Megatrust.co.id, SERANG – Nyamar jadi tukang rongsok, pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Waringinkurung ternyata sudah 3 kali dipenjara, bahkan pelaku sempat membakar hasil curiannya beberapa waktu lalu.
Pelaku curanmor, bernama Roji alias S harus kembali berurusan dengan polisi ke 4 kalinya, pasalnya iya telah mencuri sedikitnya 3 unit motor di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang Banten selama 2 bulan terakhir.
Roji harus diringkus Unit Reskrim Polsek Waringinkurung di wilayah Pondok Aren Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Juga : NEKAT BENER! Pencuri Bakar Motor Hasil Curiannya di Waringinkurung, Ternyata Gegara Ini
Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung Aipda Biden SL mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan dari beberapa warga yang kehilangan motor langsung melakukan penyelidikan.
Kata dia, setelah penyelidikan ke wilayah Kota Cilegon mengerucut pada satu nama yakni Roji warga Kabupaten Pandeglang, setelah ditelusuri ke kediamannya pelaku tidak berada di rumah.
“Ungkap kasus berawal dari laproan masyarakt sudah dua bulan terakhir dari Agustus sampai September menerima laporan telah terjadi pencurian di beberapa tempat, total ada empat kejadian lalu kami lakukan olah lokasi kejadian,” katanya.
Baca Juga : Kabar Gembira!! Pemprov Banten Buka Job Fair untuk Lulusan SMA hingga S1, Buruan Daftar
“Tersangka di Pandeglang dan melarikan diri ke Pondok Aren Tangsel. Tersangka berikut dengan barang bukti satu unit hp kami amankan yang merupakan milik korban,” tambahnya.
Biden menjelasnkan modus pelaku dengan mengintai rumah-rumah warga, setelah menentukan target, pelaku S melakukan aksinya tengah malam.
“Modusnya di congkel lewat jendela (menggunakan pahat) kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang korban didalam rumah,” lanjutnya.
Baca Juga : PT KRAKATAU POSCO Maksimalkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Wilayah Kota Cilegon
Pelaku S sendiri berprofesi sebagai tukang rongsok menjadi dalih dia untuk mengintai rumah-rumah warga yang menjadi sasaran empuk untuk melakukan aksi kejahatan.
“Tersangka ini bekerja sebagai tukang rongsok sudah mengawasi kampung kampung yang menjadi taget dia setelah dia menargetkan satu rumah malam harinya beraksi, dia melakukan sendiri dan kita temukan juga di cctv dia sendiri saja,” sambungnya.
Selain itu, tersangka S ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama, hingga akhirnya untuk yang ke empat kalinya dia harus mendekap di penjara.
Baca Juga : Oknum Polisi Selingkuh dengan Oknum Istri Polisi di Kota Cilegon, Begini Kata Wakapolres
“Tersangka sudah masuk tiga kali dua kali di Serang, satu di Cilegon dengan perkara yang sama. Kami mengamankan empat unit motor hasil curian yang belum sempat dijual, biasanya pelaku mendapatkan dua juta rupiah dari hasil penjualan motor curian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (Amul/Red)