumlah tanggal merah dan cuti bersama pada tahun 2024 mendatang, simak penjelasan lengkapnya.

Ternyata penetapan tanggal merah dan cuti bersama tahun 2024 sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksdukan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya pada tahun depan.

Baca Juga : Tak Biasa, 4 Orang Bersahabat ini Kembangkan Rampak Bedug Seni Pertunjukan Khas Pandeglang

Penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2024 ini umumnya akan menjadi rujukan untuk kementerian/lembaga pemerintahan dalam merancang program kerja pada tahun yang akan datang.

Masing-masing jumlah tanggal merah dan cuti bersama setiap tahunnya memiliki jumlah yang berbeda disesuaikan dengan penanggalan yang umumnya telah digunakan.

Libur tanggal merah dan cuti bersama tahun 2024 sendiri berjumlah 27 hari terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari untuk cuti bersama, berikut rincian jadwal tanggal merah dan cuti bersama tahun 2024 yang perlu kamu ketahui:

Baca Juga : Direktur PDAM Kota Cilegon Blak Blakan, Hingga Tidak Terima Dicopot Dari Jabatannya

1. Tanggal 1 Januari 2024 peringatan tahun baru 2024 Masehi

2. Tanggal 8 Februari 2024 diperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

3. Tanggal 9 Februari 2024 cuti bersama tahun baru Imlek

4. Pada 10 Februari 2024 diperingati tahun baru imlek 2575 Kongzii

5. Tanggal 11 Maret 2024 peringatan hari nyepi tahun baru sakja 1946

Baca Juga : Direktur PDAM Kota Cilegon Blak Blakan, Hingga Tidak Terima Dicopot Dari Jabatannya

6. Tanggal 12 Maret 2024 cuti bersama hari suci nyepi tahun baru saka

7. Tanggal 29 Maret 2024 wafat Isa Almasih

8. Tanggal 31 Maret 2024 hari Paskah

9. Pada tanggal 10 sampai 11 April 2024 perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah

10. Tanggal 8, 9, 12, 15 April 2024 cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah

Baca Juga : Tidak Tinggal Diam, Direktur PDAM Kota Cilegon Tidak Terima Dicopot, Akan Tempuh Jalur Hukum

11. Tanggal 1 Mei 2024 peringatan hari Buruh Internasional

12. Tanggal 9 Mei 2024 hari raya Waisak 2568

13. Tanggal 10 Mei 2024 cuti bersama kenaikan Isa Almasih

14. Tanggal 24 Mei 2024 cuti bersama hari raya Waisak

15. Tanggal 1 Juni 2024 hari lahir Pancasila

Baca Juga : Direktur PDAM Kota Cilegon Dicopot Jabatannya, Ini Alasannya

16. Tanggal 17 Juni 2024 perayaan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah

17. Tanggal 18 Juni cuti bersama hari raya Idul Adha 1445 Hijriah

18. Tanggal 7 Juli 2024 peringatan tahun baru Islam 1446 Hijriah

19. Tanggal 17 Agustus 2024 ahri Kemerdekaan RI

20. Tanggal 16 September 2024 perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca Juga : Pemerintah Kota Cilegon Genjot Penyederhanaan Birokrasi, Ternyata Ini Alasannya

21. Tanggal 25 Desember 20245 hari raya natal

22. Tanggal 26 Desember 2024 cuti bersama hari raya natal.

Itulah penjelasan secara lengkap tanggal merah dan cuti bersama tahun 2024. (Emilda/Amul)

Share :

Baca Juga

Nasional

Daftar Perusahaan BUMN yang Buka Lowongan di Batch 2, Berikut Cara Daftarnya

Nasional

Gunung Anak Krakatau Jadi Siaga. BMKG Pastikan Tidak Ada Dampak yang Signifikan Terhadap Penyeberangan

Nasional

Mau Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya

Nasional

Ustad Adi Hidayat Jawab Perintah Salat 5 Waktu di Dalam Al Qur’an. Auto Iman Bertambah.

Nasional

Catat Nih! Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Sudah Cair, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya.

Nasional

Sangsaka Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Selat Sunda, Dua Divers Junior Cilegon Ikut Serta

Nasional

Terungkap! Ini Alasan Kapolri Kirim Surat ke Jokowi untuk 56 Pegawai KPK.

Nasional

Program Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya