Dakwaan Kejari Cilegon Ditolak atas Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol, Pidsus : Kami Akan Melakukan Perlawanan - MEGATRUST

Home / Hukrim

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:25 WIB

Dakwaan Kejari Cilegon Ditolak atas Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol, Pidsus : Kami Akan Melakukan Perlawanan

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah. Tangkapan layar video

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah. Tangkapan layar video

Megatrust.co.id, CILEGON – Dakwaan Kejari Cilegon terhadap terdakwa atas dugaan kasus korupsi pembangunan pasar Grogol Kota Cilegon di tolak majelis hakim pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

Tidak tinggal diam, Kejari Cilegon akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela Majelis Hakim yang menerima esepsi dari terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon.

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah mengatakan, majelis hakim dalam sidang putusan sela, menerima esepsi dari para terdakwa.

“3 terdakwa yang sedang kami sidangkan itu diputus dengan putusan sidang sela oleh majelis hakim Tipikor PN Serang,” katanya kepada awak media.

Dimana, kata dia, putusan tersebut menerima esepsi dari 3 terdakwa dan menolak surat dakwaan dari Kejari Cilegon.

“Yang mana putusannya, itu menerima esepsi dari 3 terdakwa, artinya seperti diketahui bahwa surat dakwaan kami tidak dapat diterima,” tuturnya.

Meski begitu, atas putusan tersebut Kejari Cilegon akan melakukan perlawanan terhadap penolakan majelis hakim.

Menurut dia, perlawanan tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Atas putusan tersebut, kami sudah koordinasi secara internal, kami akan melakukan perlawanan. Perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHP,” ujarnya.

“Jadi perlawanan ini kami ajukan terhadap putusan sela yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut,” sambungnya. (Amul/Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Viral di Medsos, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Cilegon

Hukrim

Biadab! Kake Tua Renta di Hipnotis di Dalam Angkot. Kake Tua : ‘Tau Ah Lalieur’

Hukrim

Rekontruksi Penganiayaan di Rutan Polres Cilegon. ‘Korban Diinjak Perut hingga Mengeluarkan Kotoran dan Muntah’

Hukrim

Diduga Timbun Ribuan Liter Minyak Goreng. Pasutri di Serang Jadi Tersangka

Hukrim

Warga Kabupaten Kutai Timur, Ditemukan Tewas Dalam Bus di Merak. Begini Kronologisnya

Hukrim

RSUD Kabupaten Tangerang Tangani Jenazah Akibat Kebakaran Lapas

Hukrim

Bandel Gunakan Kenalpot Brong, Pengendara Diancam Penjara

Hukrim

Awas! Merokok Saat Berkendara Dapat Di Pidana