Megatrust.co.id, CILEGON – Bawaslu Kota Cilegon mengendus adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta.
Oleh sebab itu, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dipanggil Bawaslu Kota Cilegon untuk dimintai konfirmasi, pada Senin 9 Oktober 2023.
Kedatangan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ke Bawaslu Kota Cilegon, langsung dijelaskan oleh ketua Bawaslu Alam Arcy Ashari.
Baca Juga :Â Salah satu Rekomendasi Tempat Nongkrong Asik di Kota Serang
Kata dia, kedatangan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ke Bawaslu, untuk dimintai konfirmasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta.
“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wakil (Sanuji Pentamarta-Red). Jadi kita hanya konfirmasi saja,” ucap Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, kepada wartawan.
Alam menjelaskan, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta diduga telah melanggar Sanuji Pasal 283 Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga :Â TERNYATA, 2023 Menjadi Tahun Terpanas Dalam Sejarah Umat Manusia, Begini Kata Ilmuwan
Lebih lanjut, alam menjelaskan pada pasal tersebut menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Terkait itu (Pasal 283 UU Pemilu-Red), Pak Wakil kapasitasnya kita panggil,” jelasnya.
Alam membeberkan, pemanggilan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta itu sebagai bentuk pencegahan, sehingga kedepan tidak ada lagi hal-hal yang berbau ajakan atau keberpihakan terhadap peserta Pemilu tidak terulang lagi.
Baca Juga :Â WOW, Ilmu Sihir dan Ilmu Ghaib Akan Menjadi Mata Kuliah Di Salah Satu Universitas Di Inggris
“Kita sudah meng-klarifikasi dan hal-hal itu sedang dalam kajian kita, jadi untuk saat ini sebenarnya belum terlalu banyak untuk statement apapun itu. Jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja, Pak Wakil dipanggil untuk kapasitas itu,” pungkas Alam. (Amul/Red)