Megatrust.co.id, SERANG – Sering menjadi keluhan masyarakat saat membuat surat-surat tanah, Pemkot Serang ungkap harga sesungguhnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu terungkap saat Forkopimda Kota Serang melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) kepada perwakilan warga di Hotel Horizon Ultima Ratu pada Rabu 25 Oktober 2023.
Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, PTSL sering menjadi pembahasan masyarakat, bahkan menjadi keluhan masyarakat saat hendak melakukan pengurusan surat-surat tanah.
Baca Juga : Perdana, Banten Ekspor 36 Ton Briket Arang Batok Kelapa ke Arab Saudi
Syafrudin menyebutkan bahwa biaya PTSL di Jawa dan Bali telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat seharga Rp150.000
“PTSL ini banyak dibicarakan ada yg bayarnya lebih, sebenernya PTSL itu hanya 150 ribu biayanya yang ditentukan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Syafrudin bilang, saat melakukan pengurusan PTSL, masyarakat terlebih dahulu harus melunasi biaya pembuatan Akta jual beli, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain-lain.
Baca Juga : Tinggal Besok, Job Fair yang di Gelar Pemprov Banten sediakan Ribuan Loker
“Adapun hal-hal lain yang menjadi syarat PTSL Akta jual beli, PBB harus dilunasi, dan lain-lain harus ada yang dibayar” Sambung Syafrudin.
Lebih lanjut, Syafrudin mengklaim, Pemkot Serang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota No. 700/KEP.116-HUK Tahun 2022 terkait PTSL ini.
Terkait hal tersebut, Ia berharap sosialisasi yang meliputi hingga RT-RW ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga : Jangan Dibuang, PT Chandra Asri Sulap Sampah Plastik jadi Aspal yang Ramah Lingkungan
“Saya berharap sosialisasi ini berjalan lancar dan manfaatnya besar bagi masyarakat,” tutupnya. (Rival/Amul)