MEGATRUST.CO.ID – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberantas peredaran judi online (Judol) yang masih marak belakangan ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar judi online dihapus di sektor internet.
Pasalnya, geliat judi online yang tersebar dimasyarakat kerap merugikan masyarakat kecil yang menjadi korbannya.
Baca Juga : Badak Bercula Satu Melahirkan anak ke 4 di Taman Nasional Ujung Kulon
“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujar Menkominfo dikutip dari laman setkab.go.id, pada Ahad 15 Oktober 2023.
Menurut dia, pihaknya telah mengeksekusi sebanyak 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten.
File sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. Namun menurut Budi, pihaknya akan terus berupaya sekuat tenaga untuk memberantas judi online.
Baca Juga : Kali di Kota Cilegon Banyak Sampah dan Mengalami Pendangkalan, Kabid Sampah : Kita Ingin Punya Alat
“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.
Budi mengungkapkan, selain melakukan pemblokiran melalui situs dan alamat IP (Internet Protocol), langkah yang dilakukan adalah bersurat kepada operator seluler dan operator platform media sosial
“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bawa pihaknya telah mengajukan sejumlah pemblokiran kepada OJK yang terdiri dari rekening bank dan dompet digital
“Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” imbuhnya.
Dalam hal penegakan hukum pelaku perjudian online, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait langkah penegakan.
Baca Juga : Makan Kue Pie Pemberian Orang Tidak Dikenal, Puluhan Siswa SD Kependilan Diduga Keracunan
Lebih lanjut, Budi menyerahkan segala proses hukum kepada aparat karena itu diluar kewenangannya
“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya. (Towil/Amul)