Megatrust.co.id, CILEGON – Dakwaan Kejari Cilegon terhadap terdakwa atas dugaan kasus korupsi pembangunan pasar Grogol Kota Cilegon di tolak majelis hakim pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.
Tidak tinggal diam, Kejari Cilegon akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela Majelis Hakim yang menerima esepsi dari terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah mengatakan, majelis hakim dalam sidang putusan sela, menerima esepsi dari para terdakwa.
“3 terdakwa yang sedang kami sidangkan itu diputus dengan putusan sidang sela oleh majelis hakim Tipikor PN Serang,” katanya kepada awak media.
Dimana, kata dia, putusan tersebut menerima esepsi dari 3 terdakwa dan menolak surat dakwaan dari Kejari Cilegon.
“Yang mana putusannya, itu menerima esepsi dari 3 terdakwa, artinya seperti diketahui bahwa surat dakwaan kami tidak dapat diterima,” tuturnya.
Meski begitu, atas putusan tersebut Kejari Cilegon akan melakukan perlawanan terhadap penolakan majelis hakim.
Menurut dia, perlawanan tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Atas putusan tersebut, kami sudah koordinasi secara internal, kami akan melakukan perlawanan. Perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHP,” ujarnya.
“Jadi perlawanan ini kami ajukan terhadap putusan sela yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut,” sambungnya. (Amul/Red)