Hari Santri Nasional, Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 Sebagai Landasan Ditetapkannya Hari Santri - MEGATRUST

Home / Nasional

Minggu, 22 Oktober 2023 - 16:36 WIB

Hari Santri Nasional, Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 Sebagai Landasan Ditetapkannya Hari Santri

Ilustrasi seorang santri sedang bershalawat bersama santri lainnya. Gambar pixaby @mufidpwt

Ilustrasi seorang santri sedang bershalawat bersama santri lainnya. Gambar pixaby @mufidpwt

MEGATRUST.CO.ID – Sejarah perjuangan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran santri dan para ulama, sehingga untuk mengenang perjuangan para santri ditetapkanlah hari santri nasional pada 22 Oktober.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tanggal 22 Oktober merupakan salah satu hari besar islam yang diperingati setiap tahunnya, lantas bagaimana awal penentapan tanggal 22 Oktober diperingati sebagai hari santri nasional?

Hari santri nasional diperingati setelah keluar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, penetapan tanggalnya pun tetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta tahun 2015 lalu.

Baca Juga : 3000 Peserta Banten 10K Akan Padati Titik 0 Anyer, Ada Atlet Nasional Sampai Internasional

Ulama dan santri pondok pesantrern memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam mengisi kemerdekaan.

Untuk mengenang itu, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI serta berkontribusi dalam Pembangunan bangsa, perlu ditetapkan hari santri pada tanggal 22 Oktober.

Tanggal tersebut dipilih merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia.

Baca Juga : Sate Bebek H Syafei, Kuliner Legendaris Khas Kota Cilegon Buka Sejak Tahun 1970

Dimana seluruhnya mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI dari serangan penjajah.

Sumber: Keppres Nomor 22 tahun 2015
(Emilda/Amul)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi Beberkan 12 Pelanggaran HAM Berat yang Terjadi di Indonesia

Nasional

10 Website Resmi Pembelian E-Materai untuk Dokumen Pendaftaran CPNS

Nasional

Tak Tanggung-Tanggung, Kemenparekraf Pastikan Potensi Pergerakan Wisatawan Nusantara Ditargetkan Ratusan Juta

Nasional

Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Natal dan Tahun Baru

Nasional

Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya

Nasional

Awal Ramadhan 2023 Serentak Dengan Negara Asean? Ini Kata BRIN

Nasional

PT Freeport Indonesia Buka Program Magang Untuk Mahasiswa, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya

Nasional

Usut Tuntas Maling Bansos, Kejati Banten Sabet Penghargaan Dari Kemensos