Satresnarkoba Polres Cilegon Ringkus Pengedar Narkoba di Kota Cilegon, Wakapolres : Jika Beredar, Lebih dari 4000 Generasi Bangsa Rusak - MEGATRUST

Home / Hukrim

Rabu, 20 September 2023 - 17:04 WIB

Satresnarkoba Polres Cilegon Ringkus Pengedar Narkoba di Kota Cilegon, Wakapolres : Jika Beredar, Lebih dari 4000 Generasi Bangsa Rusak

Wakapolres dan tim Satresnarkoba Polres Cilegon menunjukan barang bukti hasil dari operasi yang dilaksanakan. (Amul/Megatrust.co.id)

Wakapolres dan tim Satresnarkoba Polres Cilegon menunjukan barang bukti hasil dari operasi yang dilaksanakan. (Amul/Megatrust.co.id)

Megatrust.co.id, CILEGON – Polisi Sartesnarkoba Polres Cilegon ringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Cilegon, pada 07 Agustus 2023 lalu.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Beruntung, Satresnarkoba Polres Cilegon meringkut para pelaku dan mengamankan semua barang bukti. Kalau tidak, diprediksi sedikitnya 4000 generasi bangsa akan rusak.

Dari tangan para pelaku, polisi Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan barang bukti ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu yang siap diedarkan di Kota Cilegon.

Baca Juga : Pesona Wisata Pulau Peucang Rekomendasi Pasir Putih dan Laut Biru di Banten

Hal itu diungkapkan, Wakapolres Cilegon Kompol Fikri Septriana mengatakan,Satresnarkoba Polres Cilegon yang mendapatkan informasi telah mengintai MF warga Kabupaten Serang dan SF warga Kota Cilegon.

Awalnya, polisi meringkus MF di pinggir jalan Perumahan Pesona Kecamatan Bojonegara dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 8 klip sabu-sabu seberat 3.36 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik bening seberat 1.80 gram dan 1 bungkus plastik bening berisikan diduga sabu seberat 4,32 gram.

Baca Juga : JANGAN DIREMEHKAN, Ini Takaran Konsumsi Air Putih untuk Tubuh Sesuai Berat Badan Ada di Sini

“Tidak berhenti disitu, polisi langsung melakukan penggeledahan ke sebuah rumah di Kampung Nyamuk Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang,” katanya kepada awak media.

“Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 27,86 gram, 1 bungkus plastic bening berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat 5,62 gram, dan satu bungkus plastik berisikan kristal putih dengan berat 20,14 gram,” sambungnya.

Kata dia, polisi mengamankan barang bukti dengan total sebanyak 184.26 gram narkoba jenis sabu-sabu. Jika barang tersebut beredar diprediksi akan memakan korban sebanyak 4000 orang.

Baca Juga : TERNYATA, Taman Nasional Ujung Kulon Banten Menjadi Rumah Bagi Hewan Langka dan Diakui Unesco

“Kalau itu beredar kurang lebih akan bisa dikonsumsi sebanyak 4000 orang, jadi makanya kita terus lawan narkoba ini di Kota Cilegon,” kata Rifki. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Paket Sabu-sabu Diplester di Alat Kelamin Pelaku Lewati Bandara Internasional Banda Aceh

Hukrim

Satreskrim Polres Cilegon Ringkus Calo yang Memaksa Penumpang Beli Tiket di Pelabuhan Merak

Hukrim

Gebyar Undian Berhadiah Gratis dari Bank Banten, Kominfo Pastikan Hoax

Hukrim

Antisipasi Bajing Loncat Saat Arus Mudik 2024, JLS Dijaga Ketat Polisi

Hukrim

Ngirim Makan Siang ke Lapas Serang, Setelah Dibongkar Menunya Mengejutkan…

Hukrim

Tim Reskrim Polres Cilegon Buru Bajing Loncat dan Pengamanan JLS Kota Cilegon

Hukrim

Nikira Mirzani Bebas dari Hukuman, Begini Kata Hakim

Hukrim

Satreskrim Polres Cilegon Teruskan Laporan Dugaan Penganiayaan Anak SD di Cilegon