Megatrust.co.id, SERANG – Sejumlah mahasiswa Banten yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) mendatangi kantor Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa 24 Oktober 2023.
Kedatangan Mahasiswa ke Kejagung, tidak lain untuk melaporkan dugaan korupsi hibah Ponpes pada tahun 2020 oleh mantan Sekda Banten Al Muktabar yan saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.
“Yang dilaporkan itu terkait dugaan keterlibatan PJ Gubernur (Al-Muktabar) atas dugaan korupsi dana hibah Ponpes 2020,” kata Sifan Rusdiansyah, Ketua Presidium Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) kepada wartawan.
Baca Juga : Tips Mudah Mengatasi Masalah Asam Lambung, Ternyata Obatnya ada di Dapur
Sifan bilang, Al Muktabar melakukan dugaan korupsi bantuan dana hibah Ponpes, itu terjadi saat Al Muktabar menjabat sebagai Sekda Provinsi Banten.
“Pada tahun tersebut (2020-red) Al Muktabar menjabat sebagai Sekda Pemprov Banten, sekaligus mengetuai TAPD (Tim Anggran Pemerintah Daerah),” tuturnya.
“Otomatis yang bersangkutanlah yang meloloskan anggaran para calon penerima dana hibah tersebut yang hanya berupa usulan dan bukan hasil rekomendasi yang telah terverifikasi,” sambung dia.
Baca Juga : Sering Jadi Keluhan Masyarakat, Wali Kota Serang Syafrudin Ungkap Harga PTSL
Menurut dia, akar dari korupsi dana hibah Ponpes di Pemprov Banten terletak pada persetujuan anggaran dan juga calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu.
“Menurut saya, akar persoalan korupsi dana hibah ponpes itu berawal dari persetujuan anggaran tersebut (oleh Ketua TAPD-red) dan para calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu. Dengan demikian, perlu dibuka pengusutan kembali terkait pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Ia mendorong Kejagung melakukan pengusutan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Ponpes 2020.
Baca Juga : Perdana, Banten Ekspor 36 Ton Briket Arang Batok Kelapa ke Arab Saudi
“Harapan saya kejagung dapat mengusut kembali semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan dapat ditindak secara tegas, supaya menciptakan pemerintahan banten yang bebas dari KKN,” ujarnya.
Sementara itu Deputi Direktur Pattiro Banten Amin Rohani mengatakan, pihaknya turut perihatin atas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam kasus Hibah Pondok Pesantren 2020.
“Berdasarkan UU 23/2014, Sekda mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membantu kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dalam koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, sekda juga menjadi penghubung antara kepala daerah dengan kepala perangkat daerah lainnya,” tuturnya.
Baca Juga : Tinggal Besok, Job Fair yang di Gelar Pemprov Banten sediakan Ribuan Loker
Sementara itu, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 menegaskan peranan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD bertanggung jawab menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang mencakup komponen hibah, seperti halnya hibah Pondok Pesantren.
“Oleh karena itu, dugaan keterlibatan Sekda dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam proses perencanaan anggaran,” kata Amin.
Amin menambahkan, peran Sekda dalam akuntabilitas harus ditegaskan, Pemerintah harus memastikan ada mekanisme untuk memeriksa dan menegakkan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan hibah.
Baca Juga : Jangan Dibuang, PT Chandra Asri Sulap Sampah Plastik jadi Aspal yang Ramah Lingkungan
“Dengan mempertimbangkan ketiga aspek ini, kita dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, yang pada gilirannya dapat mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” terangnya.
Menanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar membantah terlibat dugaan korupsi dana hibah Ponpes, ia mengakui telah melanjutkan perencanaan usulan dana hibah tersebut yang belakangan bermasalah.
“Pertama saya menjadi Sekda itu dilantik 27 Mei 2019 dan saya mulai aktif itu di bulan Juni 2019. Proses perencanaan pada waktu itu secara menyeluruh itu sudah berjalan oleh sekda-sekda sebelumnya,” kata Al Muktabar.
“Dan di dalam kerangka itu tim TAPD bekerja, dan saya sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen itu kan tidak mungkin saya menghentikan program karena itu harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS,” sambungnya.
Al Muktabar mengatakan setelah program dilaksanakan, pelaksanaannya ada masalah dan itu tanggung jawab teknis pelaksanaan.
“Dan itu semua proses berjalan. Dan sampai programnya ditetapkan, lalu dilaksanakan. Nah tingkat pelaksanaannya ada problem itu adalah tanggungjawab teknis pelaksanaan,” tuturnya.
Baca Juga : Soal PRABOWO-GIBRAN yang Diusung Partai Golkar, Begini Jawaban Menohok Isro Mi’raj
“Di proses perencanaan semua sudah kita lakukan dengan sebaik-baiknya dan juga itu telah masuk ke proses hukum. Dan dalam proses hukumnya sudah ditetapkan siapa yang bertanggung jawab terhadap itu,” tambah dia.
Al Muktabar mengaku siap kembali diperiksa oleh kejaksaan terkait hal itu bila kasus korupsi dana hibah ponpes 2020 kembali dibuka pihak kejaksaan.
“Ya tentu kan sebagai warga negara, saya taat hukum. Terus apa yang harus disampaikan, saya sampaikan. Keterangannya seperti itu,” ujarnya. (Amul/Red)