Masyarakat Kecil Kerap Jadi Korban, Pemerintah Upayakan Bersihkan Judol Di Ruang Digital - MEGATRUST

Home / Nasional

Minggu, 15 Oktober 2023 - 19:53 WIB

Masyarakat Kecil Kerap Jadi Korban, Pemerintah Upayakan Bersihkan Judol Di Ruang Digital

Potret Menkominfo Budi Arie Setiadi yang menyatakan pihaknya akan berupaya memberantas judi online dari ruang digital. Dok. Setkab.go.id

Potret Menkominfo Budi Arie Setiadi yang menyatakan pihaknya akan berupaya memberantas judi online dari ruang digital. Dok. Setkab.go.id

MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberantas peredaran judi online (Judol) yang masih marak belakangan ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar judi online dihapus di sektor internet.

Pasalnya, geliat judi online yang tersebar dimasyarakat kerap merugikan masyarakat kecil yang menjadi korbannya.

Baca Juga : Badak Bercula Satu Melahirkan anak ke 4 di Taman Nasional Ujung Kulon

“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujar Menkominfo dikutip dari laman setkab.go.id, pada Ahad 15 Oktober 2023.

Menurut dia, pihaknya telah mengeksekusi sebanyak 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten.

File sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. Namun menurut Budi, pihaknya akan terus berupaya sekuat tenaga untuk memberantas judi online.

Baca Juga : Kali di Kota Cilegon Banyak Sampah dan Mengalami Pendangkalan, Kabid Sampah : Kita Ingin Punya Alat

“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.

Budi mengungkapkan, selain melakukan pemblokiran melalui situs dan alamat IP (Internet Protocol), langkah yang dilakukan adalah bersurat kepada operator seluler dan operator platform media sosial

“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.

Baca Juga : Terkait Siswa SD Kependilan Kota Cilegon Diduga Keracunan Usai Makan Kue Pie, Kadindikbud : Semua Sekolah Kita Imbau

Lebih lanjut, Budi mengatakan bawa pihaknya telah mengajukan sejumlah pemblokiran kepada OJK yang terdiri dari rekening bank dan dompet digital

“Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” imbuhnya.

Dalam hal penegakan hukum pelaku perjudian online, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait langkah penegakan.

Baca Juga : Makan Kue Pie Pemberian Orang Tidak Dikenal, Puluhan Siswa SD Kependilan Diduga Keracunan

Lebih lanjut, Budi menyerahkan segala proses hukum kepada aparat karena itu diluar kewenangannya

“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya. (Towil/Amul)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Buruh yang Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Minta Maaf Langsung Usai Ditetapkan Tersangka

Nasional

Tidak Lolos PPDB Jalur Afirmasi, Berikut Alternatif Yang Bisa Dilakukan

Nasional

Mengenang 18 Tahun Tsunami Aceh, Bencana Terbesar Dalam Sejarah Dunia

Nasional

Kisruh Rempang, Presiden Jokowi Minta Kedepankan Kepentingan Masyarakat

Nasional

Polisi Petakan Jalur Rawan Begal saat Mudik di Wilayah Lampung

Nasional

Senjata Amerika Disegel Bea Cukai Lampung. Ini Kata Jendral Andika

Nasional

Siap-siap! Rekrutmen BUMN Batch 2 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Nasional

Ribuan Jemaah Haji asal Indonesia Mulai Berangkat Haji Hari Ini, Beragam Failitas Sudah Siap